Ada sebuah akad yang hukumnya haram, karena akad ini cuma akad akal-akalan belaka. Mengakali biar tidak jadi riba, ternyata cuma kamuflase kosong. Maka sejak awal akad ini sudah diharamkan dalam fiqih muamalat. Akad ini disebut dengan Bai'ul Inah.
Bai’ul Inah adalah akad pinjam uang lewat transaksi ribawi membungakan uang, namun menggunakan kamuflase jual-beli agar tersamar ‘illat ribanya.
Contoh mudahnya A pura-pura menjual emas kepada B yang dibayar oleh B secara tunai senilai 10 juta. Tapi B saat itu juga menjual lagi emas itu ke A dengan pembayaran dicicil, yang kalau ditotal menjadi 15 juta.
Maka yang sesungguhnya terjadi adalah : B meminjamkan uang 10 juta ke A, dimana A wajib mengembalikannya 15 juta.
Biar terkesan tidak pakai sistem bunga, lalu digunakan seolah-olah bukan pinjam uang tetapi jual beli emas.
Padahal emas-nya sendiri pun tidak pernah ada. Emasnya cuma fiktif belaka. Dan perbuatan ini diharamkan oleh Rasulullah SAW yang dikenal dalam ilmu fiqih sebagai bai’ul inah.
Hadits atas keharamannya adalah hadits berikut :
نَهىَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليَهِ وَسَلمَ عَنْ بَيْعَتَينِ فيِ بَيْعَةٍ
Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu akad.
Memang ada sebagian orang yang menggunakan hadits ini untuk mengharamkan jual-beli secara kredit, karena dianggap ada dua harga. Padahal dua harga tidak pernah terjadi. Yang ada baru sampai penawaran, kalau tunai harganya beda dengam kredit. Tapi begitu disepakati, maka harga yang disepakati cuma satu saja.
Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Ahmad Sarwat
15 Juni pukul 15.54 ·
#Ahmad Sarwat