Dulu saya pernah menyarankan, supaya lebih kompak dan jelas posisinya di NKRI, sebaiknya Salafi buat ormas saja sekalian. Tidak perlu mengharamkan/membid'ahkan ormas. Buatlah seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Perti, dll. Itu akan lebih memperjelas posisi sikap dan fatwa resmi Salafi di negeri ini. Silakan pilih ketua umumnya, wakilnya, sekretarisnya, penasihatnya, dan seterusnya. Semua da'i bersatu. Jangan sampai malah satu sama lain saling menyerang atau gontok-gontokan, saling mengeluarkan fatwa, ditambah para pengikutnya yang ikut-ikutan juga karena mereka mengikuti panutannya, hingga jadi tambah runyam dunia persilatan.
Mengapa Salafi selalu jadi sorotan di negeri ini? Ya mungkin itu salah satu alasannya. Kadang ada dai mengeluarkan fatwa yang menyelisihi jumhur da'i atau pemikiran di negeri ini bahkan menyelisihi sesama Salafi itu sendiri. Jika pun mau mengeluarkan fatwa, maka akan lebih kuat ketika sudah ada badan yang menaunginya seperti ormas tersebut. Tapi kalau seandainya ormas saja sudah diharamkan atau dibid'ahkan, ya udah repot jadinya, yang ada jadi bahan sorotan atau perbincangan terus nantinya. Berjalan masing-masing, ribut masing-masing, dan seterusnya.
Cobalah tunjukkan kepada kami ormas yang sesuai dengan manhaj salaf. Ormas yang berkiprah dan banyak memberikan kebaikan bagi negeri ini seperti yang sudah ada semisal NU dan Muhammadiyah. Kami ingin melihat orang-orang yang mengklaim bermanhaj salaf itu kompak dan tak suka gontok-gontokan. Sehingga benar-benar menjadi Ahlus Sunnah wal Jama'ah bukan Ahlus Sunnah wal Cerai Berai. Demikian. Maaf jika kurang berkenan.
Robi Maulana Saifullah
23 jam ·
Ini contoh fatwa ormas PERSIS (Persatuan Islam) dalam masalah fiqh. Jadi jelas sikapnya dan enak bagi pengikutnya untuk mengikuti dan in syā Allāh mereka takkan gontok-gontokan satu sama lainnya. Tolong jangan katakan mereka tak berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah ya. Dalami dulu metode penelitian mereka ya. Biar kita makin luas wawasannya dan makin luas dadanya. Soal setuju atau tidak setuju itu dikembalikan ke pribadi masing-masing. Sebab memang tak ada paksaan dalam beragama.
Tapi jangan sepelekan ormas PERSIS dan tokoh-tokohnya yang sudah sejak lama berkiprah di negeri ini. Demikian.
Ginanjar Nugraha
23 jam
Beberapa fikih Persatuan Islam
1. Isbal non Sombong Mubah
2. Musafir boleh tayamum walaupun ada air
3. Tidak ada salam dan salawat dalam khutbah
4. Masbuq berjamaah mengangkat imam baru
5. Cadar termasuk budaya hukumnya Mubah
6. Rokok hukumnya makruh
7. Makan daging Anjing hukumnya makruh
8. Wali rukun nikah, namun tidak ada tartib wali
9. Tidak ada transfer pahala dan dosa
10. Tidak ada kesurupan
11. Orang yang berhadas boleh membaca dan menyentuh mushaf
12. Ayah biologis dapat waris mewaris dengan anak biologisnya
13. Dapat ruku tidak dapat rakaat
14. Miqat haji/umroh di Qornul Manazil
15. Posisi kaki ketika sujud direnggangkan
16. Bismillah dijaharkan
17. Posisi jari telunjuk digerak-gerakan ketika tahiyat
18. Tidak ada zakat profesi
19. Tidak ada badal haji dan puasa
20. Waktu pembagian zakat fitrah setelah subuh sebelum salat ied
21. Tidak ada takhsis qunut subuh, hanya ada qunut nazilah
22. Salat sunat bada ashar khususiyah nabi
23. Salat tarawih 11 rakaat
24. Takbir dalam iqomah boleh satu kali, boleh dua kali
25. Jika jumat dan ied dalam satu hari yang sama, maka mukallaf jumat yang pagi harinya salat ied, boleh tidak jumatan dan tidak ada salat zuhur, tapi langsung salat ashar
Dst
Robi Maulana Saifullah
21 jam ·
#Robi Maulana Saifullah