Bolehkah Mencuci Kepala Dalam Wudhu Sebagai Ganti Mengusap?

Bolehkah Mencuci Kepala Dalam Wudhu Sebagai Ganti Mengusap? - Kajian Medina
BOLEHKAH "MENCUCI" KEPADA DALAM WUDHU' SEBAGAI GANTI "MENGUSAP" ?

Jika kita kembali kepada firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah : 6, maka yang tersurat disitu disebutkan bahwa kepala “diusap”. Allah berfirman : وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ ( “Dan usaplah kepala-kepala kalian”). Muncul sebuah pertanyaan, bolehkah seandainya diganti dengan dicuci ? jawab : BOLEH. Hal ini dinyatakan Imam Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi –rahimahullah- (wafat : 918 H) :

ولو غسل رأسه بدل مسحها جاز. ولو وضع يده المبلولة ولم يحركها جاز.

“Seandainya seorang mencuci kepalanya sebagai ganti mengusapnya, maka BOLEH. Seandainya dia meletakkan tangannya yang basah dan tidak menggerakkannya, maka BOLEH.

[ Fathul Qarib/Al-Qaulul Mukhtar : 32 ].

Bedanya “mencuci” dengan “mengusap”, kalau mencuci artinya mengalirkan air kepada sesuatu yang dicuci. Kalau mengusap tidak. Yang nampak bagi kami, pembolehan ini dikarenakan mencuci itu lebih sempurna dari mengusap. Dan mengusap, kadar minimal bagi kepala dalam wudhu, bukan kadar maksimal. Wallahu a’lam.

#faidahkajianmatanabusyuja’
#madzhabsyafi’i

[abdullah al-jirani]


Abdullah Al Jirani
4 menit ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.