Zakat Uang

Zakat Uang - Kajian Medina
Zakat Uang

Uang adalah alat pembayaran atau alat tukar. Wujud fisiknya bisa saja berubah di setiap zaman. Di masa kenabian, wujudnya masih berupa koin emas dan perak. Di masa berikutnya berubah menjadi kertas yang diprint. Masa kita sekarang sudah berubah menjadi data digital (e-money).

Ketika Allah mengancam orang yang menimbun emas dan perak dalam Al-Quran karena tidak mengeluarkan zakat, ternyata yang dimaksud adalah emas perak yang berfungsi sebagai alat tukar alias berfungsi sebagai uang.

Namun ketika emas perak itu berwujud cincin, gelang, kalung, anting, giwang dan perhiasan lainnya, justru tidak dikenakan zakat.

Maka semakin yakinlah kita bahwa 'illat kenapa emas perak terkena zakat adalah karena fungsinya sebagai alat tukar alias sebagai uang.

Ketika wujudnya menjadi kertas seperti yang kita kenal sekarang, atau menjadi data digital tetap kena zakat, meski tidak berwujud emas perak.

Lalu untuk segala ketentuan penhitungannya masih sama persis dengan zakat emas.

Ahmad Sarwat, Lc.MA

Ahmad Sarwat
1 Mei pukul 21.09 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.