Perbuatan Yang Menjadi Sumber Hukum

Perbuatan Yang Menjadi Sumber Hukum - Kajian Medina
Perbuatan Yang Menjadi Sumber Hukum

Tidak ada perbuatan manusia yang menjadi sumber hukum islam, kecuali perbuatan Nabi Muhammad dan perbuatan rutin penduduk Madinah secara umum. Perbuatan Nabi Muhammad disepakati sebagai salah satu sumber hukum, bahkan sumber hukum primer. Sedangkan perbuatan penduduk Madinah dipakai oleh Imam Malik sebagai sumber hukum sebab diyakini berasal dari adat istiadat turun temurun sejak masa Rasulullah. Namun argumen tersebut ditolak para imam lain sebab hanya praduga.

Bagaimana dengan perbuatan ulama, kyai, ustadz dan sebutan lain yang identik dengan ilmu? Sama sekali tidak masuk hitungan. Apalagi perbuatan anak atau isteri mereka, makin tidak masuk hitungan.

Jadi, kalau misalnya ada seseorang dipanggil Kyai lalu ditangkap KPK, maka perbuatannya yang menyebabkan ditangkap itu tidak bisa jadi dalil bahwa itu benar. Demikian juga bila ada orang dipanggil Ustadz lalu ditangkap BNPT, juga sama tidak bisa jadi dalil bahwa perbuatannya benar.

Hal yang sama persis juga kita berlakuan pada orang-orang yang dipanggil Bu Nyai yang memakai pakaian yang tidak mencukupi syarat menutup penuh seluruh auratnya atau bawel pada suaminya yang menikah lagi. Perbuatannya tak bisa jadi dalil bahwa perbuatan tersebut benar dan boleh ditiru. Dan demikian lah pembahasan ilmu bila tanpa baper.

Abdul Wahab Ahmad

24 Januari 2021 pada 2021 19.43  · 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.