Khilafiyah Haji Badal

Khilafiyah Haji Badal - Kajian Medina
Haji Badal

Ulama berbeda pendapat akan hukum membadalkan haji orang lain padahal dirinya sendiri belum naik haji.

1. Gak boleh, harus haji wajib dulu baru ngebadalin orang lain. Ini pendapatnya Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dalil mereka hadis Syubrumah. Ketika saudara Syubrumah disuruh naik haji untuk dirinya sendiri dulu baru lain kali naik haji utk Syubrumah.

2. Boleh. Yg belum haji sama sekali boleh ngebadalin orang lain. Ini pendapatnya Hanafiyyah dan Malikiyah. Menurut mereka ngebadalin itu seperti kita mewakili orang membayar utangnya walaupun kita sendiri belum bayar utang kita.

Andang Supriana
29 Juni pukul 15.57 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.