Hukum Isbal

Hukum Isbal - Kajian Medina
HUKUM ISBAL

Tempo hari saya buat tulisan tentang isbal dan contoh ulama yang isbal di Saudi Arabia. Kenapa di Saudi? Sebab Saudi, sebagian ulamanya dijadikan kiblat oleh sebagian orang dalam berpendapat soal agamanya. Kita tidak bicara di Mesir atau belahan dunia Islam lainnya.

Namun ternyata banyak respon dari sebuah kaum yang sulit menerima perbedaan itu. Komentar di bawah ini adalah di antara contoh hasil didikan yang sepertinya keliru. Masih banyak komentar-komentar yang tidak layak untuk ditampilkan bahkan sudah dihapus. Namun ini sedikit saja sebagai bahan pembelajaran. Bahwa ternyata ada kaum yang sulit menerima pendapat yang berbeda dengannya. Ini baru satu permasalahan soal isbal. Bagaimana lagi dengan ratusan bahkan mungkin ribuan masalah yang lain. Apakah kaum tersebut bisa tenang hidupnya di masyarakat ketika memandang saudaranya yang berbeda pandangan dengannya? Entahlah.

Kaum ini memandang isbal adalah haram mutlak layaknya haramnya mencuri, khomr, zina, membunuh, dan seterusnya. Seandainya mereka mau mengkaji lebih seksama, maka akan didapati bahwa banyak para ulama sejak dulu memandang isbal yang diharamkan adalah dengan kesombongan. Kesimpulan itu bukan ngarang sendiri namun berdasarkan pengkajian dan pengumpulan seluruh riwayat hadits Nabi. Tentu para ulama yang berpendapat demikian bukanlah orang yang bodoh seperti kita.

Paling tidak, jika mereka adalah kaum yang berakal, tentu mereka akan menghargai perbedaan pendapat dalam hal ini. Dari komen-komen yang ditampilkan di sini, dapatlah diketahui bahwa mereka termasuk kaum yang sempit pikirannya, kurang wawasannya, dan sesak dadanya. Sulit menerima perbedaan pendapat. Seakan hanya mereka saja yang berlandaskan dalil, yang ikut Nabi, dan yang meniti jalan salaf. Inilah yang dikhawatirkan menjadi bibit-bibir khawarij yang nyata tanpa disadari.

Di kemanakan para ulama yang membolehkan isbal tanpa kesombongan? Apakah mereka juga tidak pakai dalil? Apa hanya ustadz dan ulama Anda saja yang pakai dalil? Di antara para ulama yang membolehkannya adalah: Abu Hanifah, Imam Al-Hakim, At-Tirmidzi, Abu 'Awanah, Abu Hatim, Al-'Iraqi, Al-Munawi, Asy-Syaukani, as-Suyūthī, dan masih banyak lagi. Bahkan mayoritas ulama memandang isbal yang haram itu jika disertai dengan kesombongan. Mereka mentaqyidnya dengan kesombongan.

Termasuk juga Ibnu Taimiyyah dalam Syarhu Al-‘Umdah;

شرح العمدة (ص: 364)

وهذه منصوص صريحة في تحريم الإسبال على وجه المخيلة والمطلق منها محمول على المقيد وإنما أطلق ذلك لأن الغالب أن ذلك إنما يكون مخيلة

Artinya: “Ini adalah nash-Nash yang lugas tentang pengharaman Isbal terkait dengan kesombongan. Nash yang mutlak dibawa pada yang muqoyyad. Disebutkan demikian karena umumnya, Isbal itu adalah karena kesombongan.” (Syarhu Al-‘Umdah, hlm; 364)

Termasuk juga An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim;

شرح النووي على مسلم (14/ 63)
وأما الأحاديث المطلقة بأن ما تحت الكعبين فى النار فالمراد بها ما كان للخيلاء لانه مطلق فوجب حمله على المقيد والله أعلم

Artinya: “Adapun hadits-hadits yang bersifat mutlak terkait bahwa apa yang dibawah mata kaki adalah Neraka, maksudnya adalah selama itu untuk kesombongan. Oleh karena sifat hadits itu adalah mutlak, maka wajib untuk dibawa kepada yang muqoyyad.” (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol.14 hlm 63)

Lebih lengkapnya silakan kaji di sini:

http://irtaqi.net/2017/05/18/hukum-isbal-dalam-islam/

Bahkan pemilik tulisan di Irtaqi.net itu punya buku khusus tentang masalah isbal ini. Silakan dibeli guna menambah ilmu. In syā Allāh bukunya amat bermanfaat.
__________

Kesimpulan: Para ulama banyak menghukumi isbal boleh bila tanpa kesombongan. Ini pula yang saya ambil pendapatnya meski dulu manut saja sama pendapat ustadz yang mengatakan mutlak haram tanpa mau diteliti dan dipelajari kembali. Saya tetap menghormati pendapat yang berbeda. Celana saya pun masih banyak yang tidak isbal. Anda yang memilih tidak isbal silakan itu bagus. Tapi akan lebih bagus lagi jika mulut Anda pun tidak isbal terhadap saudara Anda yang berbeda pandangan dengan Anda. Semoga Allāh selalu membimbing kita di atas hidayah-Nya.

Hukum Isbal - Kajian Medina

Hukum Isbal - Kajian Medina

Hukum Isbal - Kajian Medina


Robi Maulana Saifullah
23 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.