Pernahkah ketika makan daging, kita menemukan segaris merah darah di dalam seratnya? Darah itu memang najis, tapi dalam kasus ini hukumnya dimaafkan. Istilah fiqihnya al-ma'fu 'anhu.
Istijmar adalah sebutan untuk bersuci (istinja') pakai batu. Afdhalnya dibilas pakai air. Namun pada saat air tidak ada, maka cukuplah hanya dengan batu itu saja. Pasti tidak bersih sempurna, tapi itu termasuk yang dimaafkan, alias al-ma'fu anhu.
Tanah di jalan-jalan kota Madinah itu pada dasarnya suci, namun kadang ada saja hewan yang buang kotoran di jalanan. Ketika ujung baju Sayyidatina Ummu Salamah ra. terjuntai sampai terseret-seret di atas tanah, banyak orang mempertanyakan.
Namun Nabi SAW menjelaskan :
يطهره ما بعده
Tanah yang sesudahnya mensucikan ujung baju itu.
Secara logika, seharusnya ujung baju itu diperiksa dengan teliti satu per satu, takut kalau-kalau masih ada tersisa najisnya. Namun Nabi SAW tidak pernah memerintahkannya.
Secara hukum fiqih, kalau pun ada najisnya, maka itu termasuk yang dimaafkan alias al-ma'fu 'anhu.
Maka di akhirat nanti kita bermohon Allah SWT juga memberlakukan hal yang sama. Dosa dan kesalahan kecil kita semoga diabaikan saja. Hisab kita dibikin mudah saja. Angka-angka kesalahan yang hanya kecil-kecil itu semoga dimaafkan saja.
Toh pada dasarnya sebagai umat Nabi Muhammad SAW, kita sudah dijamin masuk surga juga. Masak masih harus digrecoki dengan kesalahan-kesalahan kecil yang terabaikan dan sama sekali tidak ada pengaruhnya.
Allah SWT adalah Tuhan Maha Rahman dan Maha Rahim. Ampunannya lebih luas dari murka-Nya. Kasih-Nya melebihi amarah-Nya.
Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami minta pertolongan.
Ahmad Sarwat, Lc.MA
Ahmad Sarwat
28 April pukul 08.18 ·
#Ahmad Sarwat