خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْب
Ambil kambing itu, karena kambing yang tersesat itu jadi milikmu, atau milik saudaramu atau dimakan serigala. (HR. Muslim)
Kambing yang hilang dari kumpulannya, lalu kesasar masuk ke tanah kita, maka hukumnya di masa itu dianggap otomatis jadi milik kita dan sudah bukan hak si pemilik lagi.
Apalagi kalau sempat lama tidak ada lagi yang mengakuinya.
Karena seekor kambing sulit dikenali lagi kalau terpisah dari kerumunannya. Bahkan penggembalanya pun tidak bisa membedakannya, karena saking banyaknya kerumunan kambing. Dan biasanya tidak selalu dihitung jumlahnya.
Maka ketentuan yang disepakati di masa itu, kalau sudah diumumkan di masjid tapi tidak ada yang mengakuinya, siapa yang menemukannya dialah yang jadi pemiliknya.
Namun ketika zaman berubah, hukum yang berlaku pun ikut berubah juga. Tidak bisa serta merta kambing yang masuk halaman kita langsung kita sembelih hanya karena keliru memahami konteks haditsnya.
Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Ahmad Sarwat
15 Juni pukul 15.10 ·
#Ahmad Sarwat