Perluasan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Empat Mazhab

Perluasan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Empat Mazhab - Kajian Medina
Perluasan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Empat Mazhab

Yang membatalkan puasa itu aslinya cuma sebatas makan minum dan jima' saja. Setidaknya begitulah nash yang kita temukan di dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.

Sedangkan haidh dan nifas sebenarnya termasuk membatalkan juga, namun kedudukannya lebih tepat disebut sebagai pencegah (mawani') syahnya puasa. Kalau sejak shubuh sudah haidh atau nifas, memang sejak awal puasanya tidak sah. Dan kalau dapat haidh atau nifas di tengah hari saat puasa, maka puasanya jadi tidak sah juga. Dengan kata lain bisa juga disebut sebagai pembatal puasa.

Perluasan

Namun di luar urusan makan minum yang lazim kita kenal, ternyata sebagian ulama ada yang meluas-luaskan kategori makan dan minum.

Tidak sebatas memasukkan makanan ke dalam mulut dan menelannya saja, tetapi masuknya suatu benda ke dalam 'jauf' atau rongga badan ternyata juga masuk dalam kategori makan, meski tidak lewat mulut dan tidak sampai ke lambung. Meski yang benda yang masuk itu bukan kategori makanan.

Di antaranya ada yang masuk lewat lubang-lubang yang asli seperti telinga, hidung, mata. Ada juga yang masuk lewat lubang anus dan kemaluan.

Bahkan ada juga yang masuk lewat penyerapan pada kulit, atau juga suntikan di kulit. Pendeknya tubuh kita kemasukan suatu benda, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa semua itu termasuk membatalkan puasa.

Degan perluasan ini, maka jumlah perkara yang membatalkan puasa menjadi semakin banyak. Kalau dihitung-hitung jumlahnya mencapai 60 perkara, menurut Al-Qaradawi.

Bukan Ijma' Namun Ikhtilaf Ulama

Namun perluasan kategori makan dan minum seperti ini tidak sampai ke level ijma'. Artinya, masih ada juga sebagian kalangan yang membatasi batalnya puasa itu sebatas makan, minum dan jima' secara fisik dan lazim saja. Di luar itu dianggap tidak membatalkan.

A. Kalangan Yang Menyempitkan

Yang dimaksud dengan menyempitkan bahwa yang membatalkan hanya sempit, sebatas makan, minum dan jima' saja.

Di antara ulama yang menyempitkan hal yang membatalkan puasa sebatas makan minum secara fisik dan lazim adalah :

1. Al-Bukhari (Shahih Bukhari : 2/681)
2. Ibnu Hazm (Al-Muhalla : 6/203)
3. Ibnu Taimiyah (Majmu' Fatawa : 25/242)
4. Syeikh Mahmud Syaltut (Al-Fatawa : 118)
5. Yusuf Qaradawi (Fiqhus-Shiyam : 82)
6. Syeikh Utsaimin (Majmu' Fatawa 19/204).

B. Kalangan Yang Meluas-luaskan

Sedangkan para ulama yang meluas-luaskan kategori yang membatalkan puasa, hingga lubang dan rongga tubuh kemasukan sesuatu bisa membatalkan puasa, diantaranya para ulama empat mazhab, yaitu :

1. Mazhab Al-Hanafiyah :
Ibnu Nujaim (Al-Bahrurraiq : 2/279),
Al-Kasani (Badai' Ash-Shanai' : 2/93).

2. Mazhab Al-Malikiyah : Sahnun (Al-Mudawwanah Al-Kubra : 1/197),
Al-Khasry (Syarah Mukhtashar Khalil : 2:249), Ad-Dusuqi (Hasyiyatu Ad-Dusuqi : 1/524).

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah :
An-Nawawi (Al-Majmu' : 6/320),
Al-Khatib Asy-Syirbini (Al-Iqna' : 1:237).

4. Mazhab Al-Hanabilah :
Ibnu Qudamah (Al-Mughni : 3/16).

Untuk amannya dan tidak ragu atau was-was, ada baiknya kita hindari ikhtilaf. Maksudnya kalau ada yang bilang bahwa sesuatu itu batal, maka lebih aman bila kita hindari saja.

Meski pun ambil pendapat yang rada genting dibolehkan, tapi kalau bisa ambil cara aman, tentu lebih nyaman di hati.

Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Ahmad Sarwat
12 Mei pukul 11.48 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.