Diantara Hak Orang Tua Atas Anaknya

Diantara Hak Orang Tua Atas Anaknya - Kajian Medina
DIANTARA HAK ORANG TUA ATAS ANAKNYA

1. Tahukah anda bahwa berbakti kepada orang tua adalah ibadah yang paling dicintai oleh Allah setelah shalat tepat pada waktunya ?

2. Tahukah anda bahwa orang tua boleh menggunakan harta yang dimiliki anak-anaknya, Bahkan sebagian ulama berpendapat hak ini bersifat mutlak ?

3. Tahukah anda bahwa orang tua berhak atas nafkah dari anaknya sebagaimana hak nafkah sang anak kepada keluarganya ?

4. Tahukah anda bahwa semua keletihan dan pengorbanan anak kepada orang tuanya, masih jauh berada dibawah hak yang sebenarnya orang tua atas anaknya ?

5. Tahukah anda bahwa durhaka kepada orang tua adalah dosa terbesar kedua, yakni setelah syirik kepada Allah ta'ala ?

6. Tahukah anda bahwa kewajiban berbakti kepada ibu bapak tidak memiliki batas, bahkan seandainya keduanya musyrik atau kafir atau meninggal dunia ?

7. Tahukah anda bahwa dalam masalah keridhaan, ridha orang tua disamakan dengan ridha Allah sedangkan dalam hal pengagungan, orang tua disamakan dengan Rasulullah ?

8. Tahukah anda bahwa semua bentuk pemberian tidak boleh diambil kembali, kecuali pemberian orang tua kepada anak-anaknya ?

Itu tidak terjadi kecuali karena begitu besarnya hak dan kuasa orang tua atas anaknya.

═══ ❁✿❁ ═══

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ

“Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan ibu bapakku.” (QS. Nuh : 28)

رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Wahai Tuhanku, kasihilah keduanya, sebagaimana mereka telah mengasuhku sewaktu kecil.” (QS. Al Isra : 24)

Ahmad Syahrin Thoriq
19 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.