Dana Haji : Uang Jamaah atau Uang Penyelenggara?

Dana Haji : Uang Jamaah atau Uang Penyelenggara? - Kajian Medina
Dana Haji : Uang Jamaah atau Uang Penyelenggara?

Dalam akad jual-beli dikenal adanya jual-beli secara tidak tunai, baik barang/jasanya atau uangnya.

Kalau barang/jasanya tunai, uangnya jadi tanggungan, itu sudah biasa. Sebutlah akan kredit sebagai contoh. Itu jual-beli yang sah.

Sedangkan kalau uangnya yang tunai, lalu barang/jasanya ditangguhkan, memang agak jarang terjadi, meskipun sebenarnya tanpa sadar kita sering melakukannya. Namanya akad salam/salaf atau pun juga akad istishna'.

Contohnya adalah beli pulsa hp. Waktu kita isi ulang atau top-up, sebenarnya kita sudah bayar tunai, sedangkan penggunaan barang/jasanya yang ditangguhkan.

Begitu juga sewaktu kita beli tiket kereta atau pesawat, kita bayar dulu sejak jauh hari, bahkan sejak 3 bulan sudah kita bayar, sedangkan perginya belakangan.

Dana Haji

Khususnya dalam masalah pembayaran haji, kita perlu pastikan akadnya, apakah juga termasuk jual-beli tidak tunai salam atau bukan? Ataukah pembayaran itu cuma nama saja, padahal yang terjadi cuma titipan atau deposit saja?

Kalau akadnya jual-beli, maka termasuk akad salam. Uangnya sudah dibayarkan sedangkan barang/jasanya dibayarkan belekangan.

Kalau memang demikian akadnya, jual-belinya sudah sah. Uang pembayaran itu statusnya sudah bukan lagi milik calon jamaah, tapi milik penyelenggara haji, yang dalam hal ini Kementerian Agama RI. Asalnya memang milik calon jamaah, tapi secara hukum fiqih, status uang itu sudah milik penyelenggara.

Kalau pun dalam hal ini penyelenggara mau pakai uang itu untuk kepentingannya, sah-sah saja. Asalkan nanti bisa dipastikan memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan spesifikasinya.

Ini namanya akad salam. Yang belum pernah belajar, mungkin bisa menyelami lewat mata kuliah hukum ekonomi syariah.

Dana Tititpan

Akan jadi lain halnya kalau pembayaran haji itu akadnya merupakan uang titipan. Calon jamaah titip uang kepada penyelenggara untuk membayar semua keperluan haji. Sebagai uang titipan, maka penyelenggara tidak bolah main pakai uang itu seenaknya.

Sebab yang namanya titipan itu tetap ada pemiliknya. Kalau pun mau pakai uang itu, harus izin dulu kepada calon jamaah.

Jakarta, Mei 2019

Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Ahmad Sarwat
20 Mei pukul 09.17 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.