Paling tidak ada dua [2] pendapat yang muncul terkait dengan hukum demonstrasi. Yaitu haram dan boleh dengan syarat.
Jika menganut fikih-nya Salafi, maka demonstrasi atau protes unjuk rasa kepada pemerintah hukumnya adalah haram. Jika menganut fikih-nya Aswaja Nahdhiyyah [dengan lembaga bahtsul masail-nya], demonstrasi adalah merupakan wadah dan wasilah menyampaikan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar yang diperbolehkan dengan syarat atau catatan. Diantara syaratnya adalah tidak boleh menimbulkan mafsadah atau fitnah [kekacauan] lain, tidak memunculkan kemungkaran lain yang lebih besar, tidak membahayakan keselamatan pihak lain, tidak diperkenankan mencaci maki pemimpin, mungkarnya harus tahaqquq [nyata dan bukan prasangka] dan syarat-syarat lain sebagaimana yang tercatat dalam syarat amar ma'ruf nahi mungkar.
Kalau melihat dari berbagai tayangan video yang beredar, saya kok tidak yakin dua ijtihad hukum demonstrasi di atas dibuat rujukan oleh mahasiswa atau fihak yang sedang unjuk rasa saat ini [termasuk demo ke bawaslu beberapa bulan kemarin]. Adakah fikih lain yang mengatur hukum demonstrasi selain yang difahami Aswaja NU dan Salafi?
Hidayat Nur
1 Oktober (54 menit · )
#Hidayat Nur