Bolehkah Menjamak Shalat Jum'at Dengan Asar?

Bolehkah Menjamak Shalat Jum'at Dengan Asar - Kajian Medina
Menurut jumhur ulama musafir yang singgah kurang dari empat hari atau belum jelas mau berapa hari maka boleh tidak ikut shalat Jum'at, tapi ikut shalat Jum'at lebih afdhal.

Sedangkan yang sudah merencanakan menginap lebih dari empat hari sejak awal maka begitu sampai ditempat seluruh keringanan safar tidak berlaku baginya.

Nah, kalau sudah shalat Jum'at bolehkah langsung jamak taqdim dengan Asar?
Itu khilafiyyah juga di kalangan para ulama. Hanafi dan Hanbali tidak membolehkan. Sementara Syafi'i dan Maliki membolehkan.
Hanafi jelas karena bagi mereka jamak itu apapun memang tidak boleh, sehingga madzhab mereka memang meniadakan jamak shalat biasa.

Sedangkan Hanbali karena menurut mereka Jum'at bukan Zuhur sementara nash keringanan jamak hanya ada untuk Zuhur dan Asar.

Alasan Syafi'iyyah membolehkan adalah mengqiyaskannya dgn Zuhur. Jum'at adalah pengganti Zuhur maka apa yg berlaku untuk Zuhur berlaku pula untuk Jum'at.

Qiyas seperti ini juga pernah dilakukan Anas bin Malik seperti yg diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya di bab "Idza isytadda al-harr yauma al-jumu'ah" lalu dia menyebutkan riwayat Anas bah Nabi shallallahi alaihi wa sallam jika hari panas maka beliau menunggu dingin dulu baru melaksanakan shalat. Lalu disebutkan di situ untuk shalat Jum'at, kemudian Al Bukhari menyebutkan riwayat lain yg tak menyebutkan Jum'at, lalu disebutkannya kisah yg dituturkan oleh Bisyr bin Tsabit dari Abu Khaldah kenapa Anas ngomong begitu karena adanya Amir shalat Jum'at yg menanyakan kepada Anas bagaimana shalat ZUHUR Rasulullah. Lalu dijawab dgn riwayat itu.
Makanya Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan,
وعرف بهذا أن الإبراد بالجمعة عند أنس إنما هو بالقياس على الظهر لا بالنص
"Dengan ini diketahuilah bahwa menunggu agak adem untuk shalat Jum'at menurut Anas adalah dengan jalan qiyas, bukan nash."

Intinya, pendapat membolehkan menjamak shalat Jum'at dengan Asar dalilnya kuat dan pendapat madzhab mu'tabar (yang teranggap) dalam syariat.
Tapi, tidak melakukannya lebih selamat. wallahu a'lam bis shawab.

#Fikih_Bencana

Anshari Taslim
12 Oktober ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.