Mumpung lagi tenar, yuk berkenalan sebentar sama si anjing. Ngaji bab hukum kenajisannya menurut ulama empat madzab.
1. Syafi'iyah
Madzab syafi"i berpendapat bahwa semua anggota tubuh hewan yang satu ini hukumnya najis. Mulai dari tubuhnya, congornya, lebih-lebih liurnya. Bahkan bukan sekedar najis biasa, tapi disebut dengan istilah najis mughaladzah ( najis kelas berat).
2. Hanafiyah dan Hanabilah
Dua madzab tersebut berpendapat yang najis dari anjing hanya moncong dan liurnya. Sedangkan badannya tidak
3. Malikiyah
Madzab yang satu ini rada unik. Karena menurut malikiyah anjing dipandang sebagai hewan yang tidak najis. Adapun perintah basuhan tujuh kali dalam hadits menurut mereka bukan masalah kenajisannya, tapi semata-mata bentuk ritual ibadah.
═══ ❁✿❁ ═══
Semoga dengan penjelasan diatas, bisa membuat kita lebih berhati-hati terkait masalah anjing, karena muslim di negeri ini mayoritasnya adalah bermadzab syafi'i. Jaga perasaan orang banyak.
Jangan dibalik : "Yang berpendapat najis, hendaknya menghormati yang berpendapat tidak najis... "
Ahmad Syahrin Thoriq
1 Juli pukul 01.58 ·
#Ahmad Syahrin Thoriq