Menyoal Terjemahan Kemenag atas Kata ‘Istawa’ dalam Al-Qur’an

Menyoal Terjemahan Kemenag atas Kata ‘Istawa’ dalam Al-Qur’an - Kajian Medina
Menyoal Terjemahan Kemenag atas Kata ‘Istawa’ dalam Al-Qur’an

BY ABDUL WAHAB AHMADDESEMBER

Pada tahun 2019, Kementerian Agama mengeluarkan edisi penyempurnaan terjemahan al-Qur’an yang kini dapat diunduh secara online. Sebagaimana judulnya, secara umum edisi penyempurnaan ini memiliki akurasi yang lebih cermat dalam memilih kata yang pas sebagai terjemah ayat-ayat al-Qur’an yang begitu kompleks. Terjemahan edisi baru ini disosialisasikan pada tahun ini (2020) melalui serangkaian event yang salah satunya berupa webinar. Penulis berkesempatan mengisi salah satu webinar tersebut pada tanggal 31 Agustus 2020 yang secara khusus diamanatkan untuk membahas tentang Pemaknaan Ayat-ayat Mutasyabihat Perspektif Ahlussunnah Wal Jamaah. Di antara yang penulis sorot saat itu adalah penerjemahan kata istawa yang ternyata tetap mengikuti tradisi lama dalam terjemahan-terjemahan berbahasa Indonesia lainnya, yakni menerjemah kata istawa sebagai bersemayam. Meskipun populer, terjemahan ini problematik ketika dilihat dari perspektif Ahlussunnah Wal Jamaah (Asy’ariyah-Maturidiyah) yang notabene mayoritas ulama. Karena terbatasnya waktu saat itu, maka penulis ingin mengulas problem ini dalam bentuk artikel sehingga lebih leluasa.

Sebenarnya sebelumnya penulis telah menulis soal ini, tetapi kali ini penulis akan mencoba membahas lebih mendalam dengan mempertimbangkan lebih banyak hal sehingga dapat membuktikan mengapa kata “bersemayam” sebagai terjemah dari kata “istawa” sebenarnya tidak perlu dipertahankan dari edisi satu ke edisi selanjutnya. Dengan kata lain, tradisi lama pemilihan diksi “bersemayam” ini sebenarnya tidak perlu “disakralkan” dalam terjemah al-Qur’an berbahasa Indonesia. Berbagai pertimbangannya adalah sebagaimana berikut:

Allah Tidak Boleh Disifati Duduk Atau Bertempat

 Sebagaimana diketahui dari akidah Ahlussunnah Wal Jamaah, sifat Allah tidak boleh dikarang atau dibuat-buat tanpa dasar. Semua istilah yang disematkan pada Allah haruslah mempunyai dalil yang sahih agar bisa diterima. Sedangkan istilah “Allah duduk” sama sekali tidak ada dalam satu pun dalil sahih sehingga otomatis tidak boleh dipakai. Bahkan Imam Syafi’i dalam salah satu pernyataannya yang dinukil oleh Qadli Husain menganggap kafir orang yang mengatakan bahwa Allah duduk:

ومن كفرناه من أهل القبلة: كالقائلين بخلق القرآن، وبأنه لا يعلم المعدومات قبل وجودها، ومن لا يؤمن بالقدر، وكذا من يعتقد أن الله جالس على العرش؛ كما حكاه القاضي الحسين هنا عن نص الشافعي.

 “Orang yang kami kafirkan dari kalangan orang yang shalat adalah: mereka yang berkata bahwa al-Qur’an adalah makhluk, bahwa Allah tak mengetahui sesuatu sebelum terjadinya, juga orang yang tak percaya takdir, demikian juga orang yang mengatakan bahwa Allah duduk di atas Arasy. Seperti diriwayatkan oleh Qadli Husain dari penjelasan gamblang Imam Syafi’i”. (Ibnu ar-Rif’ah, Kifâyat al-Nabîh Fî Syarh at-Tanbîh, juz IV, halaman 23).

Kata yang digugat keras oleh Imam Syafi’i tersebut adalah kata “jalasa” yang berarti duduk. Sudah maklum bahwa Imam Syafi’i tidak pernah menggugat kata “istawa” sebab itu adalah teks yang digunakan oleh al-Qur’an, bahkan dapat dengan mudah dijumpai pernyataannya—dan pernyataan seluruh ulama Ahlussunnah Wal Jamaah lainnya—yang menyatakan bahwa Allah istawa atas Arasy. Namun lain cerita ketika kata istawa diganti dengan kata jalasa, maka bukan hanya vonis haram bahkan vonis kafir yang keluar, meskipun vonis kafir ini bisa didiskusikan kembali.

Selain tidak berlandaskan dalil sahih, makna duduk adalah sebuah aktivitas fisik yang melibatkan pose tubuh yang menekuk di bagian pantat dengan kepala berada di atas (tidak berbaring) dan berada di atas alas tertentu (tidak bergelantungan). Dalam KBBI, kata duduk bermakna “meletakkan tubuh atau letak tubuhnya dengan bertumpu pada pantat”. Tanpa adanya pantat, maka mustahil akan ada duduk sehingga tidak ada yang mengatakan cicak duduk, ikan duduk, bola duduk, dan sebagainya. Dengan demikian, nuansa jismiyah dan kaitannya dengan pantat dalam kata duduk ini tidak bisa dihilangkan, padahal sudah maklum bahwa akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang dianut mayoritas ulama sangat menolak penyematan sifat-sifat jismiyah pada Allah. Yang merasa wajar bila Allah berupa jisim dan bersifat jismiyah hanyalah sekte minoritas seperti Mujassimah atau Hasyawiyah saja. Selain mereka, baik Ahlussunnah Wal Jamaah, Syi’ah, Muktazilah, Jahmiyah hingga para filsuf, semuanya menentang keras sifat jismiyah ini sebab merupakan aib yang menodai sifat kesempurnaan Tuhan.

Demikian pula dengan bertempat, akidah Ahlussunnah Wal Jamaah sangat masyhur dengan kredo bahwa Allah tidak bertempat sebab Ia terlepas dari ruang dan waktu. Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Muhammad menyatakan:

كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ.

“Allah sudah ada dan tidak ada apa pun selain Dia”. (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadis itu, para ulama menarik kesimpulan bahwa Allah telah ada sebelum segala sesuatu, bahkan sebelum waktu dan tempat apa pun tercipta. Keberadaan Allah tidak memerlukan adanya tempat apa pun untuk menyangganya atau ruang untuk menampungnya. Penulis telah menulis dalil-dalil bahwa Allah tak bertempat di kanal NU Online ini sebelumnya dengan judul “Dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits Bahwa Allah Tak Bertempat”. Karena itu, penjelasannya tidak perlu diulangi di sini. Intinya, konsep bahwa Tuhan bertempat di suatu lokasi atau koordinat tertentu bukanlah akidah Ahlussunnah wal Jamaah sebab keyakinan bahwa Allah tidak bertempat adalah konsensus Ahlussunnah Wal Jamaah.

Ironisnya, kata bersemayam yang dipilih sebagai terjemah kata istawa menurut KBBI mempunyai makna: (1) duduk, (2) berkediaman; tinggal (3) tersimpan; terpatri (dalam hati). Semua makna ini jelas merupakan makna yang tertolak dalam perspektif Ahlussunnah wal Jamaah. Seandainya dalam salah satu makna terjemahnya ada makna yang dapat diterima, maka terjemahan itu dapat dibenarkan. Misalnya dalam menerjemah kata يد dalam ayat al-Fath: 10 dengan kata tangan, dalam KBBI kata tangan mempunyai tiga arti, yakni: (1) anggota badan dari siku sampai ke ujung jari atau dari pergelangan sampai ujung jari, (2) sesuatu yang digunakan sebagai atau menyerupai tangan, (3) kekuasaan; pengaruh; perintah. Makna ketiga tersebut masih bisa diterima oleh Ahlussunnah karena tidak terkait dengan makna jismiyah. Namun lain ceritanya dengan kata bersemayam yang seluruh maknanya tidak ada yang bisa diterima sehingga pemilihan kata ini sebagai terjemah sifat Allah tidak dapat dibenarkan dalam kacamata Ahlussunnah. Lain lagi apabila kita memakai standar di luar Ahlussunnah yang menganggap wajar apabila Allah disebut julûs (duduk bersemayam) atau istiqrâr (bertempat).

Dengan kata lain, mereka yang bersikukuh memilih menggunakan kata bersemayam dituntut untuk membuktikan bahwa ada makna dari kata ini yang dapat diterima oleh Ahlussunnah wal Jamaah ketika disematkan pada Allah. Namun sampai saat ini kata ini tidak memuat makna apa pun selain makna-makna yang berhubungan dengan pantat dan jisim.

Istawa Mempunyai Beragam Arti

Perlu diketahui bahwa kata istawa dalam bahasa asalnya tidak hanya mempunyai arti duduk bersemayam melainkan ada banyak arti lain yang juga dimiliki oleh kata ini yang dipergunakan dalam berbagai konteks yang berbeda. Dalam kamus-kamus bahasa Arab, entri istawa tidak pernah didapati hanya memuat satu makna saja. Qamûs al-Wasîth misalnya menyebutkan artinya antara lain: istaqâma (tegak), i’tadala (lurus), istaqarra (bertempat/berkediaman), ‘alâ (meninggi), sha’ida (naik). tasâwâ (sama), tamma (sempurna), nadlija (matang), tawalla (menguasai), malaka (merajai) dan qashada (menuju). (Ibrahim Mustafa, dkk, Mu’jam al-Wasîth, 466). Dalam kamus klasik al-Mishbâh al-Munir disebutkan bahwa kata ini juga dapat bermakna sebuah kiasan (kinâyah) dari at-tamalluk (menjadi raja) ketika diungkapkan dalam contoh “Dia istawa atas singgasana kerajaan” meskipun dia tidak duduk secara fisik di atas singgasana. (al-Fayumi, al-Mishbâh al-Munîr Fi Gharîb Syarḥ al-Kabîr, II, 298).

Apabila kita melihat kitab tafsir, maka ragam makna yang luas ini juga disebutkan. Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya menyatakan:

وَقَدْ بَيَّنَّا أَقْوَالَ الْعُلَمَاءِ فِيهَا فِي الْكِتَابِ (الْأَسْنَى فِي شَرْحِ أَسْمَاءِ اللَّهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى) وَذَكَرْنَا فِيهَا هُنَاكَ أَرْبَعَةَ عَشَرَ قَوْلًا. وَالْأَكْثَرُ مِنَ الْمُتَقَدِّمِينَ وَالْمُتَأَخِّرِينَ أَنَّهُ إِذَا وَجَبَ تَنْزِيهُ الْبَارِي سُبْحَانَهُ عَنِ الْجِهَةِ وَالتَّحَيُّزِ

“Telah kami jelaskan dalam kitab al-Asnâ Fi Syarḥ Asmâ’ al-Husnâ Wa Shifâtihi al-‘Ula bahwa istawa mempunyai 14 makna. Yang terbanyak dari ulama terdahulu dan kontemporer bahwasanya wajib menyucikan Allah dari arah dan batasan fisik.” (al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, VII, 219)

Ibnu Batthal, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bârî juga  menjelaskan beragam makna istawa beserta kelompok mana yang memakainya sebagai berikut:

فتح الباري لابن حجر (13/ 405

قَالَ بن بَطَّالٍ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الِاسْتِوَاءِ الْمَذْكُورِ هُنَا فَقَالَتِ الْمُعْتَزِلَةُ مَعْنَاهُ الِاسْتِيلَاءُ بِالْقَهْرِ وَالْغَلَبَةُ … وَقَالَتِ الْجِسْمِيَّةُ مَعْنَاهُ الِاسْتِقْرَارُ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ السُّنَّةِ مَعْنَاهُ ارْتَفَعَ وَبَعْضُهُمْ مَعْنَاهُ عَلَا وَبَعْضُهُمْ مَعْنَاهُ الْمُلْكُ وَالْقُدْرَةُ … وَقِيلَ مَعْنَى الِاسْتِوَاءِ التَّمَامُ وَالْفَرَاغُ مِنْ فِعْلِ الشَّيْءِ … فَعَلَى هَذَا فَمَعْنَى اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ أَتَمَّ الْخَلْقَ وَخَصَّ لَفْظَ الْعَرْشِ لِكَوْنِهِ أَعْظَمَ الْأَشْيَاءِ وَقِيلَ إِنَّ عَلَى فِي قَوْلِهِ عَلَى الْعَرْشِ بِمَعْنَى إِلَى فَالْمُرَادُ عَلَى هَذَا انْتَهَى إِلَى الْعَرْشِ أَيْ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْعَرْشِ لِأَنَّهُ خَلَقَ الْخلق شَيْئا بعد شَيْء

“Ibnu Batthal berkata: Orang-orang berbeda pendapat tentang istiwa’ yang disebutkan di sini. Muktazilah berkata bahwa maknanya istîlâ’ (menguasai) dengan paksa dan pengalahkan …  Aliran Jismiyyah (Mujassimah) mengatakan maknanya adalah menetap/tinggal. Sebagian Ahlussunnah mengatakan maknanya irtafa’a (terangkat), sebagian mereka memaknainya ‘alâ (Maha Tinggi), sebagian lagi memaknainya kekuasaan dan kemampuan… dan dikatakan juga bahwa maknanya adalah kesempurnaan dan selesai dari melakukan sesuatu … berdasarkan ini berarti makna istawa atas Arasy adalah Allah menyempurnakan penciptaan atas Arasy. Arasy disebut secara khusus karena ia adalah sesuatu yang paling besar. Dikatakan juga bahwa kata ‘ala (atas) dalam ayat tersebut bermakna Ila (hingga) sehingga artinya adalah penciptaannya berhenti hingga Arasy—dalam arti hal yang berkenaan dengan Arasy—sebab Allah menciptakan sesuatu satu persatu.” (Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, XIII, 406)

Beragam makna istawa tersebut sebenarnya juga dipakai oleh Terjemahan Kemenag, baik dalam edisi lama atau pun edisi baru. Dalam menerjemah an-Najm: 6 misalnya, kata istawa diterjemah sebagai menampakkan diri dengan rupa yang asli:

ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى

“lagi mempunya keteguhan. Lalu Ia (Jibril) menampakkan diri dengan rupa yang asli”.

Demikian juga dalam al-Qashash: 14 kata istawa diterjemah sebagai sempurna yang dalam konteks Nabi Musa saat itu adalah sempurna akalnya:

وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَاسْتَوَى

“Setelah dia (Musa) dewasa dan sempurna akalnya….”

Adapun dalam Al-Fath: 29, kata istawa dalam edisi lama diterjemah sebagai tegak lurus sedangkan dalam edisi baru diterjemah sebagai tumbuh:

وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ

“Itu adalah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu makin kuat, lalu menjadi besar dan tumbuh di atas batangnya.”

Beragam makna di atas cocok dengan makna-makna istawa yang ada dalam kamus bahasa Arab. Terjemahan “sempurna akalnya” dalam al-Qashash: 14 berasal dari makna tamma (sempurna). Demikian pula terjemahan Al-Fath: 29 yang dalam edisi lama bermakna tegak lurus berasal dari makna istaqâma (tegak) atau i’tadala (lurus). Adapun makna tumbuh berasal dari makna nadlija (matang). Sedangkan terjemahan an-Najm: 6 tidak menggunakan terjemah literal (harfiyah) melainkan menggunakan terjemah tafsiriyah atau terjemah yang berupa tafsir. Secara literal, kata istawa dalam ayat tersebut bermakna berdiri (qâma) namun saat itu Jibril memang sambil menampakkan wujud aslinya (Muhammad al-Amin, Hadâ’iq ar-Rûh wa ar-Raihân, XXVIII, 109).

Banyak dari makna tersebut yang bisa diterapkan sebagai terjemah harfiyah kata istawa dalam kalimat “istawa atas Arasy”. Makna menguasai Arasy, merajai Arasy, Maha Tinggi atas Arasy adalah makna-makna yang dapat disepakati semua golongan tanpa ada satu pun yang membantahnya. Tak ada satu pun muslim yang akan mengatakan bahwa Allah tidak berkuasa atas Arasy, tidak merajai Arasy atau tidak Maha Tinggi.

Demikian juga kata istawa dapat dijelaskan secara tafsiriyah bahwa kalimat itu bermakna kiasan untuk menunjukkan bahwa Allah telah selesai dan sempurna menciptakan alam semesta dengan penciptaannya atas Arasy atau kiasan bahwa Allah berkuasa penuh atas Arasy selaku makhluk terbesar sebagai simbol bahwa Ia berkuasa penuh atas seluruh alam. Pemaknaan semacam ini lebih mudah disepakati seluruh kaum muslimin dari berbagai kelompok sebab semuanya beriman bahwa Allah adalah al-Qahhar (Yang Maha Menundukkan segala sesuatu) dan al-Muqtadir (Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu), daripada dimaknai “bersemayam” yang berarti duduk atau bertempat tinggal yang hanya akan disepakati kelompok Mujassimah saja.

Terjemahan Kemenag Mengakomodir Takwil

Salah satu yang menjadi alasan beberapa pihak untuk mempertahankan kata bersemayam sebagai terjemah kata istawa adalah anggapan bahwa terjemah selain itu dianggap sebagai takwil (pemaknaan konotatif) sedangkan terjemah yang baik sedapat mungkin dilakukan secara literal dengan menggunakan makna denotatif. Namun masalahnya, Kemenag memakai takwil berulang kali dalam berbagai tempat yang juga sama-sama membahas tentang sifat-sifat Allah. Dalam surat Thaha: 39, kata ‘ain yang secara literal adalah mata ternyata diterjemah sebagai pengawasan sehingga ‘ain-Ku di sana diartikan pengawasan-Ku. Tidak ada catatan kaki atau tanda kurung dalam terjemahan ini yang menunjukkan bahwa ini dianggap sebagai terjemahan yang telah sempurna sehingga tak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Alasan pemilihan diksi pengawasan alih-alih mata tentu saja agar makna ayat itu tidak ambigu.

Sedikit berbeda, dalam al-Fath: 10, kata “yadullah” yang secara literal berarti tangan Allah ternyata diterjemah tetap sebagai tangan. Akan tetapi diberi catatan kaki panjang yang isinya:

“Ini termasuk ayat-ayat sifat. Ahli Tafsir berbeda pendapat mengenai ayat ini. Sebagian menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘tangan’ pada ayat ini adalah ‘kekuatan dan kekuasaan’ Allah. Sebagian lainnya menafsirkan ‘tangan Allah’ dengan pengawasan Allah akan janji setia yang diberikan oleh beberapa orang kepada Nabi Muhammad saw.”

Terjemahan ‘ain sebagai kekuasaan dan catatan kaki panjang atas makna kata “tangan Allah” di atas adalah takwil. Apabila dalam ayat-ayat ini, dan ayat lainnya, Kemenag menggunakan takwil pada ayat sifat, maka mengapa tidak melakukan hal yang sama pada kata istawa dalam kalimat istawa atas Arasy? Tentu ini sebuah keanehan.

Penyebutkan pemaknaan non-literal sebagai takwil ini pun sebenarnya tidak patut untuk dipermasalahkan sebab ini hanyalah klasifikasi ilmiah dari sebagian ulama. Sebagian lainnya tidak menggunakan klasifikasi ini sehingga mereka tidak menyebut pemahaman seperti ini sebagai takwil, namun sebagai kiasan yang lumrah digunakan oleh orang Arab yang berbeda dari takwil. Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Ghazali sebagaimana dijelaskan oleh Abu Zahrah dalam tafsirnya:

منهاج للغزالي ذكره في بعض كتبه، وهو ” إلجام العوام عن علم الكلام “، وقد ذكر فيه أن بعض هذه الألفاظ التي توهم التشبيه هي استعمال مجازي مشهور، وليس تأويلا

“Metode al-Ghazali dalam sebagian kitabnya, yakni Iljâm al-‘Awâm ‘an Ilmi al-Kalâm, ia telah menyebutkan bahwa beberapa kata yang mengesankan penyerupaan Allah dengan makhluk (tasybîh) adalah penggunaan majasi yang masyhur dan bukan termasuk takwil.” (Abu Zahrah, Zahrat al-Tafâsîr, II, 1115).

Footnote Yang Tidak Memadai

Beberapa pihak beralasan bahwa menerjemah istawa sebagai bersemayam telah tepat sebab telah diberi catatan kaki yang menunjukkan kesucian Allah dari keserupaan dari makhluk atau pun paham-paham menyimpang seperti yang diyakini kelompok Mujassimah. Catatan kaki tersebut berbunyi:

‘Bersemayam di atas ʻArasy’ adalah satu sifat Allah Swt. yang wajib diimani sesuai dengan keagungan Allah Swt. dan kesucian-Nya.”. (catatan kaki al-A’raf:54)

Catatan pendek di atas tidak memadai untuk menyucikan Allah menurut perspektif Ahlussunnah Wal Jamaah sebab tidak secara konkret menegasikan makna yang menimbulkan kesalahpahaman pembaca. Ketika dinyatakan bahwa bersemayam wajib diimani sesuai keagungan dan kesucian Allah, pertanyaannya adalah apakah ada bersemayam yang sesuai dengan keagungan dan kesucian Allah? Telah dibahas sebelumnya bahwa makna kata bersemayam adalah duduk, berkediaman, tinggal atau terpatri. Makna manakah yang sesuai dengan keagungan dan kesucian-Nya dalam perspektif Ahlussunnah Wal Jamaah?

Catatan “sesuai dengan keagungan dan kesucian Allah” tidak serta merta menjadikan makna yang salah menjadi benar. Ketika misalnya dalam ayat al-A’raf: 51 Allah menyatakan bahwa Ia melupakan orang kafir di hari kiamat nanti, maka tidak serta merta dapat kita maknai bahwa di hari kiamat nanti Allah kehilangan sebagian ingatannya dengan hilang ingatan yang sesuai dengan keagungan dan kesucian-Nya. Catatan semacam ini tidak dapat begitu saja dapat mengubah pemaknaan yang salah menjadi benar.

Akan lebih memadai apabila catatan kaki tersebut dengan tegas menyebutkan makna istawa sebagaimana disebutkan dalam tafsir-tafsir Ahlussunnah Wal Jamaah sebagaimana disinggung sebelumnya. Apabila memang dirasa begitu sulit melakukan itu, meskipun sebenarnya tidak sulit, setidaknya disebutkan bahwa istawa di situ tidak bermakna bertempat tinggal, bukan dalam arti terbatas dalam ruang, tidak pula duduk dan semacamnya ketika kata ini terkait dengan makhluk.

Terjemahan Bukanlah Ayat Mutasyabihat

Sebagian pihak berapologi bahwa terjemahan kata istawa memang tidak akan memuaskan semua pihak sehingga wajar apabila dianggap bermasalah sebab ayat itu sendiri pun juga mempunyai problem yang sama. Pernyataan semacam ini selain tidak etis untuk digunakan untuk mengomentari kalamullah juga menyiratkan bahwa terjemahan seolah setara dengan ayat al-Qur’an. Sudah maklum bahwa ayat al-Qur’an terbagi menjadi ayat-ayat muhkamat, yakni ayat-ayat yang maknanya jelas dan ayat-ayat mutasyabihat, yakni ayat-ayat yang maknanya samar atau mengandung keserupaan. Perlu dicatat bahwa para ulama menggunakan istilah “samar” bukan “bermasalah” sebab pada hakikatnya tidak ada satu pun ayat yang bermasalah. Yang bermasalah tidak lain hanyalah pemahaman manusia yang membacanya yang bisa berbeda satu sama lain dalam hal keluasan pemahamannya.

Hal ini berarti bahwa tidak pada tempatnya menyamakan antara produk wahyu yang tak lain teks al-Qur’an dengan produk pemahaman manusia yang berupa kata terjemahan. Seluruh kaum muslimin wajib hukumnya mengimani bahwa Allah istawa ‘ala al-arsy tanpa sedikit pun melakukan gugatan atasnya sebab itu adalah firman Allah. Namun lain cerita dengan terjemahan yang mengatakan bahwa Allah “bersemayam di atas Arasy”, tak ada satu pun kaum muslimin yang wajib mengimani terjemahan ini sebagai sifat Allah yang boleh dipertanyakan, berbeda dari apa yang dinyatakan dalam catatan kaki ayat al-A’raf versi terjemahan Kemenag di atas. Keberadaan ayat-ayat dalam kategori mutasyabihat dalam al-Qur’an tidak serta merta dapat menjadi alasan untuk menyodorkan kata lain atau istilah lainnya yang mutasyabihat juga. Hanya Allah saja yang berhak memberikan istilah yang wajib diimani apa adanya tanpa dipertanyakan.

Berbicara tentang sisi tasyâbuh atau kesamaran makna dalam kalimat istawa ‘ala al-arsy juga menyisakan satu keunikan tersendiri. Berbagai terjemah al-Qur’an berbahasa Indonesia kerap menerjemahkannya sebagai “bersemayam di atas Arasy”. Kata al-arsy dibiarkan tanpa diterjemah sehingga terkesan ada kesamaran makna yang begitu kental hingga ia tidak dialihbahasakan. Padahal al-arsy adalah benda yang notabene adalah makhluk Allah. Ia bukanlah sesuatu yang mesti dipahami secara abstrak sebab maknanya dalam bahasa Arab sangat jelas. Adakalanya ia bermakna sebagai singgasana raja (sarîr al-malik) dan adakalanya ia bermakna sebagai atap (saqf). Bisa jadi kedua makna ini sama-sama dimaksud dalam ayat tersebut sehingga memilih salah satu atau keduanya sebagai terjemah sama sekali tidak masalah.

Sebaliknya, kata istawa yang terkait langsung dengan Allah sehingga begitu samar dan misterius justru dialihbahasakan menjadi “bersemayam” yang notabene adalah duduk atau bertempat tinggal. Andai mau dipilih satu kata untuk tidak diterjemah, seharusnya kata inilah yang dibiarkan apa adanya sebab perbedaan pendapat tentangnya begitu banyak dan rumit. Sebagian ulama mengartikan bahwa itu adalah sifat bagi Dzat Allah yang tidak boleh dibahas maknanya tetapi hanya ditetapkan lafaznya saja (Lihat dua karya Ibnu Qudamah, Lum’at al-i’tiqâd dan Tahrîm an-Nadhar Fi Kutub al-Kalâm). Sebagian lainnya mengartikannya sebagai sifat bagi Dzat Allah yang boleh dimaknai tetapi mereka berbeda pendapat tentang penentuan maknanya sebagaimana disinggung sebelumnya dan dibahas dalam begitu banyak kitab tafsir. Di sisi lain ada juga kelompok ulama yang memaknai istawa bukan sebagai sifat Dzatiyah tetapi sebagai tindakan Allah (sifat fi’liyyah). Mereka pun berbeda pendapat apakah tindakan tersebut khusus berlaku pada Arasy saja sebagaimana dinyatakan oleh Sufyan ats-Tsauri dan al-Asy’ari yang berkata bahwa istawa adalah suatu tindakan Allah atas Arasy ataukah ia merupakan tindakan berlaku pada seluruh makhluk sedangkan Arasy disebut sebagai perwakilan sebagaimana dinyatakan an-Nasafi dalam tafsirnya? Ada juga ulama yang menganggap bahwa yang istawa bukanlah Allah tetapi penciptaan semesta oleh Allah (istawa khalquhu), ini adalah pendapat Ibnu al-A’rabi. Sebagian lagi mengartikannya sebagai sempurnanya urusan Allah (istawa amruhu) , ini adalah pendapat al-Hasan (Abu Hayyan, al-Bahr al-Muhîth Fi at-Tafsîr, V, 65). Banyaknya penafsiran ini terhadap satu kata istawa cukup menjadi alasan kuat agar kata ini tidak dialihbahasakan tetapi dibiarkan apa adanya sebagai istawa dengan memberikan catatan kaki yang relevan agar pembaca dapat memahaminya.

Terjemahan Kata على Yang Tidak Tepat

Problem lainnya dari terjemahan istawa ‘ala al-arsy adalah pada kata على yang diterjemah menjadi di atas. Penerjemahan dengan “di atas” hanya digunakan ketika membahas satu benda/orang yang bertempat di atas benda lainnya, misalnya dalam kalimat al-kitâb ‘alâ al-maktab yang artinya bukunya di atas meja. Ketika maknanya sama sekali tidak menunjukkan tempat, seperti saat kata ini berada setelah kata kerja transitif, maka kata على tidak diterjemah dengan “di atas” melainkan dapat diterjemah dengan kata “atas” atau dihilangkan begitu saja, misalnya: Dalam ayat al-Fatihah: 7, kalimat alladzîna an’amta ‘alaihim dalam terjemahan Kemenag edisi penyempurnaan diterjemah sebagai “orang-orang yang telah Engkau beri nikmat”, bukan “orang-orang yang telah Engkau beri nikmat di atas mereka”. Demikian juga dalam al-Baqarah:7, kalimat khatama Allâh ‘alâ qulûbihim wa ‘alâ sam’ihim diterjemah sebagai “Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka”, bukan “Allah telah mengunci di atas hati dan di atas pendengaran mereka”. Terjemah Kemenag yang menghilangkan kata على ini dalam sangat baik dan cermat.

Sayangnya kata على dalam istawa ‘ala al-arsy bukannya dihilangkan juga semisal dengan terjemah “Menguasai Arasy”, tetapi malah diterjemah “di atas” yang menunjukkan lokasi atau tempat. Padahal dalam perspektif Ahlussunnah wal Jamaah makna atau kesan lokasi atau tempat ini wajib dihilangkan dari Allah.

Menentukan Makna Zahir Kata Istawa

Sebagian pihak mengatakan bahwa makna zahir dari istawa memang duduk bersemayam. Makna zahir yang dimaksud di sini adalah makna yang jelas dapat dipahami orang secara umum ketika kata ini didengar. Pernyataan ini tidak sepenuhnya benar sebab makna zahir sangat ditentukan oleh objek yang dibahas dan bagaimana konteks kalimat yang membahasnya. Misalnya kata istawa dalam ayat Al-Fath: 29   فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ,  sepintas saja orang yang mengerti bahasa arab tahu bahwa maksud ayat itu adalah tunas yang menjadi besar dan tumbuh di atas batangnya tanpa ada makna duduk di sana. Demikian juga dalam kalimat اِسْتَوَى الفاكِهَةُ , pembaca akan paham bahwa maknanya adalah buahnya telah masak. Apabila konteksnya adalah kedewasaan seperti dalam kalimat اسْتَوَى فلانٌ, maka pembaca akan paham bahwa maksudnya adalah Si Fulan telah sempurna masa mudanya.

Adapun apabila objek yang dibahas adalah manusia dan konteksnya adalah menaiki sesuatu, maka makna istawa memang duduk atau bersemayam. Makna duduk atau bersemayam ini dapat dilihat dengan jelas dalam hadis berikut ini:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ شَهِدْتُ عَلِيًّا أُتِيَ بِدَابَّةٍ لِيَرْكَبَهَا فَلَمَّا وَضَعَ رِجْلَهُ فِي الرِّكَابِ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ ثَلَاثًا فَلَمَّا اسْتَوَى عَلَى ظَهْرِهَا قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ

“Dari Abu Ishaq dari Ali bin Rabi’ah, ia berkata: Aku menyaksikan Ali diberi hewan untuk ia tunggangi, kemudian tatkala ia telah meletakkan kakinya di dalam sanggurdi, ia mengucapkan: Bismillâh tiga kali, dan ketika telah duduk/bersemayam di atas punggungnya ia mengucapkan: al-hamdu lillâh.” (HR. Tirmidzi)

Karena itulah, maka wajar apabila az-Zurqani berkata:

فأول ما اتفقوا عليه صرفها عن ظواهرها المستحيلة واعتقاد أن هذه الظواهر غير مرادة للشارع قطعا كيف وهذه الظواهر باطلة بالأدلة القاطعة وبما هو معروف عن الشارع نفسه في محكماته؟

“Yang pertama disepakati para ulama adalah memalingkannya dari makna zahirnya yang mustahil bagi Allah dan meyakini bahwa secara pasti makna-makna zahir ini tidak dikehendaki oleh Syari’ (Allah dan Rasulullah). Bagaimana tidak, makna-makna zahir ini batil dengan dalil-dalil yang pasti dan dengan apa yang telah diketahui dari Syari’ sendiri dalam ayat-ayat muhkamatnya.” (az-Zurqani, Manâhil al-Irfân fî ‘Ulûm al-Qur’ân, II, 286)

Yang ia maksud dengan pernyataan itu adalah makna zahir istawa yang berlaku pada manusia tidaklah dimaksudkan berlaku juga pada Allah sebab itu mustahil, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Dengan kata lain, karena makna zahir istawa bagi manusia adalah duduk atau bersemayam, maka makna istawa bagi Allah bukanlah duduk, bertempat atau bersemayam. Ia juga mustahil disebut sebagai fase kematangan Tuhan sebab tak mungkin Tuhan mempunyai fase-fase. Seluruh zahir semacam ini tertolak karena Allah tidak serupa dengan apa pun (laisa kamitslihi syai’).

Adapun makna zahir yang sesuai dengan keagungan dan kesucian Allah sebagaimana dibahas sebelumnya, maka makna-makna tersebut dapat diterima. Imam az-Zarkasyi sebagai berikut:

أن كل ما ورد في الكتاب والسنة الصحيحة من الصفات اللائقة بجلاله، نعتقد ظاهر المعنى

“Keterangan yang shahih dari Al-Quran dan As-Sunnah tentang sifat-sifat Allah yang layak bagi-Nya, kita meyakini zahir maknanya.” (az- Zarkasyi, Tasynîf al-Masâmi’ Bi Jam’i al-Jawâmi’, IV, 676).

Karena itulah, Adz-Dhahabi mengatakan bahwa kata zâhir mempunyai dua makna yang berbeda:

قُلْتُ: قَدْ صَارَ الظَّاهِرُ اليَوْم ظَاهِرَيْنِ: أَحَدُهُمَا حق، والثاني باطل، فالحق أن يَقُوْلَ: إِنَّهُ سمِيْع بَصِيْر، مُرِيْدٌ متكلّم، حَيٌّ عَلِيْم، كُلّ شَيْء هَالك إلَّا وَجهَهُ، خلق آدَمَ بِيَدِهِ، وَكلَّم مُوْسَى تَكليماً، وَاتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَأَمثَال ذَلِكَ، فَنُمِرُّه عَلَى مَا جَاءَ، وَنَفهَمُ مِنْهُ دلاَلَةَ الخِطَابِ كَمَا يَليق بِهِ تَعَالَى، وَلاَ نَقُوْلُ: لَهُ تَأْويلٌ يُخَالِفُ ذَلِكَ. وَالظَّاهِرُ الآخر وَهُوَ البَاطِل، وَالضَّلاَل: أَنْ تَعتَقِدَ قيَاس الغَائِب عَلَى الشَّاهد، وَتُمَثِّلَ البَارِئ بِخلقه، تَعَالَى الله عَنْ ذَلِكَ، بَلْ صفَاتُهُ كَذَاته، فَلاَ عِدْلَ لَهُ، وَلاَ ضِدَّ لَهُ، وَلاَ نظير له، ولا مثيل لَهُ، وَلاَ شبيهَ لَهُ، وَلَيْسَ كَمثله شَيْء، لاَ فِي ذَاته، وَلاَ فِي صفَاته، وَهَذَا أمرٌ يَسْتَوِي فِيْهِ الفَقِيْهُ وَالعَامِيُّ، وَاللهُ أَعْلَمُ.

“Saya berpendapat bahwa kata zâhir hari ini ada dua macam, yang pertama adalah benar dan yang kedua adalah batil. Yang benar adalah berkata bahwa Allah Maha Mendengar, Melihat, Berkehendak, Berfirman, Hidup, Mengetahui, segala sesuatu akan hancur kecuali Wajh-Nya, Allah menciptakan Adam dengan Yad-Nya, berfirman pada Musa dengan firman sebenarnya, menjadikan Ibrahim sebagai kekasih, dan yang semisal itu. Maka kita membiarkan saja sebagaimana redaksi aslinya dan kita memahaminya sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala. Dan, kita tak berkata bahwa itu punya takwil yang menyelisihi itu. Adapun zâhir lainnya adalah yang batil dan sesat yaitu meyakini analogi hal yang ghaib (sifat Allah) terhadap yang terlihat dan menyamakan Allah dengan makhluk-Nya. Allah Maha Suci dari hal itu. Tetapi sifat-sifatnya seperti halnya Dzat-Nya, sehingga tidak mempunyai saingan, tidak mempunyai lawan, tidak mempunyai perbandingan, tidak mempunyai hal yang mirip, dan tidak mempunyai keserupaan. Dan, tak ada satu pun yang sama dengan-Nya, tidak di dalam Dzat-Nya atau sifat-sifatnya. Ini adalah perkara yang sama antara orang yang terpelajar dan orang bodoh. Wallahu a’lam.” (adz-Dzahabi, Siyar A’lâm an-Nubalâ’, XIV, 332).

Dengan pemahaman yang tepat terhadap Allah, maka tidak ada satu pun makna zahir dari kalamullah yang akan bermakna yang tidak-tidak. Kaum muslimin secara umum ketika mendengar ungkapan bahwa Allah ghadliba (murka) atau rahima (mengasihi) terhadap suatu kaum, mereka akan memahaminya dengan jelas tanpa terbesit dalam pikirannya makna emosi atau perubahan hormon dalam diri Allah; Ketika mendengar ungkapan bahwa Allah nasiya (melupakan) suatu kaum, maka mereka akan memahaminya sebagai Allah mengabaikan mereka atau tidak memberikan rahmat kepada mereka, tanpa terbesit makna hilang ingatan; Demikian pula ketika mereka mendengar ungkapan bahwa Allah istawa (menguasai/Maha Tinggi), maka mereka akan memahaminya dengan jelas sebagai kekuasaan atau dominasi mutlak Allah atas seluruh makhluk tanpa ada yang terbesit dalam pikirannya bahwa Allah berperang terlebih dahulu dengan Arasy hingga menang atau berpikir bahwa Allah sedang duduk atau bertempat tinggal (bersemayam) di lokasi yang ada di atas Arasy. Mereka pun tidak akan memahaminya sebagai ketinggian Allah secara fisik di atas benda fisik lainnya yang bernama Arasy.

Sebab itulah, Imam Abul Hasan al-Asy’ari pernah berkata:

لأن القرآن على ظاهره، ولا يزول عن ظاهره إلا بحجة، فوجدنا حجة أزلنا بها ذكر الأيدي عن الظاهر إلى ظاهر آخر، ووجب أن يكون الظاهر الآخر على حقيقته لا يزول عنها إلا بحجة.

“Sebab al-Qur’an seluruhnya atas makna zahirnya. Makna zahir tersebut tidak hilang kecuali dengan hujjah. Maka kita dapati suatu hujjah yang dengannya kita menghilangkan makna al-aydi (tangan-tangan) menuju makna zahir lainnya. Makna zahir lainnya itu pun sesuai hakikatnya, tidak berpindah dari makna hakikat tersebut kecuali dengan hujjah lainnya.” (Abu Hasan al-Asy’ari, al-Ibânah, halaman 138)

Dengan demikian, mereka yang mengatakan bahwa makna zahir istawa adalah bersemayam sebetulnya sedang berpikir yang tidak-tidak tentang Allah sehingga makna inilah yang muncul pertama kali di benaknya. Apabila ia membuang jauh-jauh pikiran yang tidak-tidak ini, maka makna ini pun tidak akan muncul sejak awal sebab berbicara tentang Allah berbeda jauh dengan berbicara tentang manusia sehingga makna zahir dalam seluruh ungkapan tentang Allah juga berbeda sepenuhnya dengan makna zahir dalam ungkapan tentang manusia.

Maksud Benar Tetapi Salah Diksi

Sebagai akhir, penulis sama sekali tidak hendak berkata atau paun menyampaikan kesan bahwa para penerjemah al-Qur’an secara umum berakidah tidak benar atau menjadi Mujassimah sebab menerjemah istawa sebagai bersemayam, sama sekali tidak. Sebaliknya, penulis meyakini mereka semua adalah orang-orang yang berakidah lurus serta berjasa besar dalam penerjemahan mushaf ke dalam Bahasa Indonesia sehingga dapat dipahami secara luas. Apalagi edisi penyempurnaan 2019 secara umum mempunyai kecermatan dan ketelitian di atas terjemahan versi sebelumnya. Akan tetapi masalahnya hanya pada level pemilihan diksi yang kurang tepat untuk mengungkapkan keyakinan yang benar itu.

Dalam pembahasan akidah, hal semacam ini kerap terjadi. Beberapa orang awam biasa berkata bahwa Allah di mana-mana, secara akidah ungkapan bernuansa ala Jahmiyah ini bermasalah akan tetapi pengucapnya ketika ditanya ternyata bermaksud pada pengawasan dan ilmu Allah ada di mana-mana. Tentu saja maksud tersebut benar meskipun diksi yang ia pilih bermasalah. Sebagian lagi biasa berkata bahwa Allah berada di atas langit, secara akidah ungkapan bernuansa ala Mujassimah ini juga bermasalah, akan tetapi ternyata ketika ditanya ternyata maksudnya bukan Allah bertempat atau mempunyai batasan fisik/jismiyah melainkan ungkapan sifat kemahatinggian Allah (sifat ‘uluw). Maksud ini pun benar meskipun sepintas diksi yang ia gunakan bermasalah.

Hal semacam ini bukan hanya terjadi pada orang awam, beberapa tokoh Hanabilah tercatat memaknai istawa sebagai istiqrâr. Kata istiqrâr bermakna berkediaman, menetap atau tinggal. Kata ini setara dengan terjemahan bersemayam yang dikritik dalam tulisan ini. Syaikh Ibrahim bin Hasan al-Kaurani menolak kritik para ulama Syafi’iyah atas pemaknaan Hanabilah tersebut. Menurutnya, istiqrâr (bersemayam) bagi Allah bukanlah istiqrâr bagi makhluk sebab Allah bukanlah jisim sehingga istiqrâr-nya  juga bukan istiqrâr-nya satu jisim di atas jisim lain. Konsekuensinya, ia mengatakan bahwa istiqrâr-nya Allah tidak dapat diartikan yang tidak-tidak. (Mahmud Syukri al-Alusi, Ghâyat al-Amânî Fi ar-Raddi ‘ala an-Nabhânî, II, 123). Penulis yakin bahwa kasus yang dibahas sekarang sama seperti ini; Tidak ada penerjemah al-Qur’an tersebut yang berpikir yang tidak-tidak ketika mereka memilih diksi bersemayam tersebut. Dan, dalam Webinar yang penulis ikuti bersama tim penerjemah tersebut memang dikonfirmasi bahwa maksud mereka bukanlah makna yang tidak-tidak tersebut. Namun masalahnya, kenapa memilih diksi tersebut ketika sudah nyata bahwa diksi itu bukan satu-satunya diksi yang tersedia dan jelas bahwa syariat tidak datang dengan diksi tersebut? Bukankah lebih baik memilih diksi yang tidak problematik daripada mempertahankan diksi yang berpotensi menyebabkan pembaca salah paham?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak alasan yang betul-betul kuat untuk mempertahankan tradisi menerjemah istawa ‘ala dengan kata bersemayam. Sudah waktunya al-Qur’an terjemah berbahasa Indonesia memakai diksi yang aman dari îhâm (potensi kesalahpahaman) dan menjadi poin kesepakatan. Wallahu a’lam.

Abdul Wahab Ahmad,

Peneliti Bidang Akidah di PW Aswaja NU Center Jawa Timur

*Sebelumnya, artikel ini telah terbit di NU Online

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.