Ngaji Bab Hukum Najis Anjing

Ngaji Bab Hukum Najis Anjing - Kajian Medina
NGAJI BAB ANJING

Mumpung lagi tenar, yuk berkenalan sebentar sama si anjing. Ngaji bab hukum kenajisannya menurut ulama empat madzab.

1. Syafi'iyah

Madzab syafi"i berpendapat bahwa semua anggota tubuh hewan yang satu ini hukumnya najis. Mulai dari tubuhnya, congornya, lebih-lebih liurnya. Bahkan bukan sekedar najis biasa, tapi disebut dengan istilah najis mughaladzah ( najis kelas berat).

2. Hanafiyah dan Hanabilah

Dua madzab tersebut berpendapat yang najis dari anjing hanya moncong dan liurnya. Sedangkan badannya tidak

3. Malikiyah

Madzab yang satu ini rada unik. Karena menurut malikiyah anjing dipandang sebagai hewan yang tidak najis. Adapun perintah basuhan tujuh kali dalam hadits menurut mereka bukan masalah kenajisannya, tapi semata-mata bentuk ritual ibadah.

═══ ❁✿❁ ═══
Semoga dengan penjelasan diatas, bisa membuat kita lebih berhati-hati terkait masalah anjing, karena muslim di negeri ini mayoritasnya adalah bermadzab syafi'i. Jaga perasaan orang banyak.

Jangan dibalik : "Yang berpendapat najis, hendaknya menghormati yang berpendapat tidak najis... "

Ahmad Syahrin Thoriq
1 Juli pukul 01.58 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.