Kasus 1 | Kalau terjadi perbedaan pendapat antara ngustadnya dengan ustâdz lain (di luar gerombolannya), maka yang benar adalah ngustadnya, sedangkan ustâdz lain itu dianggap menebar syubhât.
Kasus 2 | Kalau terjadi perbedaan pendapat di antara ngustad-ngustadnya sendiri, maka itu adalah khilafiyah.
Kasus 3 | Kalau terjadi perbedaan pendapat antara ngustadnya dengan syaikhnya mereka, maka itu adalah khilafiyah yang mu’tabar.
Kasus 4 | Kalau terjadi perbedaan pendapat antara ngustadnya dengan jumhur ‘ulamâ’, maka yang salah adalah jumhur.
Lucunya, ternyata ada yang mengaku sudah keluar dari GPK Kokohiyyun, tapi masih terus membawa sikap seperti di atas.
نسأل الله السلامة والعافية
Arsyad Syahrial
18 jam ·
#Arsyad Syahrial
#Pendaku Salafi