Apa Sih Tujuan Sunnah Panahan?

APA SIH TUJUAN "SUNNAH PANAHAN"?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika ditanya, mengapa seseorang bermain sepakbola? Ada beberapa kemungkinan jawaban, di antaranya:

1. Dia ingin sehat dengan menggerakkan seluruh tubuhnya, dan sepakbola adalah salah satu yang bisa mewujudkan hal tersebut.
2. Dia ingin mendapatkan kesenangan dengan bermain-main, dan sepakbola juga bisa mewujudkan itu.

Jawaban semisal di atas, berlaku juga untuk jenis olahraga dan permainan apapun, yang menggunakan fisik. Dan bermain sepakbola, jelas boleh hukumnya, dengan syarat tak ada keharaman di dalamnya, seperti buka aurat, judi, sengaja melukai lawan, dan lain-lain.

Namun berbeda dengan kebanyakan olahraga dan permainan lainnya, jika sebagian anak pengajian ditanya, mengapa ia bermain atau berlatih panahan, maka ia akan menjawab dengan sangat yakin, "Saya mengikuti Sunnah Nabi". Jadi tujuan utamanya bukan untuk sehat atau untuk bermain menyegarkan jiwa, tapi karena ia adalah olahraga yang diperintahkan Nabi untuk dilakukan, dan sikap kita, sami'na wa atha'na.

Namun, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan seputar ini:

1. Apakah panahan itu bagian dari ibadah, yang dengannya kita bertaqarrub ilallah, dengan syarat dan rukun tertentu, dan jika kita kerjakan berpahala?

2. Apakah anjuran memanah itu perkara ta'abbudi yang kita tinggal ikuti, tanpa berusaha mengetahui alasan dianjurkannya aktivitas tersebut, atau ia perkara yang ma'qulatul ma'na, yang alasan anjurannya itu bisa kita ketahui?

3. Apakah setiap yang dilakukan Nabi atau yang dianjurkan Nabi dalam aspek non-ibadah, berarti wajib kita ikuti tanpa berusaha menalar, apakah ia mengandung aspek tasyri' (pensyariatan) atau tidak, apakah ia tujuan yang harus dicapai atau hanya wasilah yang bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman?

Kalau kita mau melihat lebih jauh, jelas konteks memanah di masa Nabi adalah keterampilan yang diperlukan dalam medan perang. Saat itu, keterampilan yang sangat diperlukan dalam jihad, di antaranya memanah, berkuda, dan berenang. Dalam konteks inilah, harusnya kita meletakkan aktivitas panahan, sebagaimana yang diulas oleh Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya, Al-Madkhal Li Dirasah As-Sunnah An-Nabawiyyah. Inilah alasan logis dianjurkannya panahan oleh Nabi. Ia bukan ibadah mahdhah yang tinggal kita terima saja dari Nabi tanpa mencari tahu alasan logisnya.

Karena itu, menurut Al-Qaradhawi, perwujudan panahan di masa sekarang, yang sesuai dengan perkembangan zaman, adalah kemampuan menggunakan alat-alat tempur modern, termasuk rudal jarak jauh. Inilah perwujudan pelaksanaan anjuran Nabi di masa lalu tersebut. Perang di masa lalu menggunakan panahan tradisional, sedangkan di masa sekarang kebanyakan menggunakan "panahan modern", berupa senapan, rudal, dll.

Kalau kita elaborasi lebih jauh, anjuran panahan tersebut mengarahkan kepada setiap pemuda muslim untuk melakukan i'dad jihad, dengan melatih diri menggunakan semua alat-alat perang yang memadai. Tentu agar tak dianggap "mendukung terorisme", aktivitas i'dad jihad ini harus difasilitasi negara, dengan membentuk program semacam "wajib militer".

Sedangkan para pemuda dan pemudi, anak pengajian, yang saat ini sedang bereuforia dengan aktivitas panahan tradisional, bukan dengan tujuan utama olahraga, tapi karena menganggapnya implementasi dari pelaksanaan Sunnah Nabi, semoga niatnya membuatnya mendapatkan pahala. Karena aktivitasnya sendiri, hukumnya hanya mubah, bukan sunnah. Dan jauh dari ruh dan tujuan dari anjuran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu sendiri.

Wallahu a'lam bish shawab.

Muhammad Abduh Negara
29 Agustus · 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.