Perbuatan Yang Menjadi Sumber Hukum
Tidak ada perbuatan manusia yang menjadi sumber hukum islam, kecuali perbuatan Nabi Muhammad dan perbuatan rutin penduduk Madinah secara umum. Perbuatan Nabi Muhammad disepakati sebagai salah satu sumber hukum, bahkan sumber hukum primer. Sedangkan perbuatan penduduk Madinah dipakai oleh Imam Malik sebagai sumber hukum sebab diyakini berasal dari adat istiadat turun temurun sejak masa Rasulullah. Namun argumen tersebut ditolak para imam lain sebab hanya praduga.
Bagaimana dengan perbuatan ulama, kyai, ustadz dan sebutan lain yang identik dengan ilmu? Sama sekali tidak masuk hitungan. Apalagi perbuatan anak atau isteri mereka, makin tidak masuk hitungan.
Jadi, kalau misalnya ada seseorang dipanggil Kyai lalu ditangkap KPK, maka perbuatannya yang menyebabkan ditangkap itu tidak bisa jadi dalil bahwa itu benar. Demikian juga bila ada orang dipanggil Ustadz lalu ditangkap BNPT, juga sama tidak bisa jadi dalil bahwa perbuatannya benar.
Hal yang sama persis juga kita berlakuan pada orang-orang yang dipanggil Bu Nyai yang memakai pakaian yang tidak mencukupi syarat menutup penuh seluruh auratnya atau bawel pada suaminya yang menikah lagi. Perbuatannya tak bisa jadi dalil bahwa perbuatan tersebut benar dan boleh ditiru. Dan demikian lah pembahasan ilmu bila tanpa baper.
Abdul Wahab Ahmad
24 Januari 2021 pada 2021 19.43 ·