[Faedah] HUKUM MENYIRAM KUBUR DENGAN AIR,BENARKAH BID'AH ?
Oleh : Faruq Sinambela
Berkata Imam Al-Khotīb Asy-Syirbīniy rohimahullah :
(وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ) ؛ لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَعَلَهُ بِقَبْرِ وَلَدِهِ إبْرَاهِيمَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي مَرَاسِيلِهِ وَتَفَاؤُلًا بِالرَّحْمَةِ وَتَبْرِيدًا لِمَضْجَعِ الْمَيِّتِ؛ وَلِأَنَّ فِيهِ حِفْظًا لِلتُّرَابِ أَنْ يَتَنَاثَرَ. قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْأَوْلَى أَنْ يَكُونَ طَهُورًا بَارِدًا
"Disunnahkan menyiram kuburan dengan air,karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan hal itu dikuburan anaknya ibrohim (H.R Abu Daud & dikeluarkan juga oleh Imam Syafiiy di kitab Al-Umm)
Hal itu sebagai bentuk sikap optimisme berharap si mayit dirahmati dan berharap agar ada rasa dingin didalam kubur mayit,itu juga sebagai bentuk menjaga tanah agar tidak menyebar kemana-mana.
Al-Imam Al-Adzru'iy rohimahullah berkata : Yang paling afdhol disiram pake air yang suci dingin (Mughnil Muhtaj,Jilid I,Hal :1023,Cet,Darul Faihā')
LALU BAGAIMANA HUKUM MENYIRAM KUBURAN DENGAN AIR MAWAR SEPERTI YANG DILAKUKAN ATAS SEBABAHAGIAN PEJABAT YANG MENINGGAL ATAU BAHKAN YANG BUKAN PEJABAT ?
Imam Al-Khotīb Asy-Syirbīniy rohimahullah menjelaskan bahwa ada khilaf diantara ulama asy-Syāfi'iyyah tentang ini,beliau menukilkan :
وَخَرَجَ بِالْمَاءِ مَاءُ الْوَرْدِ فَالرَّشُّ بِهِ مَكْرُوهٌ كَمَا فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ؛ لِأَنَّهُ إضَاعَةُ مَالٍ. قَالَ الْإِسْنَوِيُّ: وَلَوْ قِيلَ بِتَحْرِيمِهِ لَمْ يَبْعُدْ، وَقَالَ السُّبْكِيُّ: لَا بَأْسَ بِالْيَسِيرِ مِنْهُ إذَا قُصِدَ بِهِ حُضُورُ الْمَلَائِكَةِ؛ لِأَنَّهَا تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطَّيِّبَةَ.
"Keluar dari makna air adalah air mawar,maka hukum menyiram kubur dengan air mawar adalah makruh sebagaimana yang disebutkan di ziyadatur roudhoh,karena hal itu bentuk dari menyia-nyiakan harta.
bahkan imam Al-Isnawiy berkata : Kalau dikatakan hukumnya haram maka itu tdklah jauh dari kebenaran.
Berkata Imam As-Subkiy :"Tidak mengapa jika menyiram kubur dengan air mawar yang yasīr (sedikit) jika diniatkan agar malaikat datang,karena malaikat menyukai bau harum (Mughnil Muhtaj,Jilid I,Hal :1023,Cet,Darul Faihā')
KESIMPULANNYA :
1. Menyiram kuburan dengan air adalah sunnah dalam madzhab syafiiy, jadi diharap bagi temen-temen yang bermadzhab tarjīh jangan tergesa-gesa membid'ahkan hal ini, mari saling menghargai.
2. Hukum menyiram kuburan dengan air mawar itu makruh bahkan imam imam al-Isnawiy mengatakan bahwa jika dihukumi haram juga gak masalah,ini pendapat yang lebih selamat,karena menyiram kubur dengan air mawar bentuk dari membuang-buang harta.
Namun kami tidak menghardik mereka yang mengikuti pendapat imam as-subkiy yang membolehkan itu,tapi tetap harus menjaga syaratnya :
Pertama : Menyiram kubur dengan air mawar yang sedikit tidak boleh berlebihan
Kedua : Meniatkan itu agar malaikat datang,adapun jika menyiram kubur dengan niatan agar dilihat kaya dan punya harta maka ini bentuk sombong,dan terlarang.
Semoga bermanfaat,Barakallahu Fīkum
Tarēm,Hadhromaut,Yaman Selatan
Faruq Sinambela
14 Juli 2019 ·