by. Ahmad Sarwat, Lc.MA
Transformasi kalamullah menjadi hukum syariah wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram adalah sebuah ijtihad besar. Ijtihad yang hanya mampu dilakukan oleh orang-orang besar, uang berlimpah segala cabang ilmu sebagai syarat sebagai seorang berkapasitas mujtahid.
Demikian pula konversi sabda Rasulullah SAW dan perilaku Beliau menjadi hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram juga sebuah ijtihad besar. Yang hanya mampu dikerjakan oleh ulama besar dengan kemampuan level atas.
Kenapa harus ada transfomasi dan konversi menjadi hukum?
Kenapa tidak kita biarkan saja Al-Quran dan Sunnah apa adanya?
Pertanyaan ini cerdas juga. Cuma sekarang kita balik pertanyaannya jadi begini :
1. Bolehkah kita serahkan saja setiap orang menafsir-nafsirkan sendiri setiap ayat Al-Quran?
Tentu saja tidak boleh. Amat tidak boleh.
Sebab kalau semua orang boleh melakukannya, kita akan terjerumus sebagaimana umat terdahulu, dimana setiap orang menyelewengkan kitabullah semaunya, seenak udelnya.
2. Benarkah sikap membiarkan sembarang orang merusak Quran Sunnah dengan segala keawamannya, ketidak-pahaman bahasa Arabnya, lalu mengarang-ngarang agama sekenanya?
Tentu tidak.
3. Sampai hati kah kita melihat orang jahil memamerkan kerancuan akalnya, kerapuhan metodologinya, sehingga main simpulkan sendiri-sendiri semua ayat Quran dan Sunnah Nabi SAW?
Tentu tidak, tidak dan tidak.
Maka transformasi, konversi dan ijtihad hukum yang telah digagas para salafuna shalih adalah solusi yang pasti. Bukan meninggalkan Quran Sunnah, justru sebaliknya, memastikan tetap berada pada rel Quran Sunnah.
Dikerjakan oleh tangan-tangan profesional, para ulama yang amanah, para ahli waris Nabi yang setia, orang-orang yang mendapatkan hidayah di bawah lindungan Allah SAW dan ditinggikan derajatnya.
يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات
Ahmad Sarwat
16 Agustus pukul 09.56 ·
#Ahmad Sarwat