Ahmad Sarwat, Lc.MA
Di saat orang mau shalat Jumat lagi setelah libur 3 bulan, syaratnya ssuai prosedur harus tetap direnggangkan shafnya.
Akibatnya, kapasitas masjid jadi berkurang tinggal 1/5-nya saja. Sebab kalau tiap jamaah harus berjarak 1,5 hingga 2 meter, maka area kosong itu kira-kira muat 5 orang.
Kalau di masa normal, misalnya sebuah masjid bisa menampung 500 orang, maka di masa wabah hanya boleh dimasuki oleh 100 saja. Akibatnya jelas sekali, ada 400 orang tidak bisa shalat Jumat.
Lalu adakah solusi untuk membuat shalat Jumat 2 gelombang. Apakah hal itu dibolehkan secara fiqih?
Jawabannya tidak sah. Itu sudah disepakati para ulama. Bahkan kalau dalam kasus di atas, akan ada 5 gelombang yang berbeda. Dan tegas sekali ditolak oleh para ulama.
Tidak usah jauh-jauh, Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang yang disepakati dalam Musyawarah Nasional VI MUI pada 25-28 Juli 2000.
Dalam surat fatwa itu, sejumlah nama yang tercantum membubuhkan tanda tangan yakni Umar Shihab selaku Ketua, dan Sekretaris, Dien Syamsuddin.
"Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
Maka usulan bikin jumatan 2 gelombang dari awal sudah mentah dan tertolak.
Lalu apa solusinya?
Sederhana, bikinlah shalat Jumat di tempat yang lebih luas, atau perluaslah area shalat jumat. Misalnya sulaplah parkiran mirip jadi area shalat Jumat sbgmn Idul Fithri.
Saya pribadi mengusulkan kalau pun ada masjid yang memenuhi syarat, maka silahkan perlebar area shalat Jumat menjadi 5 kali lebih besar.
Bisa gunakan halaman bahkan juga jalanan depan masjid. Syaratnya asalkan shafnya masih tersambung, meski berjarak 2 meteran.
Kalau di waktu normal jarak antar shaf mungkin hanya 1,2 meter dan jarak antara jamaah kanan kiri 0 meter alias nempel, maka dalam kondisi wabah, jarak antar shaf depan belakang bisa dijauhkan menjadi 2 meter, lalu jarak antar jamaah kanan kiri juga 2 meteran juga.
Rumusnya 1 orang butuh luas 2x2 meter atau 4 meter persegi. Maka kalau jumlah jamaah 500 orang, dibutuhkan area seluas 500x4=2.000 meter persegi.
Kalau ruangan masjid hanya seluas 400 meter, maka butuh area tambahan 1.600 meter lagi, yaitu halaman dan jalanan.
CATATAN PENTING
1. Yang masih luput adalah kerumunan antri wudhu, antri ambil titipan sandal, bubaran dan antri di parkiran.
2. Untuk wudhu, jamaah diminta berwudhu daei rumah. Sedangkan yang batal atau tidak punya wudhu, disediakan botol-botol air, biar bisa wudhu pakai botol sehingga tidak perlu masuk ruang wudhu.
Karena kalau membangun kran baru pasti anggarannya agak lumayan mahal. Sedangkan botol air itu praktis sekali.
3. Titipan sendal ditiadkaan saja, diganti dengan dibagikan kantung plastik, sebagaimana di masjid Al-Haram Mekkah.
4. Kerumunan jamaah saat bubaran ini sulit dihindari. Maka harus ada koordinasi dan himbauan terus agar mereka yang shalat dibagian dalam untuk tidak nyerobot keluar duluan.
Sebaliknya, yang posisinya agak di luar, silahkan segera meninggalkan area lebih dulu.
Ahmad Sarwat
3 Juni 2020 pada 09.19 · Dibagikan kepada Publik
#Ahmad Sarwat