Puasa Arafah, Ikut Pemerintah Indonesia atau Saudi?

Puasa Arafah, Ikut Pemerintah Indonesia atau Saudi?
PUASA ARAFAH, IKUT PEMERINTAH INDONESIA ATAU SAUDI ?

oleh : Abdullah Al Jirani

Sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang dimuliakan dan diutamakan oleh agama kita. Di dalamnya amal sholih dilipatgandakan. Sehingga dianjurkan sekali untuk memperbanyak amal sholih di hari-hari tersebut. [ Al-Mughni : 3/112 ].

Nabi kita Muhammad –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ فَقَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ الجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَلاَ الجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Tidaklah dari hari-hari yang amalan sholih di dalamnya lebih dicintai oleh Alloh dari sepuluh hari ini ( awal bulan Dzulhijjah ).” Mereka bertanya : “Wahai Rosulullah ! tidak juga jihad di jalan Alloh ?”. Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab : “Tidak juga jihad di jalan Alloh, kecuali seorang yang keluar ( berjihad ) dengan jiwa dan hartanya, maka tidak kembali sedikitpun dari hal itu ( maksudnya meninggal ).” [HR. Abu Dawud : 2438 dan At-Tirmidzi : 757 dari sahabat Ibnu Abbas –rodhiallohu ‘anhu-. Hadits ini dishohihkan oleh asy-syaikh Al-Albani –rohimahullah-].

Diantara amalan sholih yang sangat dianjurkan pada hari-hari tersebut adalah puasa Arofah yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah bagi mereka yang tidak menunaikan ibadah haji. Disebut puasa hari Arofah karena pada tanggal tersebut jama’ah haji sedang melakukan wukuf di padang Arofah.

Keutamaan puasa Arofah yaitu menghapuskan dosa-dosa satu tahun sebelum dan sesudahnya. Sebagaimana telah diriwayatkan dari sahabat Abu Qotadah –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَتِيْ قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَتِيْ بَعْدَهُ

“Puasa hari Arofah, aku berharap kepada Alloh bisa menghapuskan dosa-dosa satu tahun yang sebelumnya dan yang sesudahnya.” [HR. Muslim : 1162 ].

Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata : “Al-Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya menyatakan dianjurkannya untuk puasa hari Arofah bagi selain yang berada di Arofah...”[ Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/380 ].

Dosa-dosa yang dihapus oleh puasa hari Arofah adalah dosa-dosa kecil buka dosa-dosa besar. Karena dosa besar membutuhkan taubat. Simak keterangan Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- dalam syarh shohih muslim ketika menerangkan hadits ini.Dengan keterangan di atas, tida seyognyanya seorang muslim dan muslimah untuk meninggalkan puasa hari Arofah. Karena adanya keutamaan yang sangat besar yang terdapat di dalamnya.

Tapi, terkadang terjadi perbedaan penetapan tanggal 9 Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia. Manakah yang harus kita ikuti ? untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengembalikan permasalahan ini kepada sudut pandang syari’at. Sehingga jawabannya benar-benar ilmiyyah dan bukan sekedar prasangka tanpa landasan dalil.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, adalah mengikuti penetapan penanggalan pemerintah Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan beberapa argument, diantaranya :

> Pertama :

Asal pensyari’atan puasa Arofah dikarenakan hari Arofah yang jatuh tanggal 9 Dzulhijjah bukan karena wukufnya jama’ah haji. Oleh karena itu nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- menamakannya dengan “puasa hari Arofah” bukan “puasa wukuf”. Lihat kembali lafadz hadits dari sahabat Abu Qotadah yang disebutkan oleh Imam Muslim di atas.

Penamaan puasa tanggal 9 Dzulhijjah dengan puasa hari Arofah, merupakan penyandaraan suatu amalan ibadah kepada waktu pensyari’atannya. Oleh karena itu, puasa hari Arofah disyari’atkan kepada kaum muslimin di suatu negeri, dimulai perhitungannya ketika negeri itu telah melihat hilal tanggal satu bulan Dzulhijjah. Karena penetapan penanggalan hijriah sebagai pedoman penetapan puasa Arofah adalah dengan ru’yah hilal ( melihat bulan hilal tanggal satu ).

Sebagaimana Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam-bersabda :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kalian karena telah melihatnya dan berbukalah kalian karena telah melihatnya”.[HR. Al-Bukhori : 1810 dan Muslim : 1081]

Hadits di atas dalam masalah puasa Ramadhan. Di mana puasa Arafah diqiyaskan kepadanya karena memiliki illat (sebab) pensyari’atan yang sama. Yaitu, sama-sama disyari’atkan dengan sebab ru’yah hilal. Bukan karena jama’ah haji sedang wukuf di Arafah, sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Dan qiyas di sisni termasuk qiyas yang shahih.

Setiap negeri, memiliki ru’yah sendiri-sendiri. Jika di Saudi hilal tanggal satu bulan Dzulhijjah sudah terlihat, sementara di Indonesia belum, maka ru’yah Saudi tidak berlaku untuk Indonesia. Hal ini berdasarkan hadits Kuraib dimana beliau di utus oleh Ummu Al-Fadhl binti Al-Harits ke Syam untuk bertemu dengan Mu’awiyyah. Setelah sampai Syam, beliau menunaikan hajat Ummu Al-Fadhl. Saat di sana, maka hilal Ramadhan terlihat oleh beliau hari Jum’at malam. Setelah beliau kembali ke Madinah, maka Ibnu Abbas bertanya kepada beliau kapan melihat hilal. Lalu dijawab oleh beliau bahwa beliau melihat hilal hari Jum’at malam saat di Syam. Dan Mu’awiyyah serta penduduk di sana (Syam) berpuasa dengan ru’yah hilal Jum’at malam tersebut. Kemudian Ibnu Abbas menyebutkan, bahwa beliau dan para sahabat di Madinah melihat hilal hari Sabtu malam. Saat di tanya oleh Kuraib, apakah ru’yah Mu’awiyyah tidak mencukupi untuk penduduk Madinah ? maka Ibnu Abbas menjawab :

لَا، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Tidak, demikian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kami.” [H.R. Muslim : 1087].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

شرح النووي على مسلم (7/ 197)
وَالصَّحِيحُ عِنْدَ أَصْحَابِنَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ لَا تَعُمُّ النَّاسَ بَلْ تَخْتَصُّ بِمَنْ قَرُبَ عَلَى مَسَافَةٍ لَا تُقْصَرُ فِيهَا الصَّلَاةُ وَقِيلَ إِنِ اتَّفَقَ الْمَطْلَعُ لَزِمَهُمْ وَقِيلَ إِنِ اتَّفَقَ الْإِقْلِيمُ وَإِلَّا فَلَا

“Yang benar menurut para sahabat kami (ulama’ Syafi’iyyah), sesungguhhnya ru’yah (suatu negeri) tidak berlaku secara umum untuk seluruh manusia. Bahkan, (hanya) khusus untuk orang-orang yang dekat sejarak shalat tidak boleh untuk diqashar, ada yang mengatakan jika sama mathla’nya,maka mereka diharuskan, ada yang menyatakan jika sama iklimnya (daerah/provinsi/distrik), kalau tidak maka tidak berlaku.”[Syarh Shahih Muslim : 7/197].

Ini sebagai tanggapan untuk yang menyatakan bahwa puasa Arafah disyari’atkan karena para jama’ah haji sedang wukuf di Arafah. Pendapat ini tidak benar, sebagaimana penjelasan di atas. Sebab kalau karena itu, maka misal terjadi di suatu masa tidak ada seorangpun yang haji karena bencana, apakah kemudian puasa Arafah waktu itu tidak disyari’atkan ?

> Kedua :

Berpuasa bersama jama’ah ( pemerintah muslimin ) dan mayoritas manusia di suatu negeri. Karena masalah penetapan hilal terkhusus yang berkaitan dengan ibadah-ibadah besar yang akan dilakukan oleh kaum muslimin adalah tugas dan wewenang pemerintah semata. Bukan wewenang rakyat ataupun ormas-ormas Islam. Hal ini berdasarkan sabda Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- :

الصَّوْمُ يَوْمُ تَصُوْمُوْنَ وَالفِطْرُ يَوْمُ تُفْطِرُوْنَ وَالأَضْحَى يَوْمُ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari manusia berpuasa dan berbuka itu adalah di hari manusia berbuka serta menyembelih ( hewan kurban itu ) adalah ketika manusia menyembelih.”[HR. At-Tirmidzi : 697 dari sahabat Abu Huroiroh dan dishohihkan oleh asy-syaikh Al-Albani –rohimahullah-].

Al-Imam At-Tirmizi –rohimahullah- berkata :

وفسر بعض أهل العلم هذا الحديث فقال إنما معنى هذا أن الصوم والفطر مع الجماعة وعظم الناس

“Dan sebagian para ulama’ mentafsirkan hadits ini, maka dia berkata : Hanyalah ma’na hadits ini, sesungguhya puasa dan berbuka ( berhari raya ) adalah bersama jama’ah ( pemerintah muslimin ) dan mayoritas manusia.”[ Sunan At-Tirmidzi : 3/80].

Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.

Abdullah Al Jirani
17 Agustus pukul 07.09 ·

Sumber : https://www.facebook.com/abdullah.aljirani.37/posts/302996257138347?__tn__=K-R

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.