Judi

Judi - Kajian Medina
Judi

1. Alat Judi

Judi itu biasanya menggunakan alat khas, seperti gaple, remi arau dadu.

Apakah alat perjudian yang dimainkan tanpa pakai taruhan itu termasuk judi? Main gaple, main remi, main dadu, tanpa uang tanpa pertaruhan harta, cuma main-main saja, apakah termasuk judi juga?

Jawabnya bukan judi. Tapi memainkan alat perjudian itu, apalagi yang main para ustadz, tentu menjatuhkan muruah.

2. Nasib-nasiban

Apakah semua aktifitas nasib-nasiban atau undian itu haram dan judi?

Jawabnya tidak selalu judi. Bukankah para istri Nabi SAW selalu diundi untuk menemani Beliau dalam perjalanan? Yang nasib baik, namanya keluar dan berhak ikut mendampingi.

Apakah mereka berdosa karena main judi? Jawabnya tentu tidak.

3. Untung Rugi

Berjudi itu kalau menang akan untung dapat banyak uang. Dan kalau kalah akan menderita kerugian.

Tapi apakah semua hal yang beresiko untung dan rugi pasti judi dan haram?

Orang bisnis dan dagang bisa untung bisa rugi. Bahkan menanam padi di sawah pakao modal, bisa untuk bisa rugi.

Apakah berdagang dan bertani itu haram, karena beresiko untung dan rugi?

Jawabnya tidak haram, karena resiko untung dan rugi bukan batasan judi.

* * *

Lalu judi itu apa batasannya?

(Bersambung)

(Sambungannya)

Batasan Judi

Untuk bisa disebut judi, paling tidak harus ada 4 rukun yang terpenuhi.

1. Pertaruhan Dua Belah Pihak

Judi itu pertaruhan minimal dilakukan oleh 2 belah pihak atau lebih. Kalau yang bertaruh hanya satu pihak, sedangkan yang lain tidak mempertaruhkan hartanya, maka itu tidak termasuk judi.

Misalnya saya bertaruh uang 100 ribu, menantang siapa yang bisa mengalahkan saya adu panco, dia berhak ambil uang itu.

Tapi kalau yang menerima tantangan saya kalah dan saya yang menang adu panco, dia tidak perlu kehilangan uang 100 ribu.

Ini namanya pertaruhan satu pihak dan bukan termasuk judi. Namanya ju'al (جعل) alias sayembara.

2. Bertaruh Harta

Yang dipertaruhkan harus berupa harta, baik uang atau pun barang. Jadi kalau kalah, dia kehilangan hartanya. Dan kalau menang dia dapat harta dari pihak yang kalah.

Sedangkan bila yang dipertaruhkan bukan harta, misalnya duit-duitan, atau yang kalah disuruh nyanyi, puisi, deklamasi, atau ngaji atau bersihkan tempat main, maka bukan termasuk kehilangan harta. Maka tidak termasuk judi.

3. Ada Akad Yang Menghasilkan Pihak Yang Memang dan Kalah.

Akad disini tidak harus undian atau nasib-nasiban. Tapi bisa juga yang bersifat keterampilan bahkan keilmuan. Misalnya cerdas cermat, lomba hafal Quran, lomba baca kitab, lomba ceramah dst.

Dari situ akan keluar siapa yang memang dan siapa yang kalah.

4. Yang Menang Ambil Harta Yang Kalah

Ini adalah syarat keempat yang menjadi gongnya keharaman judi. Kalau baru sampai ada memang kalah, tapi yang kalah tidak kehilangan harta apapun dan yang menang tidak dapat hartanya yang kalah, maka ini bukan termasuk judi.

'Illat keharaman judi itu pada yang kalah kehilangan harta dan merugi karena hartanya jadi milik yang menang. Dan si pemenang mendapatkan harta dengan jalan yang batil dan haram.

Ahmad Sarwat,Lc.MA

Ahmad Sarwat
22 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.