Prosedur Hukum

Prosedur Hukum - Kajian Medina
Prosedur Hukum
By. Ahmad Sarwat, Lc.MA

Dalam syariah kita mengenal prosedur hukum, sebagaimana juga dalam aplikasi hukum lainnya.

Maksudnya prosedur hukum itu bagaimana?

Langsung masuk contoh saja. 'Illat keharaman khamar itu memabukkan. Kalau suatu minuman diminum kok bikin mabuk, maka statusnya menjadi khamar dan hukumnya haram. Ini bicara 'illatnya.

Lalu secara prosedur hukum, ketika suatu minuman sudah diberi status sebagai khamar, meski meminumnya hanya setetes dimana pastinya tidak akan memabukkan, hukumnya tetap haram.

Padahal aturan awal menunjukkan bahwa haram itu kalau mabuk, nah ini tidak mabuk kenapa jadi haram? Jawabnya karena sudah terkena prosedur hukum.

Kalau pinjam bahasanya para ahli hukum, namanya 'delik hukum'.

Jadi bisa bedakan ya, antara 'illat dan prosedur.

Sekarang coba kita terapkan dalam kasus lain biar lebih jelas.

Zina itu diharamkan biar garis nasab keturunan umat manusia tidak rancu. Istilah para ahli maqashid, li hifzhin-nasl.

Lalu bagaimana bila wanita yang rahimnya sudah diangkat, dia dipastikan tidak akan hamil selamanya. Tidak ada kekhawatiran terjadi kerancuan nasab. Apakah dia boleh berzina? Apakah zina jadi halal buat dia?

Jawabannya tetap saja zina haram, karena secara prosedur memang tidak dibolehkan. Zinanya akan menghasilkan anak atau tidak jadi anak, pokoknya secara prosedur zina itu haram.

Bisa dipahami, kan?

Sekarang kita pindah ke kasus covid-19 Bab Gugurnya Kewajiban Shalat Jumat.

Virus covid-19 mematikan dan penyebarannya ke seluruh dunia dalam waktu singkat tidak terhindarkan. Virus ini sama sekali tidak menyisakan ruang sedikit pun di permukaan bumi. Dia menyerang seluruh peradaban umat manusia satu bumi secara total.

Kemudharatannya mutlak, bahkan tidak bisa disejajarkan dengan segala macam adzab di masa lalu yang hanya menimpa kaum tertentu, kota tertentu atau wilayah tertentu.

Umat manusia pernah tertimpa ratusan wabah dalam sejarah, namun belum pernah mengalami wabah yang satu ini.

Uniknya, dunia kedokteran modern pun masih belum sanggup menemukan obatnya, paling tidak sampai dua tahun ke depan. Jadi bicara horornya, kita 6 milyar penduduk bumi siap-siap saja dijemput ajal oleh covid19 ini tanpa kecuali. Cuma tinggal masalah duluan atau belakangan.

Tapi berita bagusnya, rupanya virus ganas ini punya kelemahan fatal, yaitu ketika umat manusia saling menjaga jarak satu sama lain. Rupanya virus ini tidak bisa loncat, tidak bisa terbang, bahkan tidak mampu memindahkan dirinya sendiri kemana-mana.

Aneh sekali bukan. Virus yang ditakutkan oleh 6 milyar manusia, ternyata tidak bisa menyebar sendiri. Bahkan mudah mati kalau tidak berada dalam media yang sesuai.

Lalu kenapa begitu menakutkan kalau virusnya selemah itu?

Inilah titik masalahnya. Virus itu hidup dalam droplet yang keluar dari mulut dan hidung manusia. Begitu kita nafas apalagi bersin, maka kita berpotensi menyebarkan virus kepada siapa saja di sekeliling kita.

Maka langkah paling kongkrit untuk mencegah si pembunuh ini gentayangan adalah hindari kerumunan, harus lakukan pisical distance secara mutlak.

Namun sulit sekali mencegah umat manusia untuk tidak saling berkerumun. Justru disinilah titik lemahnya umat manusia. Rupanya manusia meski hobi perang dan tabitnya saling bermusuhan, mereka adalah makhluk sosial. Selalu bersosialisasi, selalu berkerumun, berkumpul.

Dan memang salah satu jenis ibadah yang nomer wahid turun dari langit adalah ibadah berkumpulnya manusia satu kota dalam satu even besar bernama SHALAT JUMAT.

Di titik itulah justru si virus bisa eksis menemukan peran dan misi utamanya, yaitu sebagai mass silent killer. Its continuing mission, to kill every human, to demolish the mankind, to bodly go that no virus has gone before. Serem kan?

Ya, secara skenario, virus ini tidak akan menyisakan peradaban manusia di muka bumi.

Maka tiap pemerintahan di dunia bikin banyak kebijakan. Beberapa memberlakukan lock-down. Jadilah kota itu kota mati. Keluar rumah dan keluyuran dianggap melanggar prosedur hukum, bisa dihukum berat karena dianggap pro virus, dianggap bagian dari Front Pembela Virus (FPV).

Di Saudi Arabia, pihak kerajaan bikin prosedur tegas : setop semua aliran jamaah haji dan umroh. Masjid Al-Haram Mekkah dan Madinah tutup 24 jam total. Toko wajib tutup, ngeyel kena denda, terpapar FPV.

Di negeri kita juga sudah dilakukan menutup semua tempat berkerumunnya manusia. Sebab kerumunan itu akan mengaktifkan virus.

Maka semua tempat berkerumun, termasuk masjid dan semua tempat ibadah, harus dilock-down.

Maka siapa pun yang datang berkerumun, meski untuk ibadah ke masjid, dianggap melanggar prosedur. Hukumnya haram secara delik hukum. Bisa dikenakan sanksi berat.

Kalau memang hanya hindari kerumunan saja yang bisa kita lakukan untuk sementara waktu, demi menghindari punahnya peradaban manusia di permukaan bumi ini, maka kerumunan dan kontak pisik itu kriminal, haram hukumnya, baik berpotensi tertular menulari atau tidak.

Ini namanya prosedur hukum. Ini berlaku sampai setidaknya vaksin anti virus yang paten sudah ditemukan, atau covidnya mampus punah dengan sendirinya karena tak lagi bisa membiakkan diri.

Intinya kita bikin virus ini hilang dan missing link, namanya tinggal sejarah. Caranya, kita taati prosedur hukumnya.

Ahmad Sarwat
6 April 2020 pukul 06.28 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.