Study Model Cadar Wanita Muslimah

Study Model Cadar Wanita Muslimah - Kajian Medina
[Part 4 : Fiqh Madzhab] STUDY MODEL CADAR WANITA MUSLIMAH.

Oleh : Faruq Sinambela (Santri Tareem,Hadhromaut)

Sebelum saya menggoyangkan jari jempol saya dengan cepat saya ingin memberitahukan beberapa hal :

1. Seperti biasa bahwa saya selalu membuat tulisan yang singkat dan padat tanpa bertele-tele,tujuannya agar supaya cepat dibaca dan cepat difahami,toh sebahagian besar pembaca itu lebih membutuhkan intinya bukan lika-liku proses istimbat hukumnya.

2. Tulisan ini dibangun diatas pendapat mu'tamad dalam madzhab kami,sehingga tulisan ini hanya ditujukan kepada saudariku muslimah yang mengambil pendapat bahwa hukum cadar adalah wajib,adapun yg mengambil pendapat bahwa cadar adalah sunnah maka tidak termasuk dalam tulisan ini.

3. Tulisan ini hanya untuk bab saling menasehati bukan mencari-cari kesalahan,jika diterima ya alhamdulillah kalau belum nerima ya hidayah memang dari Allah Azza Wajalla.
______________________________
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada perselisihan pendapat dikalangan ulama tentang hukum memakai cadar bagi seorang wanita muslimah,ada diantara ulama berpendapat bahwa memakai cadar hukumnya wajib karena alasan wajah adalah aurat,ada yang berpendapat hukumnya sunnah dan adapula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah,namun rata-rata ulama yang tidak mewajibkan cadar itu memberikan qoid (catatan) jika itu dalam keadaan aman dari fitnah,kalau ternyata membukanya malah membuat fitnah maka "bisa jadi" fatwa berubah,ngerti sendirilah sekarang kita hidup dizaman dimana wanita suka umbar wajah dan aurat tanpa rasa malu,zaman dimana para lelaki susah menundukkan pandangannya,duhai bagaimana ya kalau sekiranya ulama-ulama tersebut hidup di zaman yang penuh fitnah ini,apakah yang akan mereka katakan ?

Didalam madzhab kami sendiri pun terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama syafiiyyah,ada yang mewajibkan cadar,ada yg mensunnahkan,dan adapula yang berpendapat boleh,namun pendapat yang mu'tamad dalam madzhab kami bahwa jika seorang wanita berada dihadapan lelaki asing maka seluruh tubuh wanita tersebut adalah aurat termasuk wajah sehingga HUKUM MEMAKAI CADAR ADALAH WAJIB.

Imam ibnu qoosim Al-Ghozziy rohimahullah berkata :

أما في خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

"Adapun diluar sholat maka aurat wanita adalah seluruh badannya (termasuk wajah dan telapak tangan) [Kitab Syarh Ibnu Qoosim Al-Ghozziy,Muhammad bin qosim Algozziy,hal :48,cet,Muassasah Al-kutub Ats-Tsaqofiyah)

Disebutkan juga dalam Hasyiyatul Bujairimiy :

أما عورتها خارج الصلاة بالنسبة لنظر الأجنبي إليها فهي جميع بدنها حتى الوجه والكفين ولو عند أمن الفتنة

"Adapun aurat wanita diluar sholat maka jika ada lelaki asing yang melihat adalah seluruh badannya sampai wajah dan telapak tangan walau dalam keadaan aman dari fitnah [Hasyiyatul Bujairimiy alal khothiib,Bab syarat sah sholat) jilid I,hal : 450]

Hal senada juga disebutkan dalam hasyiyatul jamal :

أن عورة الأنثى بالنسبة إلى الأجانب جميع بدنها

"Bahwa aurat wanita (jika ada lelaki asing) seluruh badannya [Hasyiyatul jamal,Bab Syarat sah sholat,juz 4,hal : 15]

Semua ucapan diatas menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita termasuk wajahnya adalah aurat,sehingga menutupnya dihadapan lelaki asing adalah wajib.

Namun "menurut hemat kami" dalam praktek memakai cadar/gaya memakai cadar ada yang harus dikaji ulang,apakah semua model cadar yang dipakai saudari kita sudah syar'iy atau belum,berikut saya maklumkan beberapa model pemakaian :

1. Ada yang menutup seluruh wajahnya sampai bagian matanya,lalu bagian matanya ditutupi dengan kain tipis,ini praktek yang banyak dilakukan oleh istri para masyayikh di yaman,negri arab dan sebahagian wanita di indonesia dan malaysia,dan ini praktek yang benar.

2. Ada yang menutup seluruh wajah lalu membuka sedikit didaerah mata,ini keliru sebab kulit sekitar mata adalah bagian dari wajah yang itu merupakan aurat yang harus ditutup,dari sisi lainnya perlu diketahui bahwa mata wanita punya magnet yang luar biasa,kadang bagian mata adalah fitnah terbesar bagi seorang pria,karena justru dari mata lahirnya cinta dan syahwat.

3. Ada pula yang menutup bagian bawah mata saja (yaitu menutup hidung,pipi,mulut,dagu) lalu membuka lebar bagian mata dan atas mata yaitu keningnya,ini juga keliru,bukankah kening (jidat) bagian dari wajah ? jika iya kening adalah bagian dari wajah maka itu adalah aurat yang harus ditutupi,para laki-laki ini payah sekali lihat kening/jidat yang mulus bawaannya pengen dzikir terus (Subhanallah..Subhanallah betapa indah ciptaan Allah ini) hmm

Untuk memperjelas dan melengkapi tulisan ini,mari kita fahami batasan wajah yang disampaikan oleh para ulama,disebutkan dalam kitab Al-Yaqut An-Nafiis :

الوجه حده طولا : ما بين منابت شعر الرأس ومقبل الذقن
وعرضا : ما بين الأذنين

"Wajah,batasannya secara panjang itu dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai akhir dagu,sedang batas secara datar (melebar) antara 2 telinga (antara telinga kanan dan kiri) [Al-Yaqut An-Nafiis,Ahmad bin umar Asy-Syathiriy,Hal : 45,cet Darul Minhaj]

Defenisi wajah/muka dalam KBBI (Kamus besar bahasa indonesia) :

"Muka n 1 : Bagian depan kepala,dari dahi atas sampai ke dagu dan antara telinga yang satu dan telinga yang lain"

Itu adalah batasan wajah yang sering disebut dalam bab wudhu dan bab lainnya,karena kami tidak mendapatkan ada nash madzhab mengkhususkan itu dalam bab wudhu saja,karena memang sejatinya ketika kita ditanya manakah bagian-bagian wajah ? maka kita akan menunjuk bagian yang disebutkan diatas,kening ya bagian dari wajah,sekitaran mata adalah bagian wajah,pipi,bibir,dagu adalah bagian dari wajah,sehingga siapa saja yang ingin mengecualikan/mentakhshish maka silahkan datangkan nashnya dari madzhab.

KESIMPULANNYA :

"Jika anda mengambil pendapat bahwa wajah adalah aurat maka perbaikilah cara memakai cadarmu,tutup semua kulit yang merupakan bagian dari wajah,jangan menutup setengah lalu membuka lebar bagian lainnya.

Namun saya berbaik sangka bahwa para saudari kita yang tak sempurna menutup wajahnya karena mereka mengambil pendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah atau mubah,ya "Mungkin" begitu.

Sekali lagi ingat : Bahwa tulisan ini hanya dimaksudkan kepada saudari kami yang berpendapat bahwa hukum cadar wajib,adapun yang mengambil pendapat bahwa wajah bukan aurat tdk termasuk dalam tulisan ini.

Note :

1. Tulisan ini menerima kritikan secara ilmiyah,juga menerima masukan dan diskusi,siapa saja yang punya faedah yg belum kami ketahui maka dengan senang hati kami menerimanya,mungkin antum pernah membaca bahwa ada ash-hab madzhab syafiiy yang memberi rukhshoh membuka bagian mata dan sekitarnya atau ingin ngasi faedah dari madzhab lain juga boleh,apapun faedah yang diberikan maka kami merasa terhormat dan berterima kasih,begitulah cara hidup yang sehat,saling melengkapi, saling memberi menasehati dan saling memberi faedah,dengan begitu tulisan ini kita bawa santai.

2. Demi Allah tulisan ini hanya bertujuan sharing ilmu meluruskan cara praktek yang salah,jadi saya tidak ridho jika dengan tulisan ini ada diantara kita yang melecehkan saudari muslimah kami yang bercadar,karena bagi kami bagaimana pun bentuk praktek cadarnya maka itu tetap mulia,sebab dia punya niat untuk membenahi diri,mereka tetap jauh lbh mulia ketimbang mereka yang blm pake jilbab sama sekali.

3. Berikut saya post-kan contoh-contoh praktek pemakaian cadar yg ada dinegri kita,jika anda faham dengan tulisan diatas,berdasarkan tulisan diatas maka nomor berapa sajakah contoh pemakaian yang menurut anda harus diperbaiki ? atau malah semuanya sudah benar ?

Semoga bermanfaat,BARAKALLAHU FIIKUM

Jumu'ah,15 Rojab 1440 H,Tareem,Hadhromaut,Yaman.

Study Model Cadar Wanita Muslimah - Kajian Medina

Study Model Cadar Wanita Muslimah - Kajian Medina

Study Model Cadar Wanita Muslimah - Kajian Medina

Study Model Cadar Wanita Muslimah - Kajian Medina

Study Model Cadar Wanita Muslimah - Kajian Medina

Study Model Cadar Wanita Muslimah - Kajian Medina

Study Model Cadar Wanita Muslimah - Kajian Medina

Faruq Sinambela
22 Maret pukul 06.27 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.