Fatwa Berkunjung dan Mengucapkan Minal 'Aidin Wal Faizin

 Fatwa Berkunjung dan Mengucapkan Minal 'Aidin Wal Faizin - Kajian Medina
Untuk yang masih menyatakan tradisi saling berkunjung untuk silatur rahmi, saling memaafkan dan ucapan minal aidin wal faizin di hari raya idul fitri, bidah. Simak fatwa berikut ini. Semoga mencerdaakan. Barakallahu fiikum.

Abdullah Al Jirani
4 Juni pukul 14.35 ·

FATWA LAJNAH DAIMAH

TRADISI SALING BERKUNJUNG DAN MENGUCAPKAN TAHNI'AH SEMISAL MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN DI HARI RAYA, APAKAH BID'AH ?

Fatwa no 20673

Mengenai tradisi yang sudah dikenal oleh masyarakat untuk menyembelih binatang ternak pada hari raya idul fithri; dalam rangka menampakan kegembiraan, dan memuliakan tamu yang datang.

Demikian pula tradisi saling berkunjung pada hari raya, sebagai bentuk silaturrahim, dalam rangka menggembirakan tetangga dan saudara sesama muslim.

Serta ungkapan selamat satu sama lain pada moment ini dengan ucapan:

“Taqobbalallahu Minnaa wa Minkum”, “Minal Aayidiin wal Faaiziin”, dan ” ‘Iidukum Mubarak” atau ungkapan-ungkapan lain yang semisal.

Karena ada yang mengatakan bahwa:
Itu semua adalah bid’ah, bahkan ia melarang berkunjung kepada kerabat dan handai taulan, atau menyambut kedatangannya; karena dia beranggapan bahwa hal itu semua adalah bid’ah. Ia meminta fatwa Anda mengenai hal itu secara tertulis, sehingga bisa diamalkan oleh semua. Saya berharap bisa mengulang dengan menelaah dan memberikan fatwa hal-hal tersebut sebagaimana pandangan Anda.

Jawaban:

TIDAK MENGAPA menyembelih hewan ternak pada hari idul fithri; dalam rangka memuliakan tamu yang berkunjung. Akan tetapi sekedar mencukupi untuk orang yang berkunjung, dan tidak berlebih-lebihan, serta tidak dalam rangka berbangga-bangga dalam hal itu.

Adapun ucapan selamat kaum muslimin satu sama lain pada hari id -seperti ungkapan-ungkapan yang disebutkan pada pertanyaan- : Maka hal itu TIDAK MENGAPA; karena hal itu mengandung do'a seorang muslim untuk saudaranya agar diterima amalannya, panjang umur, dan kebahagiaan. Dan tidak ada larangan dalam hal itu.

Wabillahi at-Taufik, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Lajnah Daimah lil buhuts wal ifta

Anggota dewan fatwa: Syekh Shalih al-Fauzan
Anggota dewan fatwa: Syekh Abdullah Ghudayan
Wakil ketua dewan fatwa: Syekh Abdul Aziz aalu asy-Syeikh
Ketua dewan fatwa: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
(Copas ust. Nur Hasyim).

Abdullah Al Jirani
18 Juni 2018

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.