Ruang Lingkup Ketaatan

Ruang Lingkup Ketaatan - Kajian Median
Ruang Lingkup Ketaatan

Namanya juga bawahan, tentu wajib taat perintah atasan. Atasan kasih perintah, bawahan kudu wajib taat mengerjakan.

Tapi,

Tidak mentang-mentang direktur punya bawahan sekretaris, lantas bisa disuruh ngerjakan apa saja. Direktur hanya boleh memerintah sekretaris dalam urusan yang terkait dengan pekerjaan kantor saja.

Itu pun masih ada teritori lagi. Sekretaris itu jobnya catat agenda rapat, bikin surat, ngetik ini itu dan sejenisnya. Tidak boleh sekretaris disuruh perbaiki wc mampet, atau ngepel genteng. Itu bukan job sekretaris. Itu di luar teritori.

Semua jabatan itu ada teritorinya. Tidak semua perintah bisa diberikan, meski pun oleh bos paling tinggi kepada bawahan paling rendah.

Begitu juga jabatan sebagai istri. Memang benar kewajiban istri adalah taat pada suami, tapi bukan berarti istri bisa diperintah apa saja . Ada batas-batas teritori dimana ketaatan itu hanya berlaku di dalam batasnya.

Di luar wilayah teritorinya, kewajiban taat sudah tidak lagi berlaku. Malah bisa zhalim dan sewenang-wenang.

Sebenarnya ketika terjadi akad nikah, konsekuensi hukum langsung terjadi. Suami wajib kasih nafkah dan istri wajib taat suami.

Tapi jabatan sebagai istri punya teritori tersendiri yang tidak langsung otomatis jadi babu. Pada dasarnya akad nikah itu tidak membebankan istri atas kewajiban apa pun kecuali jima' saja. Itu defaultnya dalam hukum syariah.

Namun oleh segelintir tokoh di masa modern, seperti Qordowi, Binbaz dan lainnya, mulai ada tambahan kewajiban istri yang sifatnya transaksional.

Alasannya karena suami memberi nafkah alias uang kepada istri, maka diijtihadkan lah bahwa istri pun jadi punya kewajiban mengerjakan urusan rumah tangga, urus anak-anak, urus dapur, urus masak, belanja, nyapu, ngepel, nyuci, njemur, nyetrika, ngecat garasi dan kasih makan sapi.

Maka job istri bertambah dari kewajiban aslinya yang hanya urusan jima' saja menjadi tugas-tugas sebagai pembantu.

Alasannya, karena akad transaksional tadi. Suami bayar istri, maka istri wajib mengerjakan semua itu.

Ini semua sebenarnya merupakan ijtihad baru di masa sekarang. Lucu juga sebenarnya. Mereka yang kampanye kebebasan wanita dalam Islam, justru malah jadi pendukung gagasan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga.

Padahal sepanjang 14 abad ini, Syariat Islam tidak pernah memposisikan istri sebagai pembantu rumah tangga. Defaultnya cuma wajib tinggal bersama suami dan wajib melayani jima'. Itu saja SOP-nya. Dan untuk itu suami wajib memberi nafkah, mahar dan sebagainya.

Tapi para juru dakwah hari ini malah terbolak-balik pemikirannya. Rancu dan ribet sekali. Entah termakan isu dari mana, kok malah ramai-ramai kompak membebani istri dengan job-job yang sama sekali bukan teritorinya. Seolah-olah akad nikah itu adalah kontrak kerja seorang wanita untuk jadi pembantu rumah tangga syar'i dan legal di rumah suaminya.

Ibarat anda diterima kerja di suatu perusahaan, jabatan resminya sih jadi sekretaris, tapi job-job anda di semua lini, jumlahnya tak terhingga. Semua kerjaan jadi tanggung-jawab anda.

Sebenarnya sah-sah saja, asalkan anda sebagai karyawan menerima dengan ridha, rela, ikhlas, dan pasrah saja untuk mengerjakan semuanya.

Lalu atasan anda tepuk tangan. Senang sekali dia. Bisa bayar murah satu orang untuk mengerjakan banyak job.

Ahmad Sarwat, Lc.MA

Ahmad Sarwat
29 April ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.