Assalamualaikum. Mau nanya tentang zakat tijaroh. Apa saja yg harus dihitung? Apakah mobil dihitung?
JAWABAN
Zakat tijaroh itu adalah zakat atas barang-barang yang disudah dibeli lunas dan niatnya semata-mata cuma mau dijual agar bisa dapat untung dari selisih harganya.
Terkena zakat justru selama belum laku dijual. Kalau laku terjual justru malah tidak kena zakat.
Zakatnya 2.5 persen, tapi masa kepemilikan yaitu tidak laku-lakunya harus tunggu setahun dulu. Lalu nanti tiap tahun kena lagi dari harga sebesar 2.5 persen dari harga barang tersebut.
Kalau judulnya beli mobil semata-mata untuk dijual lagi biar dapat untung dari selisih harga, maka mobil itu kena zakat, dengan catatan mobil itu tidak laku-laku sampai setahun lamanya.
Tapi kalau baru dibeli untuk dijual, baru sebulan kok sudah laku dibeli orang, gak kena zakat.
Sedangkan mobil yang dimiliki tapi bukan untuk diperjual-belikan, tidak ada kewajiban zakatnya. Meski jumlahnya 10 biji dan mahal harganya. Yang wajib cuma bayarkan pajaknya saja, kewajiban zakatnya tidak ada.
Tidak ada sejarahnya Nabi SAW bayar zakat atas kuda atau unta sebagai tunggangan atau kendaraan. Kalau masih ngotot mau qiyas, silahkan saja, tapi pasti hasilnya tidak akan sama.
Setiap kali qiyas zakat dilakukan, maka hasilnya pasti tidak akan seragam. Sebab masing-masing orang melakukan qiyas sesuai selera. Tidak ada panduan qiyas yang disepakati.
Saya pribadi memandang tidak ada kewajiban zakat atas harta berupa mobil. Tapi kalau kita punya keluasan harta, sedekah aja banyak-banyak dan sering-sering. Nilainya malah bisa melebihi zakat lho. Pasti banyak pahala dan menuai keberkahan.
Dan uang sedekahnya lebih leluasa digunakan untuk segala yang manfaat, tidak perlu repot dengan 8 asnaf yang akhirnya kudu diqiyas-qiyas lagi.
Ahmad Sarwat, Lc.MA
Ahmad Sarwat
22 Mei pukul 09.15 ·
#Ahmad Sarwat