Pembela Sunnah

Pembela Sunnah - Kajian Medina
Pembela Sunnah
By. Ahmad Sarwat, Lc.MA

Sunnah itu punya banyak makna dan implementasi, tergantung disiplin ilmunya.

1. Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ushul fiqih dan turunannya yaitu ilmu hadits, sunnah adalah segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW. 

Dan sama sekali tidak ada nilai hukumnya. Karena ada banyak perbuatan atau perkataan beliau yang tidak bernilai tasyri'. 

2. Ilmu Fiqih

Tapi dalam ilmu fiqih, sunnah itu lain lagi makna dan pengertiannya. Sunnah dalam ilmu hukum syariah tidak ada kaitannya dengan perkataan atau perbuatan Nabi SAW. 

Sunnah adalah salah nama 5 status hukum Islam, yaitu : wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Definisinya kalau dikerjakan berpahala dan kalau ditinggalkan, tidak mengapa.

Uniknya, belum tentu apa yang Nabi SAW kerjakan (sunnah menurut ushul fiqih) secara hukumnya menjadi sunnah (menurut ilmu fiqih).

Karena hukumnya ada 5 kemungkinan, tergantung konteksnya.

1. Perbuatan Nabi (sunnah) tapi hukumnya wajib. Contoh : shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, Haji dst

2. Perbuatan Nabi (sunnah) tapi hukumnya sunnah. Contoh : shalat witir, puasa senin kamis, infaq dst

3. Perbuatan Nabi (sunnah) tapi hukumnya mubah. Contoh : model pakaian Nabi, termasuk menu makanan, kendaraan, bahasa komunikasi dll.

4. Perbuatan Nabi (sunnah) tapi hukumnya haram. Contoh : nikah tanpa wali dan saksi, poligami 11 wanita, puasa wishal dst. 

Kalau ada ustadz repot mau belain sunnah, saya mau tanya dulu : sunnah yang mana?

Ahmad Sarwat
11 Juni 2020· Dibagikan kepada Publik

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.