1. 'Illat Keharaman
Dalam masalah muamalat, keharaman di dapat dari adanya 'illat keharaman yang mengubah hukum.
Bank jadi haram karena mengadung riba. Kalau ribanya dihilangkan, apa masih haram?
Asuransi jadi haram karena ada ribanya. Kalau ribanya dihilangkan, apa masih tetap haram?
Jual-beli kredit jadi haram karena ada ribanya. Kalau ribanya dihilangkan, apa masih haram?
2. Hukum Dasar Muamalat : Halal
Setiap akad muamalah itu pada dasarnya halal. Namun bisa kemasukan salah satu unsur yang mengharamkan, maka jadi haram. Riba adalah salah satu unsur yang menjadikan suatu akad haram.
Oleh karena itu, kalau akad itu mau dikembalikan menjadi halal, mudah saja. Cukup hilangkan saja unsur ribanya.
3. Mengenali Riba dan Aplikasi Takyifnya
Tinggal yang jadi pe-er buat kita, bagaimana mengenali riba dengan apliasi takyifnya dalam setiap kasusnya.
Maksudnya jangan sampai kita salah 'tuduh' riba. Bukan riba tapi dituduh riba. Sebaliknya, riba malah dibilang bukan riba.
4. Ikhtilaf Mustahil Dihilangkan
Satu lagi yang juga perlu diketahui, dalam akad moderen selalu muncul perbedaan pandangan ketika membuat takyif atas suatu asus. Yang satu menganggapnya riba tapi yang lain menganggapnya bukan riba. Karena masing-masing punya sudut pandang takyf yang berbeda.
So, fiqih muamalah kontemporer adalah fiqih yang masuk ranah fiqih ikhtilaf. Bahkan ikhtilafnya amat dominan dan seringkali perbedaannya sampai bertolak-belakang 180 derajat.
5. Bijaksana
Ketika para ulama yang ahli masih berbeda pendapat dengan halal-haramnya suatu akad muamalah, maka sikap yang paling bijak adalah bertoleransi dan lapang dada saja.
Jangan sakit hati atau tertekan kalau ada saudara yang berbeda pandangan dengan kita. Islam mengajarkan tasamuh alias toleransi dalam masalah ikhtilaf ini.
6. Sekian.
Ahmad Sarwat
19 Oktober pukul 14.21 ·
#Ahmad Sarwat