Ustad, mohon ijin bertanya. Jika saya keluarkan zakat mal saya untuk sodara/orang lain melalui transfer bank, bolehkah jika diam-diam saja (artinya tdk memberi tahu yg menerima)? ataukah malah wajib dizahirkan ke penerima?
Matur Nuwun
Wassalamualaikum Wr Wb
JAWABAN
Zakat Anda sah sih sah, tapi kurang prosedural. Yang lebih prosedural malah lewat amil, meski amil lokal atau pribadi yang kita tetapkan sendiri.
Jadi si amil yang kita tunjuk akan menyerahkan zakat dari kita kepada penerima sambil bilang ada titipan zakat. Mohon diterima ya.
Gak apa-apa sih sebenarnya bila penerima tidak tahu sumber uangnya dari kita. Yang penting dia tahu kalau uang itu uang zakat. Biar dia juga tidak bingung.
Takutnya kalau pakai cara Anda, si penerima terlalu soleh, duit transferan nya malah dia masukan kotak amal. Karena dia takut makan duit haram. Lha kan jadi gak benar juga.
Ahmad Sarwat, Lc.MA
Ahmad Sarwat
17 Mei pukul 10.04 ·
#Ahmad Sarwat