Fiqih Empat Mazhab di Antara Perubahan Budaya dan Zaman

Fiqih Empat Mazhab di Antara Perubahan Budaya dan Zaman - Kajian Medina
Fiqih Empat Mazhab di Antara Perubahan Budaya dan Zaman

by. Ahmad Sarwat, Lc.MA

Bicara fiqih pastinnya kita tidak bisa berlepas dari ulama empat mazhab. Setidaknya kita berpegang pada satu mazhab yang muktamad, dimana kita belajar fiqih sejak kecil sesuai dengan mazhab yang diajarkan di negeri kita.

Tentang kenapa kita tidak bisa berlepas diri dari empat mazhab, saya sebenarnya sudah banyak menuliskannya. Namun yang mau saya tulis disini justru beberapa anomali yang saya temukan.

Anomali itu dikenal sebagai hal-hal yang bertolak belakang dari apa yang sudah jadi ketentuan umum. Bisa juga digunakan istilah 'pengecualian'.

Meski hanya satu dua kasus, namun disini saya ingin menunjukkan ada beberapa contoh anomali itu. Dimana untuk kondisi tertentu, kita tidak bisa mengaplikasikan fatwa empat mazhab itu secara apa adanya.

Membaca teks fiqih empat mazhab perlu ketelitian dan akurasi tinggi. Sebab mereka hidup di zaman yang jauh berbeda dengan masa kita hidup. Bahkan juga jauh juga dari masa kenabian.

* * *

1. Empat Mazhab Wajibkan Cadar

Dr. Syeikh Ali Jumah menjelaskan bahwa memang secara teknis, banyak teks dalam 4 mazhab, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali yang seolah mewajibkan cadar.

https://www.youtube.com/watch?v=YmKDhdlv2SQ

Namun kalau diperhatikan lebih dalam, ternyata kewajibannya bukan faktor samawi, melainkan karena faktor adat budaya dan kaitannya dengan teknis yang terjadi di masa keempat mazhab itu.

Sebab teks-teks hadits yang ada justru malah tidak menggambarkan para wanita shahabiyah pakai cadar. Cadar baru jadi semacam kewajiban justru di era empat mazhab itu

Pertimbangannya karena faktor teknis, yaitu menghindari fitnah zaman yang sedemikan brutal.

2. Empat Mazhab Haramkan Musik

Semua teks ulama 4 mazhab rata-rata mengharamkan musik, termasuk mazhab Asy-Syafi'iyah yang sampai mengharamkan jual-beli alat musik.

Ternyata adat budaya yang berkembang di masa keempat mazhab itu memang jauh berbeda dengan di zaman Rasulullah SAW.

Kalau disebut musik di masa keempat itu pasti ada 3 unsur yang tidak terpisahkan :

Pertama : bermusik di masa itu otomatis meninggalkan shalat karena bermusik itu selalu LIVE dengan durasi semalaman. Kalau zaman sekarang kira-kira nonton konser Bon Jovi sejak pagi hingga pagi lagi. Sudah pasti nggak shalat. Maka 'illat keharamannya selalu disebut : melalaikan (al-malahi), yaitu melalaikan shalat.

Kedua : selalu ada khamar yang diedarkan dan pada mabuk. Tidak ada musik yang tanpa khamar.

Ketiga : selalu ada zina dan pesta seks yang memang hukumnya haram. Di masa mereka, tidak ada musik ang tanpa zina.

3. EMpat Mazhab Tentang Rongga Yang Membatalkan Puasa

Ada satu disertasi yang bagus yang ditulis ulama modern tentang kesepakatan empat mazhab berfatwa batalnya puasa karena kemasukan sesuatu di dalam beberapa rongga atau lubang di tubuh.

Keempat mazhab sepakat bahwa 'illatnya karean semua rongga dan lubang di tubuh kita punya saluran langsung ke lambung atau perut. Sehingga bila lubang atau rongga itu kemasukan sesuatu, otomatis puasa kita batal.

Ternyata di zaman modern ini terbukti bahwa saluran yang menghubungkan rongga dan lubang ke dalam lambung tidak pernah ada. Sehingga 'illat batalnya puasa menjadi hilang.

Perubahan zaman yang dalam hal ini kemajuan teknologi ikut memperngaruhi perubahan fatwa, termasuk juga fatwa dari empat mazhab.

Penutup

Mungkin ke depan saya akan menemukan lagi beberapa anomali lain. Namun pesan yang mau saya sampaikan adalah : tidak benar kalau orang bermazhab itu taqlid buta seperti ditutup mata.

Ternyata kita pun harus kritis juga, dan harus tahu bagaimana menerapkan suatu fatwa sesuai dengan realitas zamannya.

Ahmad Sarwat
21 Agustus pukul 14.16 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.