Fikih Aswaja dan Salafi Perihal Demonstrasi

Fikih Aswaja dan Salafi Perihal Demonstrasi - Kajian Medina
"FIKIH ASWAJA DAN SALAFI PERIHAL DEMONSTRASI"

Paling tidak ada dua [2] pendapat yang muncul terkait dengan hukum demonstrasi. Yaitu haram dan boleh dengan syarat.

Jika menganut fikih-nya Salafi, maka demonstrasi atau protes unjuk rasa kepada pemerintah hukumnya adalah haram. Jika menganut fikih-nya Aswaja Nahdhiyyah [dengan lembaga bahtsul masail-nya], demonstrasi adalah merupakan wadah dan wasilah menyampaikan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar yang diperbolehkan dengan syarat atau catatan. Diantara syaratnya adalah tidak boleh menimbulkan mafsadah atau fitnah [kekacauan] lain, tidak memunculkan kemungkaran lain yang lebih besar, tidak membahayakan keselamatan pihak lain, tidak diperkenankan mencaci maki pemimpin, mungkarnya harus tahaqquq [nyata dan bukan prasangka] dan syarat-syarat lain sebagaimana yang tercatat dalam syarat amar ma'ruf nahi mungkar.

Kalau melihat dari berbagai tayangan video yang beredar, saya kok tidak yakin dua ijtihad hukum demonstrasi di atas dibuat rujukan oleh mahasiswa atau fihak yang sedang unjuk rasa saat ini [termasuk demo ke bawaslu beberapa bulan kemarin]. Adakah fikih lain yang mengatur hukum demonstrasi selain yang difahami Aswaja NU dan Salafi?

Hidayat Nur
1 Oktober (54 menit · )

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.