Secara waaqi' (realita) kelompok jihadiy sudah tepecah-pecah menjadi beberapa kelompok sebagaimana kelompok lainnya, ini nyata wlwpun tdk ada pengumuman secara pers, jadi tidak boleh dihukumi sama sebagai "Khawarij atau Takfiiry".
A. Ada kelompok yg masih kokoh memegang pemahaman bahwa pemerintah kafir,tentara dan polisi kafir,MPR,DPR kafir serta semua lembaga yg loyas kepada toghut pancasila adalah kafir atau minimal fasiq kecuali 4 lembaga (ini yg saya tw ditahun 2008, gak tw kalau sudah di amendemen lagi) :
1. Lembaga pendidikan (Karena hanya ngajar tdk ada kaitan sama UUD)
2. Lembaga kedokteran (Cuma ngobati orang)
3. lembaga Pemadam kebakaran (dan yg sejenisnya)
4. Lembaga Kebersihan (dan yg sejenisnya)
Kelompok ini masih suka mentakfir secara ta'yiin wlwpun mereka percaya bahwa mereka "bukan ahlinya", mereka masih menganggap "kebanyakan" ulama saudi itu adalah penjilat, dan masih suka berburuk sangka kepada fatwa ulama, masih sering berkata bahwa kebanyakan fatwa ulama hanya untuk menyenangkan hati para raja.
B. Ada pula kelompok yg sudah mulai terbuka serta move on (in shohhat ta'biir), move on dalam artian udah banyak menerima fatwa ulama kibar saudi selain fatwa ulama jihadis, tidak mengkafirkan secara serampangan, namun dalam masalah intikhobat (Pemilu) kelompok ini pun ada 2 jenis :
1. Kelompok yg tetap kokoh mengharamkan ikut nyoblos,sebab nyoblos adalah produk kafir dan harom.
Iqomatul khilafah hanya dengan jihad dan dakwah.(titik)
Mereka berdalil :
الوسيلة لها أحكام المقاصد
Jika maqshod benar (yaitu Iqomatul Khilafah) tapi wasilahnya harom (yaitu Demokrasi) maka itu jd harom.
Itu ibarat orang yg bangun masjid tapi pake duit hasil mencuri.
Mereka juga sering berkata bahwa mencoblos bkn dhorurat, kalau tidak nyoblos maka kita masih tetap bisa hidup.
Catatan dari saya untuk mereka ini :
Sebenarnya ketika ulama membolehkan "orang khusus" masuk parlemen atau membolehkan kaum muslimim nyoblos itu bukan untuk iqomatul khilafah dan bukan juga krn alasan dhorurat (karena memang blm sampai tahap dhorurat yang mengancam nyawa) tapi justru langkah itu (ikut masuk parlemen atau nyoblos) ditempuh min bab "Irtikab akhoffid dhororain" (mengambil kemudhorotan yg lbh ringan).
Memang benar, bahwa masuk parlemen itu ada mudhorot tapi sifatnya khos (yaitu mudhorot yg terbatas pada individu) sedang membiarkan orang bejat yg anti islam menguasai pemerintahan itu sifatnya 'aam (kemudhorotannya meliputi banyak orang)
2. Kelompok yang juga meyakini bahwa jihad dan dakwah adalah jalan menuju iqomatul khilafah,tapi tdk buta terhadap realita,mereka masih mw mempertimbangkan fatwa jumhur ulama kibar kontemporer yg membolehkan bahkan mewajibkan mencoblos,dan kelompok ini juga terbagi :
a. Kolompok yang yakin ingin nyoblos
b. Kelompok yang masih ragu-ragu.
Kalau diteruskan pembagian-pembagian ini gak akan ada habisnya,jadi kita sudahi dulu,lain kali ditambahkan.
Wallahu A'lam
Faruq Sinambela
2 jam ·
#Faruq Sinambela