Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, memfatwakan bahwa pemberian uang tunai itu lebih mashlahat bagi mustahiq, dalam zakat fithri, karena jika mustahiq harus diberikan gandum, maka itu malah akan menyulitkan sang mustahiq.
Orang-orang sudah jarang sekali membeli gandum, kemudian mengolahnya sendiri menjadi roti atau makanan lain. Mereka kebanyakan langsung membeli roti dan semisalnya yang sudah jadi di pasar.
Karena itu, memberikan gandum merepotkan. Terlebih, banyak fakta yang terjadi, saat mereka menerima gandum, mereka akan menjualnya kembali ke tengkulak, dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran. Ini jelas merugikan mustahiq.
Karena itu, kata beliau memberikan uang tunai jelas lebih baik, lebih tepat, dan lebih mashlahat bagi penerima zakat.
Adapun kajian dari sisi dalil dan pendapat fuqaha terdahulu, beliau sudah kemukakan, yang intinya dalil-dalil yang ada, tidak menunjukkan batasan tertentu untuk barang yang bisa dijadikan sebagai zakat fithri. Dan itu yang dipahami kebanyakan fuqaha, dengan memperluas jenis yang bisa digunakan sebagai zakat fithri, yaitu makanan pokok setiap negeri, apapun itu, dan tidak membatasinya pada gandum, kurma atau kismis saja misalnya.
Bahkan, sebagian fuqaha terdahulu secara tegas memperbolehkan zakat fithri dengan uang, semisal Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri dan 'Umar bin 'Abdil 'Aziz.
Artinya, kebolehan zakat fithri dengan uang bukan perkara bid'ah, ia ada salafnya, juga dari sisi dalil basisnya sama dengan jumhur, yaitu yang boleh dikeluarkan tidak terbatas pada jenis yang dikeluarkan di masa Nabi saja. Hanya saja, jumhur membatasinya pada makanan pokok di masing-masing negeri. Sedangkan sebagian fuqaha lain, lebih meluaskannya lagi, sesuai kemaslahatan mustahiq.
Nah, sekarang, bagi yang mengikuti pendapat Al-Qaradhawi, apakah 100% alasan yang dikemukakan Al-Qaradhawi, yang saya sebutkan di atas, cocok untuk kondisi kita di Indonesia?
Apakah memberikan beras ke mustahiq sama repotnya dengan memberikan gandum? Apakah sama-sama kurang mashlahat bagi mustahiq? Apakah sama-sama tidak akan terpakai dan mereka jual ke tengkulak? Jawabannya, belum tentu. Karena, di negeri kita, orang-orang masih sangat terbiasa membeli beras kemudian mengolahnya sendiri menjadi nasi. Jadi, memberi beras ke mustahiq, tetap sangat bermanfaat ke mereka. Kecuali jika beras yang mereka dapatkan sangat banyak dan menumpuk. Dan ini berarti, masalah yang ada, adalah masalah distribusi.
Wallahu a'lam.
~ Muhammad Abduh Negara ~
#RepostDenganSedikitEditingdanTambahan
Muhammad Abduh Negara II
3 Juni pukul 07.25 ·
#Muhammad Abduh Negara II