Halal vs Suci

Halal vs Suci - Kajian Medina
Halal vs Suci

by Ahmad Sarwat, Lc.MA

Status halal sebenarnya luas, mengacu pada hukum aslinya yaitu mubah alias boleh. Misalnya halal berjima' dgn istri malam Ramadhan (QS Al-Baqarah 187). Halal jual beli dan haram riba (QS. Al-Baqarah 275) dan seterusnya.

Namun dalam ayat-ayat Al-Quran, pemakaian istilah halal itu banyak yang terkait dengan kehalalan makanan. Maksudnya makanan yang boleh dimakan. Silahkan dicek sendiri.

Di luar istilah halal, ada istilah najis dan lawannya yaitu suci. Beda dengan halal yang umumnya terkait dengan kebolehan memakan, istilah najis sebenarnya terkait dengan masalah terkena atau tersentuh atau ketempelan.

Ketentuannya bahwa orang yang terkena najis jadi terhalang mengerjakan shalat, baik najis itu terkena kulitnya, pakaiannya atau tempat shalatnya.

Contoh benda najis itu antara lain darah, nanah, muntah, kotoran manusia dan hewan serta air kencingnya, bangkai dan seterusnya.

* * *

Berbeda dengan istilah halal pada makanan dimana kita diharamkan makan yang tidak halal, dalam urusan najis ternyata hukum menyentuh najis itu boleh, tidak dilarang, tidak berdosa dan halal-halal saja.

Tidak ada bedanya, apakah menyentuhnya secara sengaja atau pun tidak sengaja, baik najisnya sedikit atau banyak, baik najisnya ringan, sedang atau pun berat. Pendeknya, tiidak ada dosa atau larangan untuk menyentuh atau bersentuhan dengan benda najis.

Lalu hukum najis terkait apa?

Terkait terhalangnya kita dari kebolehan shalat.
Tidak boleh shalat kalau badan, pakain atau tempat shalat kita belepotan najis. Kalau ngeyel juga, maka shalatnya jadi tidak sah. Karena suci dari najis merupakan syarat sah shalat.

Sejak mulai takbiratul ihram sampai salam, sepanjang itu kita tidak boleh terkena najis. Kalau sampai terkena najis di tengah shalat, otomatis batal shalat kita.

Ibarat kita lagi khusyu' shalat, lalu tiba-tiba kejatuhan kotoran burung tepat di jidat kita, ceprooot . . . ya batal deh shalatnya. Cuci dan ulangi shalat.

Maka bedakan antara halal dan suci. Halal itu maksudnya halal dimakan. Suci itu maksudnya tidak najis, sehingga boleh dioakai meski untuk shalat.

Kalau ada bedak kok dikasih status halal, boleh jadi orang salah tafsir, lalu bedak itu dimakannya. Seharusnya statusnya bukan halal, tapi suci dari najis.

Ahmad Sarwat
20 September pukul 08.01 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.