Ikhtilaf Umat Rahmat

Ikhtilaf Umat Rahmat

Ikhtilaf Umat Rahmat - Kajian Medina
Adapun ikhtilaf mengenai hukum ibadah yang memungkinan adanya perbedaan, maka Allah menjadikannya mudah dan rahmat dan kemuliaan bagi ulama

TATKALA membicarakan masalah tema ikhtilaf (perbedaan) adalah rahmat, maka pembicaraan biasanya akan berhenti dalam pembahasan derajat hadits ikhtilaf ummati rahmah (ikhtilaf ummatku adalah rahmat) atau adalam riwayat lainnya ikhtilaf ashhabi rahmah (ikhtilaf para sahabatku adalah rahmat).

Al Hafidz As Sakhawi menyebutkan bahwa Imam Al Baihaqi meriwayatkan dengan sanad munqathi’ sedangkan perawinya juga dhaif jiddan (lihat Maqashid Al Hasanah, hal. 26, 27). Sedangkan Al Hafid Al Iraqi juga menyebut hadits ini dalam Al Ilmu wa Al Hikam sebagai hadits mursal dhaif. Sehingga keputusannya, hadits itu dhaif, harus ditinggal dan selesai pembahasan.

Pembicaraan jarang berlanjut dari sanad menuju matan alias kontennya, yakni kalau status sanadnya dhaif apakah dalam hal ini matannya juga tertolak? Sedangkan masalah matannya para ulama juga telah berbicara.

Adalah Imam Al Khaththabi salah satu huffadz hadits yang juga mensyarah Shahih Al Bukhari termasuk ulama yang mempertahankan kandungan matan hadits ini dari pengritiknya. Beliau menyampaikan dalam A’lam Al Hadits (1/219-221),”Pihak yang mengkriti hadits ini ada dua laki-laki, pertama gila yang kedua atheis yakni Ishaq Al Maushili dan Amru bin Bahr Al Jahid, dimana keduanya menyatakan,’Kalau ikhtilaf (perbedaan) rahmat maka ittifaq (kesepakatan) adalah adzab’”.

Jika Ikhtilaf Rahmat maka Ittifaq Adzab?

Imam Al Ikhaththabi pun menjelaskan maksud dari hadits itu, bahwa iktilaf terjadi dalam beberapa persoalan. Ikhtilaf dalam penetapan adanya pencipta dan keesaan-Nya, maka ikhtilaf di sini menyebabkan kekufuran. Sedangkan Ikhtilaf mengenai sifat pencipta dan kehenda-Nya maka hal ini adalah bid’ah, sebagaimana ikhtilaf kaum khawarij dan rawafidh mengenai status keislaman sejumlah sahabat. Adapun ikhtilaf mengenai hukum ibadah yang memungkinan adanya perbedaan, maka Allah menjadikannya mudah dan rahmat dan kemuliyaan bagi ulama.

Imam An Nawawi juga menukil argumen Al Khaththabi dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menyampaikan bahwa tidak otomatis sesuatu itu rahmat maka lawannya merupakan adzab dan Allah berfirman yang artinya,”Dan dari rahmat-Nya, Dia telah menjadikan untuk kalian malam agar kalian beristirahat di dalamnya” (Al Qashas: 73). Malam disebut rahmat dan tidak berkonsekwensi bahwa siang adalah adzab. (lihat, Kasy Al Khafa, 1/67)

Bukan hanya Imam An Nawawi yang menerima argumen Al Khaththabi, Al Qasthalani dan Az Zurqani dalam Al Mawahib dan syarahnya juga Al Ajluni dalam Kasyf Al Khafa juga menerima argumen itu.

Hanya saja Ibnu Hazm dalam Al Ihkam (5/64) mengulang kembali argumen Jahid dan Ishaq Al Maushili ini meskpun telah disanggah oleh Al Khaththabi. Ada kemungkinan Ibnu Hazm belum sampai kepada pernyataan Al Khaththabi dikarenakan dekatnya masa serta jauhnya jarak antara keduanya, dimana Al Khaththabi tinggal di ujung timur sedangan Ibnu Hazm di ujung barat.

Ulama Salaf-Khalaf: Ikhtilaf Umat Rahmat

Sedangkan para ulama sendiri, baik salaf maupun khalaf juga mengakui ungkapan bahwa ikhtilaf dalam masalah furu’ fiqih merupakan rahmat bagi umat, meski haditsnya dhaif.

Imam Malik bin Anas

Imam Malik suatu saat diminta oleh Khalifah Harun Ar Rasyid,”Wahai Abu Abdullah kita tulis kitab-kitab ini dan kita bagikan di negeri-negeri Islam agar umat mengikutinya!” Maka Imam Malik pun membalas,”Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya ikhtilaf ulama adalah rahmat dari Allah atas umat ini. Setiap orang mengikuti apa yang benar menurutnya, semua berada di atas hidayah, semua menghendaki Allah”. (Kasyf Al Khafa, 1/65)

Ibnu Qudamah Al Hanbali

Ibnu Qudamah ulama besar yang menjadi rujukan dalam madzhab Hanbali menyatakan dalam muqadimah kitab beliau Al Mughni (hal.11),”Amma ba’d, sesungguhnya Allah dengan rahmat-Nya dan kekayaan-Nya…menjadikan pada pendahulu umat ini para imam dari mereka dijadikan pedoman, dengan mereka kaidah-kaidah Islam termudahkan, dengan mereka terjelaskan masalah hukum, kesepakatan mereka adalah hujjah dan ikhtilaf mereka adalah rahmat yang luas”.

Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah juga menyampaikan dalam Majmu’ Fatawa (30/80),”Sebab itulah, sebagian ulama menyatakan, kesepakatan mereka (ulama) hujjah qath’i sedangkan ikhtilaf mereka adalah rahmat yang luas”.

Al Hafidz As Suyuthi

Al Hafidz As Suyuthi dalam risalah Jazil Al Mawahib fi Ikhtilaf Al Madzahib (hal. 25) menyampaikan, ”Ketahuilah bahwa ikhtilaf madzhab-madzhab yang ada ini adalah nikmat yang besar, ia memiliki rahasia halus yang diketahui oleh orang-orang alim namun buta terhadapnya orang-orang jahil, hingga engkau mendengar sebagian orang bodoh menyatakan,’Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam datang dengan syariat satu, maka dari mana ada madzhab empat?!’”

Ibnu Raslan As Syafi’i

Al Allamah Ibnu Raslan pun menulis dalam muqadimah Alfiyah Fiqih-nya, ”Dan Syafi’i, Malik, Nu’man (Abu Hanifah), Ahmad bin Hanbal dan Sufyan…Dan lainnya dari seluruh Imam di atas hidayah dan ikhtilaf rahmat”. (lihat, Ghayah Al Bayan Syarh Zubad Ibni Raslan, hal. 21)

Abu Abdullah Ad Dimasyqi As Syafi’i

Bahkan seorang ulama yang bermadzhab Syafi’i dari Syam, Abu Abdullah Ad Dimasyqi Al Ustmani membukukan pendapat ulama madzhab empat dan sejumlah mujtahid lainnya dalam karya beliau Rahmatul Ummah fi Ikahtilaf Al Aimmah, rahmat bagi umat dalam ikhtilaf para Imam.

Walhasil kayanya khazanah yang berupa banyaknya perbedaan pendapat bentuk rahmat Allah kepada kita, yang perlu kita syukuri. Alhamdulillah…*

Sumber : https://www.hidayatullah.com/kajian/ikhtilaful-ummah/read/2015/09/13/7309/ikhtilaf-umat-rahmat.html (Ahad, 13 September 2015 - 09:12 WIB)

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.