Memahami Dalil Tentang Khilafah dan Menerapkannya
Terkait dengan pembahasan tentang khilafah, saya menemukan hal yang menarik dari beberapa buku yang kebetulan ada di rak buku di rumah sy:
1. Mughni al-Muhtaj Syarh Minhaj karya Imam al-Khathib al-Syarbini.
2. Syarh Tanbih karya Imam Suyuthi.
3. Hasyiyah Al-Baijuri 'ala Fath al-Qarib karya Ibrahim al-Baijuri.
4. Hasyiyah I'anah Thalibin karya Syekh Sayid Bakri b. Muhammad Syatha al-Dimyathi.
5. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Zuhaili.
6. Al-Islam wa Ushul al-Hukm karya Dr. Mahmud al-Khalidi.
Konsep yang ada di dalam buku no 6 itu konsep ideal yang melihat pada masa Khulafa Rasyidun saja, berbeda dengan buku no. 1-4 yang melihat konsep sekaligus prakteknya dari masa Khulafa Rasyidun hingga khalifah2 setelahnya. Setidaknya itu terlihat dari metode pengangkatan khalifah yang menurut buku 1-4 ada tiga cara: baiat, penunjukan, dan perebutan dengan kekuatan, sedangkan buku 6 berulang kali menyebutkan baiat sebagai satu-satunya metode yang sah dalam pengangkatan khalifah.
Hal yang menarik lain ada di buku nomer 2. Penulisnya mengalami masa ketika Khalifah Abbasiyah di Mesir hanya sebagai gelar tanpa kekuasaan, sedangkan kekuasaan secara de facto ada di tangan "Sultan" Mamalik. Beliau mengkategorikan sultan Mamalik ini sebagai "wazir tafwidh" dari khalifah, diiringi dengan penjelasan proses baiat Imam Izzudin b. Abdissalam terhadap khalifah dan sarannya untuk menjadikan Sultan Zahir Baybars sebagai wazir.
Yang menarik lain adalah buku nomer 5. Beliau hidup di masa tidak adanya khalifah dan penggunaan sistem demokrasi di negara2 muslim. Beliau menjelaskan konsep pemerintahan Islam dengan melihat dari sudut pandang trias politica, tiga wewenang yang berbeda. (lihat gambar)
Buku 6 juga menarik karena ditulis di masa tiadanya khalifah, menggambarkan konsep pemerintahan ideal Islam pada masa Khilafah Rasyidah dengan tujuan kita kembali ke sana.
Buku2 itu ditulis di masa yang berbeda dengan tantangan yang berbeda. Dari pembacaan itu kita bisa memahami solusi yang ditawarkan oleh para ulama di masanya sesuai dengan kebutuhan di masa tersebut. Membaca konsep fikih dengan disertai pembacaan terhadap realita adalah suatu keniscayaan, karena itu akan membuat kita paham bagaimana usaha para ulama dalam menurunkan hukum Allah dari alam ide ke alam nyata.
Memang fakta sejarah bukanlah suatu dalil syariat, tapi keputusan para ulama di masa itu menunjukkan kepada kita bagaimana mereka memahami dalil tersebut dan menerapkannya di kehidupan mereka.
Fahmi Hasan
15 September 2020 pada 01.49 ·
komentar :
Ahmad Halimy
Belajar fiqh khilafah itu bagus, asal tak menjadikannya sebagai doktrin statis dan anti dinamika.
Tulisan menarik dari Ust. Fahmi Hasan