X : Sahkah shalat dengan shaf yang renggang seperti pada gambar ?
AST : Menurut mayoritas ulama merapatkan shaf dalam shalat berjama'ah hukumnya sunnah muakkad tidak sampai wajib, sehingga meninggalkannya tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Shalat tetaplah sah.
X : Jika sah, apakah yang shalat seperti itu tetap dapat pahala berjama'ah ?
AST : Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Kalangan Hanabilah mengatakan tidak mendapatkan pahala berjama'ah, dari ulama syafi'iyyah yang berpendapat serupa adalah al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat meski kehilangan keutamaan yang banyak, tapi tetap yang shalat seperti itu mendapatkan pahala shalat berjama'ah.
Dan insyaallah pendapat yang kuat adalah yang dipegang mayoritas ulama ini, yakni yang menyatakan sah dan dapat pahala berjama'ah, terlebih dalam kondisi menjaga diri dan niat menghindar dari mudharat.
Silahkan merujuk ke al Mausu'ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (11/354), Fath al Bari (2/210), Umdatul Qari (8/455) Kifayatul akhyar hal.133, al Minhaj (2/384).
Wallahu a'lam.
Ahmad Syahrin Thoriq
24 Maret pukul 21.13 ·
#Ahmad Syahrin Thoriq