Arti doa di atas adalah "semoga Allah menyucikan ruhnya".
Meskipun tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW ataupun sahabat, doa ini baik maknanya dan biasa diucapkan oleh para ulama dan orang shalih.
Tim fatwa Islamweb ketika ditanya tentang hukum mengucapkan doa di atas menjawab:
يجوز للإنسان أن يدعو للميت بقوله: قدس الله روحه. وقد درج على ذلك كثير من أهل العلم والفضل. لكن الأولى بالمسلم أن يدعو بالمأثور، ويتمسك بالثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم
"Seseorang boleh mendoakan untuk orang yang sudah meninggal dunia dengan doa: 'semoga Allah menyucikan ruhnya'. Doa ini sudah biasa diucapkan oleh banyak ulama dan orang shalih. Tapi, yang lebih utama bagi seorang muslim adalah berdoa dengan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW." (Fatwa Islamweb no. 6935, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php…)
Syaikh Shalih Al Fauzan ketika ditanya tentang masalah ini juga menjawab sama, "Tidak apa-apa, kan artinya: semoga Allah menyucikan ruhnya". (Video: https://youtu.be/pNzvsl8dvck)
Begitu juga jawaban Syaikh Utsman Al Khamis ketika tentang masalah ini, jawabannya: tidak apa-apa. (Video: https://youtu.be/NyeOidZVwk8)
Begitu juga jawaban Syaikh Bakr Abu Zaid. (Link: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php…)
Maka, jelaslah bahwa doa tersebut termasuk doa yang baik. Kalaupun disebut bid'ah, maka bid'ah hasanah.
Wallahu a'lam.
Pembahasan sebelumnya: BID'AH HASANAH IBNU TAIMIYYAH https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10204898755104775&id=1717016757
Danang Kuncoro Wicaksono
3 Desember pukul 15.59 ·
#Danang Kuncoro Wicaksono