Yang buat poster seperti ini jika bukan Dajjal, atau kadzab atau munafik, kemungkinan lainnya dia orang bodoh bin dungu.
Modal terjemah hadits : "Akan ada antara umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik." (HR. Bukhari)
Apa dia tidak tahu bahwa tentang hadits diatas ulama masih berbeda pendapat tentang arti dari kata "ma'azif" dalam hadits dan juga beberapa persoalan lainnya ?
Bahkan yang mengartikan kata "ma'azif" sebagai alat musik, antar mereka masih berbeda dalam pendalilannya apakah pengharaman, pemakruhan atau sekedar pengkhabaran.
Dalam masalah musik, ada ulama yang berpendapat sangat longgar sebagaimana ada pula yang pendapat sangat keras hingga mengharamkan apapun yang ketika diketuk mengeluarkan suara meski bukan alat musik.
مذهب أبى حنيفة فى ذلك من أشد المذاهب، وقد صرح أصحابه بتحريم سماع الملاهى كلها، كالمزمار، والدف، حتى الضرب بالقضيب،
"Madzhab paling keras dalam masalah ini (musik) adalah madzhabnya Abu Hanifah. Murid-muridnya telah menerangkan tentang keharaman mendengarkan semua alat musik seperti seruling, rebana, bahkan sampai memukul batang pohon sekali pun." (Ighatsatul Lahfan, 1/227)
Dan antara pendapat yang keras dan lunak diatas, ada sekian banyak jenis pendapat ulama tentang hukum nyanyian, alat musik dan hal terkait tentangnya. Al imam Ibnu Jama'ah menyebut ada 8 pendapat sedangkan Ibnu Hajar al Haitsami mengatakan ada 11 pendapat.
Maka para ulama yang berpendapat dengan menghalalkan semua alat musik sekalipun, tidak bisa dihukumi seperti menghalalkan zina dan khomer yang haram secara nash, yang dalilnya shahih dan sharih.
Sedangkan dalil-dalil tentang larangan musik dan nyayian ada yang bentuk dalilnya shahih tapi tidak sharih (jelas), atau sebaliknya ada yang sharih tapi tidak shahih (kuat).
Saya khawatir orang-orang gagal paham seperti ini, besok-besok akan mulai menghancurkan kubah-kubah masjid setelah baca hadits berikut ini :
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ، أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ، وَالْمَيْسِرُ، وَالْكُوبَةُ
"Sesungguhnya Allah haramkan atasku, atau diharamkan atasku khamr, judi, dan Kubah." (HR. Abu Daud )
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمِ الْخَمْرَ، وَالْمَيْسِرَ، وَالْكُوبَةَ
"Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian khamr, judi, dan Kubah." (HR. Ahmad)
Begini rusaknya kalau ada yang kebelet pengen dakwah modal hanya pintar photoshop tapi tak bisa baca kitab.
Wallahu musta'an.
Ahmad Syahrin Thoriq
5 November pukul 13.03 ·
#Ahmad Syahrin Thoriq