Menurut pendapat Imam Asy-Syafi'i - rahimahullah -, menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada yang berhak, lebih utama daripada diserahkan kepada sulthan (penguasa) atau petugas pemungut zakat (sekarang badan amil zakat). Beliau - rahimahullah - berkata :
تَفْرِيقُهَا بِنَفْسِهِ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ يَطْرَحَهَا عِنْدَ مَنْ تُجْمَعُ عِنْدَهُ
"Pembagian zakat secara sendiri, lebih aku cintai daripada menyerahkannya kepada orang yang zakat dikumpulan kepadanya (petugas/panitia amil zakat)."
Hal ini juga ditegaskan oleh para ulama yang lain, diantara mereka Al-Mawardi, Al-Mahamili, Al-Baghawi, As-Sarkhasi, dan seluruh ashab (ulama Syafi'iyyah)
Jika kita bagikan sendiri, kita bisa memilih sendiri orang-orang yang akan kita serahi zakat kita. Dimana mereka benar-benar kita ketahui kondisinya secara detail serta bisa memilah dan memilih mana yang paling layak untuk diberi atau mana yang paling membutuhkan untuk diberi lebih banyak dari yang lainnya.
Semisal kita ingin memberikannya kepada kerabat kita yang miskin, yang nafkahnya tidak dibawah tanggung jawab kita. Dimana hal ini lebih utama daripada diserahkan kepada orang lain. Atau kita ingin serahkan zakat kita kepada seseorang di daerah kita dengan kadar yang lebih banyak karena sangat miskin. Jika kita serahkan kepada sulthan atau badan amil zakat, mungkin jadi niat kita di atas tidak bisa terwujud.
Namun, jika seorang ingin menyalurkan zakatnya melalui panitia zakat/badan amil zakat atau lewat sulthan, maka juga merupakan perkara yang diperbolehkan. Pembahasan di sini hanya mana yang lebih utama saja, bukan masalah boleh tidaknya. Jadi, hukum asalnya zakat fitrah lebih utama disalurkan sendiri. Namun hukum ini bisa berubah kepada hukum lain sesuai dengan adanya sebab yang muncul.
Wallahu a'lam
Mekah, 23 Ramadan 1440 H
Abdullah Al-Jirani
Abdullah Al Jirani
18 jam ·
18 jam ·
#Abdullah Al Jirani