Kembali Kepada Qur’an dan Sunah?

Kembali Kepada Qur’an dan Sunah? - Kajian Medina
KEMBALI KEPADA QUR’AN DAN SUNAH (?)

Menyuruh orang awam untuk mengikuti Qur’an dan Sunah, merupakan kalimat yang benar tapi diinginkan dengannya suatu kebatilan. Karena sesungguhnya yang diinginkan dari kalimat ini adalah meninggalkan madzhab para ulama (terkhusus madzhab yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) serta mengambil hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunah tanpa perantara.

Ini merupakan kebodohan, dan perintah untuk melakukan hal itu merupakan bukti yang gamblang atas kebodohan. Karena merupakan perkara yang dimaklumi bersama, bahwa dalil itu ragamnya banyak. Ada yang manshukh (sudah dihapus hukumnya), ada yang mutlak di suatu kondisi dan telah dibatasi di kondisi yang lain, ada yang perlu dipalingkan maknanya kepada makna lain karena beberapa perkara yang mengharuskan hal itu, dan seterusnya....

Dan tidak akan mampu untuk meneliti semua ini kecuali para ulama mujtahidin (ahli ijtihad). Diantara madzhab yang paling layak untuk dijadikan referensi dalam penelitian ini semua, adalah madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) yang telah diikuti oleh kaum muslim dari masa ke masa selama berabad-abad karena banyaknya ahli tahqiq (para pakar peneliti) yang ada di dalamnya beserta adanya keluasan dalam penelitian serta kejeniusan mereka.

Maka, melepaskan diri dari mengikuti mereka merupakan sebuah kesesatan, dan memerintahkan hal ini kepada orang awam merupakan tindakan kebodohan dan kemaksiatan.

Telah kita maklumi, bahwa tingkatan ulama ahli ijtihad telah terputus sejak beberapa abad. Tidak ada seorangpun di zaman ini yang bisa mencapai derajat ahli ijtihad ( dalam arti sebagaimana di zaman para ulama ahli ijtihad di masa salaf). Siapa yang mengklaim hal ini, maka dia telah ditertawakan oleh dirinya sendiri dan jadi mainan syetan. Kalaupun ada, maka apakah ada orang yang berakal yang berani menyatakan bahwa ia lebih tinggi keilmuannya dari para ulama ahli ijtihad di zaman salaf sehingga dia wajib diikuti dengan meninggalkan para ulama ahli ijtihad di zaman Salaf ? Tentu tidak ada.

Oleh karena itu, wajib bagi penguasa dan orang-orang yang diberikan kekuasaan untuk melarang keras orang-orang yang seperti ini dari menyesatkan manusia dan upayanya mengajak manusia untuk mencampakkan para imam madzhab dan madzhab mereka. Jika tidak mau berhenti, dideportasi (baca : dibuang/diasingkan) saja ke luar negeri dan jauhkan mereka dari para hamba Allah agar manusia bisa istirahat dari kejelekan mereka dan kondisi mereka kembali baik insya Allah.

Asy-Syaikh Mushthafa Al-Bulaqi Al-Maliki sebagaimana dinukil di dalam kitab “Fathul ‘Aliyyil Malik” (1/109-111)

_@Abdullah Al-Jirani (alih bahasa)

****


Abdullah Al Jirani
13 Maret 2020 (4 jam ·)

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.