Fiqih Kontemporer

Fiqih Kontemporer - Kajian Medina
Fiqih Kontemporer

Salah satu kelemahan para ahli fiqih modern di zaman sekarang ketika berfatwa masalah kekinian adalah keawaman mereka atas objek apa yang sedang mereka bahas.

Contoh sederhana masalah perbankan, sewa, trading, lelang, dan trasaksi lainnya. Akad-akad di masa modern ini nyaris sama sekali belum pernah ada di zaman kenabian hingga abad 12 hijriyah.


Maka kalau hanya mengandalkan fatwa-fatwa klasik, khawatir tidak matching. Ibarat ngetik komputer dengan pakai windows jadul macam windows xp, windows 98, atau windows 311.

Banyak pernik yang tidak kompatibel antara software dan hardware. Windowsnya kudu diupagrade jadi windows 10. 

Begitu juga officenya, minimal pakai 365 yang bisa update terus. Sebab hardwarenya pasru sudah berubah. 

Kajian fiqih muamalat modern ini minimal harus dilakukan oleh mereka yang juga user dan mengerti seluk beluk dan anatomi berbagai akad modern. 

Sebelum bicara hukum bank itu haram atau halal, maka dia harus mengerti dulu apa yang dimaksud dengan bank. Minimal pernah jadi bankir di suatu bank tertentu. Bukan sekedar jadi ustadz yang cuma diundang ceramah di pengajian karyawan suatu bank. 

Untuk berfatwa halal haram pasar atau bursa saham, dia harus jadi pelaku dulu. Biar tidak keliru waktu berfatwa. Jangan sampai dia pikir pasar saham itu seperti pasar Ciplak sogo jongkok pinggir jalan.

Untuk berfatwa tentang asuransi dengan segala perniknya, dia harus paham dulu seluk beluknya sampai level tertentu. Jangan sampai main asal bilang haram, lalu kalau ditanya illat keharamannya, jawabnya ngasal, karena tidak menerima taqdir.

Untuk berfatwa haramnya makanan dan minuman, dia harus jadi ahli pangan dulu, tahu bagaimana proses industri pangan modern secara mendetail. Jangan asal main haramkan saja, padahal kalau ditanya kenapa haram, jawabnya ngasal, karena mereknya milik yahudi.


Maka tidak mudah berfatwa di zaman modern ini, karena adanya diversifikasi bidang-bidang keilmuan yang sangat luas. Kita harus jadi ahli suatu masalah dulu, sampai benar-benar paham duduk inti persoalannya. 

Titik kehancurannya ketika fatwa dilahirkan oleh mereka yang tidak paham duduk persoalan, plus juga bukan ahli ilmu fiqih. Double masalah sebenarnya. Tapi ngotot merasa paling pinter sendiri. 

Kebelet ingin disebut ulama . . .

Ahmad Sarwat
6 Juli 2020· Dibagikan kepada Publik

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.