Taqlid (3)

Taqlid (3)
TAQLID (3)

Sebagian orang mengira taqlid kepada Imam Mujtahidin yang pendapatnya "terasa" bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah merupakan kemaksiatan, penentangan terhadap Sunnah, bahkan bisa menjatuhkan kepada kekufuran disebabkan lebih memilih syariat makhluk daripada syariat Allaah.

Perhatikan kisah berikut:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ: قَالَ عُرْوَة، لِابْنِ عَبَّاسٍ حَتَّى مَتَى تُضِلُّ النَّاسَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ؟ ! قَالَ: مَا ذَاكَ يَا عُرَيَّةُ ؟ قَالَ: " تَأْمُرُنَا بِالْعُمْرَةِ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ، وَقَدْ نَهَى أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ ! فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: قَدْ فَعَلَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُرْوَةُ: هما كَانَا هُمَا أَتْبَعَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْلَمَ بِهِ مِنْكَ "

Telah menceritakan kepada kami 'Affaan : Telah menceritakan kepada kami Wuhaib : Telah menceritakan kepada kami Ayyuub, dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata : 'Urwah pernah berkata kepada Ibnu 'Abbaas : "Hingga kapan engkau menyesatkan manusia wahai Ibnu 'Abbaas ?". Ibnu 'Abbaas berkata : "Ada apa wahai 'Urayyah (maksudnya 'Urwah). 'Urwah berkata : "Engkau menyuruh kami melakukan 'umrah di bulan haji, padahal Abu Bakr dan 'Umar melarangnya !". Ibnu 'Abbaas berkata : "Sungguh, hal tersebut ('umrah di bulan haji) dilakukan oleh Rasuulullaah shallallaahu 'alayhi wa sallam". 'Urwah berkata : "Mereka berdua (Abu Bakr dan 'Umar) lebih ber-ittiba' kepada Rasuululaah shallallaahu 'alayhi wa sallam dan lebih memahaminya daripada engkau." (HR. Ahmad)

Setelah kita menyimak dialog di atas, pertanyaannya, apakah Urwah akan kita vonis menentang Sunnah, hanya karena menukil fatwa Imam Mujtahidin (dalam hal ini Abu Bakr dan Umar)..?

Padahal Ibnu 'Abbas menukil hadits. Namun, kenapa Urwah lebih memilih fatwa Abu Bakr dan Umar..?

Tentu saja hal tersebut disebabkan husnuzhan 'Urwah terhadap Abu Bakr dan Umar yang secara keilmuan berada di atas Ibnu 'Abbas. Sehingga walaupun Ibnu 'Abbas menukil hadits, hal itu tidak dengan serta merta membuat Urwah mengikuti tekstual hadits yang disodorkan oleh Ibnu 'Abbas. Mengapa? Karena dalam pemahaman 'Urwah, tidak mungkin Abu Bakr dan Umar menentang Sunnah, dan bila secara tekstual fatwa mereka tampak bertentangan dengan Sunnah, maka tentu hal tersebut dipahami bahwa Abu Bakr dan Umar mengetahui riwayat lain atau alasan lain yang tidak diketahui oleh Ibnu Abbas. Karenanya, 'Urwah lebih memilih fatwa Abu Bakr dan 'Umar daripada pendapat Ibnu 'Abbas yang menyodorkan hadits secara tekstual.

Dan beruntung, 'Urwah berhadapan dengan Ibnu Abbas, bukan dengan Ustadz zaman now. Karena kalau beliau bertemu Ustadz zaman now, mungkin akan langsung divonis "Ahlul Bid'ah", "Penentang Sunnah", atau bahkan "Terjerumus dalam kekufuran" karena dianggap lebih memilih syariat makhluk daripada syariat Allaah.

Kemudian orang yang hidup di zaman sekarang. Bagi orang awam, maka baginya memilih pendapat Imam yang sudah diakui kapasitas keilmuannya, seperti Al-Imam Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafii, Ahmad, Az-Zuhri, Al-Auza'i, Al-Laits, Ats-Tsauri, dan sebagainya. Walaupun hal itu "terasa" bertentangan dengan teks Al-Quran atau As-Sunnah yang disodorkan oleh para Ustadz zaman now.

Mengapa?

Karena tugas orang awam bukanlah menukil langsung dari Al-Quran dan As-Sunnah. Orang-orang awam tidak memiliki hak otoritatif untuk mengambil dalil langsung, dan kewajibannya adalah mengikuti pendapat para Imam.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ) النحل/43.
"Dan bertanyalah kepada para Ulama bila kalian tidak mengetahui..." (QS. An-Nahl: 43)

Karenanya, Al-Imam Ibnul Jauzi mengatakan "Ijtihad orang awam adalah memilih Imam mana yang paling layak untuk ditaqlidi.."

Senada dengan pernyataan Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, "Ada satu masalah yang seorang awam boleh berijtihad, bahkan menjadi wajib berijtihad hanya pada masalah ini saja, tidak yang lain. Yaitu masalah memilih pendapat mujtahid."

Dan juga Asy-Syathibi, "Fatwa Mujtahid bagi orang awam kedudukannya sama dengan dalil syar'i bagi para Mujtahid..."

Karena bila orang awam berijtihad, langsung mengambil dalil, maka akan banyak salahnya daripada benarnya.

Wallaahu a'lam.

-Laili Al-Fadhli-
Semoga Allaah mengampuninya dan mengampuni keluarganya.
26 Juni pukul 13.04 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.