Ucapan Salaf Bukan Hujjah Absolut

Ucapan Salaf Bukan Hujjah Absolut - Kajian Medina
UCAPAN SALAF BUKAN HUJJAH ABSOLUT

Ucapan salaf bukan hujjah, kecuali mereka ijma' atas satu perkara. Dan ijma' sendiri adalah hujjah. Oleh karena itu, apabila ada ulama' salaf yang menyebut bid'ah satu perkara, maka itu bukan berarti harus diterima sebagai hujjah atas yang lain atau kebenaran satu-satunya. 

Misalnya, Imam adz-Dzuhli dan Imam Ahmad bin Hanbal yang keduanya adalah ulama' salaf pernah menuduh bid'ah orang yang berkata: "Lafzhi bil Qur'an makhluq" (Pelafazan al-Qur'an-ku adalah makhluk). Bahkan Imam Ahmad pernah melarang masuk Imam Dawud bin Ali al-Ashbahani ke Baghdad hanya gara-gara masalah itu. 

Lalu apakah ucapan Imam Ahmad dan Imam adz-Dzuhli harus diambil sebagai kebenaran satu-satunya? Tentu saja tidak. 

Ulama' salaf lain, semisal Imam Husen al-Karabisi, Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan yang lain justru berbeda dengan Imam Ahmad dan membolehkan ucapan tersebut. Uniknya, Imam adz-Dzahabi pun ada dibarisan nama-nama ulama' yang terakhir ini.

Dan hanya gara-gara masalah diatas, Imam al-Bukhari yang datang mengajar di Naisabur pun harus ditinggalkan murid-muridnya, kecuali Imam Muslim seorang. Penyebabnya adalah ucapan Imam adz-Dzuhli, salah seorang guru besar disana yang tidak mau bertempat tinggal se daerah dengan Imam Bukhari. Bukan hanya itu, Imam Ibn Abi Hatim pun ikut-ikutan mencela Imam al-Bukhari, bahkan menganggapnya sebagai orang yang matruk [ditinggalkan hadits-haditsnya]. 

Sudah paham?

Hidayat Nur

20 Oktober 2020 pada 19.53  · 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.