Maka salah fatal bila ada yang ceramah kalau ada kerusakan jangan salahkan pemimpin tapi salahkan rakyat. Di mana-mana yang berkuasa penuh dalam kebijakan ya pemimpin, dialah yg bisa memaksa rakyat untuk menaati aturan, bukan sebaliknya.
Sehingga dalam Islam pun ada kriteria pemimpin yang bisa diganti oleh ahlul halli wal 'aqdi, dan itu adalah penggantian pemimpin secara legal.
Konsep azlul hakim itu ada dan biasa dilakukan dalam sejarah Islam misalnya ahlul halli wal aqdi mencopt paksa khalifah Bani Abbasiyyah Ar-Rasyid billaah Abu Ja'far karena kezalimannya juga yg terjadi Arab Saudi di masa pemerintahan Saud bin Abdul Aziz, di mana dia dicopot paksa sebagai raja dan digantikan adiknya Faishal.
Kenapa mereka diganti? karena sudah menyalahi syarat sebagai pemimpin dan penggantian itu legal karena melalui proses ahlul halli wal 'aqdi.
Ini berbeda dengan khuruj 'alal hakim atau pemberontakan dari rakyat yang memang dilarang kecuali dgn syarat dan keadaan tertentu.
Di sinilah pentingnya belajar fikih, terutama sampai pada bab Imarah, jangan cuma sampai Thaharah.
(copas status tahun 2018, buat cadangan).
Anshari Taslim
9 April pukul 23.17 ·
#Anshari Taslim