Dhaif Tapi Dipakai?

Dhaif Tapi Dipakai? - Kajian Medina
Dhaif Tapi Dipakai?

Hadits tentang keharusan tayammum ulang setiap ganti waktu shalat ini memang dhaif. Bahkan hadits ini tertuang dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Disitu disebutkan haditsnya dhaif memang.

Lalu apakah tidak perlu tayammum lagi tiap ganti waktu shalat?

Ternyata masih wajib tayammum lagi. Sebab dalam mazhab Syafi'i, tayammum itu ternyata tidak mengangkat hadats besar ataupun hadats kecil. Tayammum hanya membolehkan satu kali shalat fardhu saja.

Maka tayammum tidak mengangkat hadats (رفع الحدث). Tapi hanya membolehkan shalat (لاستباحة الصلاة).

Padahal haditsnya dhaif, lalu bagaimana kok mazhab Syafii malah pakai hadits dhaif yang jiddan itu?

Anak-anak baru hijrah pasti gak paham urusan beginian. Langsung saja dia vonis bahwa mazhab Syafi'i itu ternyata penganut hadits dhaif ya. Dan dar der dor seru lah pokoknya. Yang udah pada tua tapi kurang ilmu rupanya juga ikut-ikutan latah menghabisi mazhab Syafi'i juga.

Padahal . . . (bersambung)

1. Padahal yang berpendapat harus tayammum ulang bukan hanya mazhab As-syafi'i semata, tetapi jumhur ulama yaitu mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah.

Sedangkan yang bilang tidak perlu tayammum ulang cuma mazhab Hanafi sendirian. Karena dalam pandangan mereka, tayammum itu thaharah mutlaqah yang equal dan sederajat dengan wudhu dan mandi janabah.

Jadi kalau menuduh mazhab Syafi'i sebagai pengikut hadits dhaif, otomatis menuduh jumhur ulama adalah pengikut hadits dhaif. Tidak masuk akal bukan?

2. Padahal mazhab Syafi'i dan juga jumhur ulama yang lain punya dalil yang amat sangat shahih, bahkan mutawatir 100%. Mereka tidak pakai hadits dhaif jiddan, tapi pakai AL-QURAN. Ayo siapa berani lawan kalamullah al-munazzal minas-sama' li Muhammadin SAW?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat . . . (QS. Al-Maidah : 6)

Ayat ini adalah ayat yang mewajibkan tayammum ketika tidak ada air. Di awal ayat tegas sekali disebutkan syaratnya, yaitu 'kalau mau shalat', Dan dimaknai sebagai kalau sudah masuk waktu shalat. Kalau belum masuk waktu shalat, belum disyariatkan.

Lho kan ayat ini juga terkait dengan wudhu? Kalau begitu wudhu' pun baru boleh dikerjakan saat sudah masuk waktu shalat dong?

Oh tidak. Sebab wudhu' itu sejak awal memang sudah mengangkat hadis, sehingga dalam posisi orang tidak berhadats, bisa langsung shalat.

3. Padahal Mazhab Asy-Syafi'i pakai hadits yang amat sangat shahih yaitu hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits khusus tentang tayammum, ada disebutkan tayammum itu ketika seseorang bertemu dengan waktu shalat : Fa ayyuma rajulin adrakathus-shalatu

فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Maka siapapun menemui waktu shalat hendaklah ia segera shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi bertayammum itu kalau sudah memasuki waktu shalat saja. Sedangkan bila waktu shalat belum masuk, maka belum disyariatkan tayammum.

Penjelasan lebih dalamnya saya persilahkan baca kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-zuhaili. Kalau punya cuma versi maktabah Syamilah yang gratisan, buka saja jilid 1 halaman 565-566.

آراء المذاهب فيما يترتب على الاختلاف في نوع بدلية التيمم:

١ ً - وقت التيمم: قال الحنفية (١) القائلون بأن التيمم طهارة مطلقة: يجوز التيمم قبل الوقت، ولأكثر من فرض، ولغير الفرض من النوافل؛ لأن التيمم بدل مطلق عند عدم الماء، ويرتفع به الحدث إلى وقت وجود الماء، وليس ببدل ضروري مبيح مع قيام الحدث حقيقة، الذي هو قول الجمهور، فلا يجوز عندهم قبل الوقت، ولا يصلى به أكثر من فرض.

ودليل الحنفية: أن التوقيت في العبادات لا يكون إلا بدليل سمعي، ولا دليل فيه، فيقاس على الوضوء، والوضوء يصح قبل الوقت.

وقال الجمهور (المالكية والشافعية والحنابلة) (٢): لا يصح التيمم إلا بعد دخول وقت ما يتيمم له من فرض أو نفل، فلا يتيمم لفرض قبل دخول وقت فعله، ولا لنفل معين أو مؤقت كسنن الفرائض الرواتب قبل وقتها.

Tapi jangan salah paham, bukannya saya menyalahkan pendapat mazhab Hanafi dan membela-bela mazhab Syafi'i secara fanatik buta. Sebab yang berpendapat wajib mengulang tayammum itu bukan hanya mazhab Syafi'i, tetapi jumhur ulama, baik Mazhab Maliki dan Hambali. Dan mereka memang tidak pakai hadits dhaif jiddan. Mereka pakai Quran dan Hadits Shahih Bukhari Muslim.

Sementara mazhab Hanafi kita akui keberadaannya dan kita hormati hasil ijtihadnya yang menganggap bahwa tayammum itu setara dengan wudhu atau mandi janabah dan dianggap sebagai thaharah mutlaqah.

Akan tetapi kalau kita pakai pendapat Mazhab Syafi'i dan juga dalam hal ini mazhab Maliki dan Hambali sekalian, juga tidak keliru.

Dan satu yang perlu dicatat : mazhab Syafi'i tidak pakai hadits dhaif, mazhab ini pakai Al-Quran dan As-Sunnah.

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Dhaif Tapi Dipakai? - Kajian Medina

Ahmad Sarwat
Kemarin pukul 09.33 · 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.