Bukan Mana Dalilnya, Tapi Siapa Yang Bilang

Bukan Mana Dalilnya, Tapi Siapa Yang Bilang - Kajian Medina
Bukan Mana Dalilnya, Tapi Siapa Yang Bilang 

by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA 

Kebanyakan saya ditanya tentang dalil, padahal dalil itu sangat relatif, mudah sekali dipahami dengan cara berbeda, tergantung siapa yang melakukannya.

Contoh paling sederhana urusan sentuhan kulit suami istri. Dalilnya semua sepakat yaitu  sepotong lafazh (أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ). 

Maknanya 'menyentuh wanita', maksudnya kalau kamu menyentuh wanita terus tidak mendapatkan air, maka tayammum-lah. Lafazh ini termuat dua kali, yaitu Surat An-Nisa' ayat 43 dan Surat Al-Maidah ayat 6. 

Namun kesimpulan hukumnya jadi ada dua pendapat yang berbeda. Antara yang mengatakan menyentuh wanita membatalkan wudhu' dengan yang bilang sebaliknya.

Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah memaknai 'menyentuh' secara majaz, bukan menyentuh kulit secara fisik, tetapi menyentuh disini dimaknai sebagai jima'. 

Maksudnya, bila tidak ada air boleh tayammum itu ketika setelah berjima', bukan ketika menyentuh wanita.

Sedangkan mazhab Asy-Syafi'i memaknai menyentuh secara hakiki, yaitu bila mana kulit laki-laki bersentuhan dengan kulit wanita tanpa penghalang dan mereka bukan mahram.

Dengan demikian, kedua pendapat itu sama-sama punya dalil yang sangat qath`i, yaitu penggalan ayat Al-Quran.

Namun dalam implementasinya, masing-masing mengistimbath dalil itu dengan cara yang berbeda.

Sehingga yang lebih penting bukan apa dalilnya, tetapi bagaimana dalil-dalil itu diistimbath. Dalam hal ini, informasi siapakah nama ulamanya dan bagaimana beliau berdalil, itu adalah informasi yang justru lebih penting, ketimbang sekedar dalilnya apa.

Sebab satu dalil yang sama bisa saja diperlakukan dengan cara berbeda. 

Oleh karena itu kalau mau lebih objektif, dalam belajar fiqih itu bukan apa hukum dan apa dalilnya, tapi:

1. Apa hukumnya

2. Siapa yang menyimpulkannya demikian

3. Bagaimana ulama yang melakukan istimbath atas suatu dalil.

Maka soalnya jadi lebih spesifik : 

Sebutkan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum sentuhan antara laki-laki dan wanita, dengan menyebutkan siapa saja yang punya pendapat itu, dan bagaimana mereka melakukan proses istimbath atas dalil yang mereka gunakan?

Nah ini baru soal fiqih yang mantabs.

Untuk itu akan lebih lebih bagus bila bukunya berjudul : 

أقوال الفقهاء وطرق استنباطهم

Pendapat Para Fuqaha dan Tehnik Istimbatnya

Ahmad Sarwat

10 September 2020· 

beberapa komentar :

Najmudin Azzuhri
Alhamdulillah syukran atas penjelasannya ustadz.
Selain dalil nya kita ketahui kita juga mengetahui ulama2 kita.

Fath Arini
Izin share, ustadz

Ahmad Sarwat
tafadhdhal

Zul Ikromi
Tapi kata kawan2 sebelah; Dalilnya mana, dalil?
Shingga tak jarang orang awam bertanya ke Ustadznya tentang dalil.. 
Syukran atas ilmunya, Ustadz Ahmad Sarwat hafizhakumullahu

Suryandi Temala Sip
Karya terbaru sepertinya, luar biasa.

Arya Nto
Jadi bener kata Gus Baha ya tadz, kalau orang Indonesia kebanyakan ikut madzhab Safii, tp Safii nya pecundang, karena banyak amalanya yg terkadang mencari enaknya terus mengikuti Madzhab yg lain...藍

Ahmad Aat
hahaha... tuuul banget, klo kaga saleh UAS jg pernah ngomong hal yg sm...

Wawan Sofwan
Slogan kembali ke qur'an dan sunnah sebenaran buat 'modal jualan' mereka biar laku.
Slogan kembali pada 'Al Quran dan sunah sepintas ada benarnya karena kita sebagai muslim memang harus merujuk pada Al Quran dan Hadits dalam beramal dan bermuamalah.
Benar apa yg dikatakan ust Ahmad Sarwat, untuk merujuk langsung pada Quran dan Sunnah tidak bisa sembarangan. Ada kaidah kaidah yg harus diperhatikan. Jika dibebaskan tanpa aturan justru slogan tadi bisa jadi “jalan tikus” kelompok tertentu untuk menghantam sesama muslim dan merusak tatanan islam dari dalam.
Ulama bukan dalil, kata mereka. Maksudnya mungkin bgini, udh lo jgn ikut merka, mereka ga punya dalil. Ikut gw aja biar jls dalilnya. Setelah ikut gw, lo jgn bermajlis dgn mereka yg ahlu bid'ah. Merka itu klompok subhat. 
Pas ikut mereka, benar kata ustd sarwat, bgtu mereka masuk kelompok mereka, dimasukinlah cara pandang mereka saja (kacamata kuda).
Saya inget tu ceramahnya ust Ahmad sarwat yg pas bilang, 'pake kaca mata kuda sih lo'.
Sekalian moho izin share ya ustd, siapa tahu mereka baca. 

Andri
Wawan Sofwan iya pak, saya perhatikan memang begitulah cara jualan mereka.

Wawan Sofwan
Andri , yup. Makanya saya senang dgn penjelasannya ust. Sarwat, objektif, semua pendpat diungkap kepermukaan secara gamblang. Jdi ga pake kacamata kuda lg. 

Maulana Ishaq Al-mursyidi
Izin share kiai

Aliansyah Abbas
Ijin share Al''alim allamah DR.Ahmad Sarwat LC Ma

Sugeng Widodo
Klo hanya berpatokan ke dalil dan mengesampingkan pendapat ulama (al ulama warosatul anbiya) jelas mereka bermazhab zahiri..

Mann Soer
Alhamdulillah jd tambah wawasan, tks Ustadz..

Baharuddin Letta
Pengen belajar di rumah fiqih..

Pakde

Suami dan istri itu mahrom apa bukan, Yai?

Ahmad Sarwat
Mahram = haram menikah. Kalau suami itu mahram dengan istri, berarti pernikahan mereka hukumnya haram.
Maka suami istri itu bukan mahram. Dan ini jadi menarik kalau dibuat pernyataan : Tadi malam saya menginap di hotel dengan wanita yang bukan mahram saya dan kami melakukan jima'.
Lho kok? Haram tuh.
Ya nggak lah, wong wanita yang bukan mahram itu istri saya sendiri kok. 

Aby Jundy
Mencerahkan Ustadz... Terima kasih ilmunya

Haliem Yh
Izin share Ustadz.

Fatan Hizires
Jadi mudah di pahami.

Susanto Wibisono
apakah sertifikasi ulama pertanyaan nya model gini? kalau iya, saya dukung 

Ahmad Sarwat
Ulama itu kan masih umum, tergantung bidang dan fakultasnya. Kalau ulama bidang sejarah kenabian (sirah nabawiyah) tentu testnya tidak seperti ini. Demikian juga kalau jurusannya tentang qiraat Al-Quran, testnya tentu sesuai dengan bidang keilmuannya. Tapi kalau jurusan hukum syariah (fiqih) maka sudah pasti kayak gini soal-soal testnya. Karena kita menghadapai banyak jenis umat Islam dengan aliran dan pemahaman fiqih yang beda-beda.

Adzan Jatmiko
kyknya klo urusan fiqih memang harus tersertifikasi ya yai..

Ali Adz
Alhamdulillah selalu mendapat ilmu dr status ustadz

Ibnu Hafizh
Izin share ustadz....

Nur Ali Zulfiqar
Alhamdulillah selalu dapet ilmu baru klo baca postingan pak kyai

Romo Hasyim
Subhanallah... Tercerahkan...
Bukan hanya sekedar Dalil tapi sumbernya itu Penting..
Sukron Kyai...

Abi Ilwa
Soal2 seperti ini Cocok untuk di jadikan soal2 sertifikasi ulama

Mohammad Sadlie
alhamdulillah,dapat ilmu lagi.

Dahef M Safa'at
hatur nuhun pak, teruslah berbagi alhamdulillah utk yg awam spt sy ini sangat mencerahkan

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.