Pakar fiqih yang berbicara beda dengan yang tidak faqih siapapun oknumnya.
Menutup masjid-masjid dan ka'bah, serta yang semisal dengannya karena suatu keperluan, itu tidaklah mengapa.
Tidaklah kemudian dikatakan bahwa penutupan tersebut, berarti melarang masjid-masjid Allah dijadikan sebagai tempat berdzikir menyebut nama-Nya, karena penutupan tersebut terkadang untuk tujuan maslahat, suatu keperluan, ataupun karena hal DARURAT.
---
(Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dalam Ta'liq terhadap Shahih Bukhari, Juz 5, hal 420).
Kalau anda masih sensi, percayalah biangnya ada di pikiran anda sendiri, selama ini di pikiran anda hanya ada satu orang, sehingga apapun pasti anda tafsirkan dengan dia, padahal di dunia ini banyak yang seperti anda, apalagi seperti dia.
Dr Muhammad Arifin Badri
26 Maret 2020 (16 jam ·)
#Dr Muhammad Arifin Badri