Hukum Membungkuk Lintas Mazhab

Hukum Membungkuk Lintas Mazhab - Kajian Medina
Hukum Membungkuk Lintas Mazhab
Sebuah Catatan Masalah Khilafiyah

Ada seseorang yang berkata: ya Rasulullah, jika seseorang bertemu dengan saudaranya atau kawannya apakah boleh membungkuk?

Rasulullah menjawab: Jangan! (HR Tirmidzi).

Apakah larangan ini langsung berarti haram atau sampai syirik jika dilakukan sebagaimana klaim sebagian kelompok yg suka mengkafir-kafirkan?

Tidak, karena larangan dalam Al-Qur'an dan hadis bisa juga berarti makruh. Maka, untuk kejelasan hukumnya, mari merujuk kepada ulama-ulama besar dalam Mazhab 4.

1. Mazhab Hanafi: Makruh

Kitab Fatawa Hindiyah, juz 5, halaman 449:

 الانحناء للسلطان أو لغيره مكروه لأنه يشبه فعل المجوس ، كذا في جواهر الأخلاطي

artinya, makruh hukumnya membungkuk kepada raja atau yg lainnya, karena itu menyerupai perbuatan orang majusi.

2. Mazhab Maliki: Boleh

Ashal madarik, juz 2, halaman 366:

وأفتى بعض العلماء بجواز الانحناء إذا لم يصل إلى حد الركوع الشرعي
 
Artinya, sebagian ulama berfatwa dengan bolehnya membungkuk kepada seseorang jika tidak sampai batasan rukuk.

3. Mazhab Syafi'i: Makruh

Dalam kitab Majmu' Syarah Muhazzab, juz 4,  halaman 476, Imam Nawawi berkata:

يكره حني الظهر في كل حال لكل أحد لحديث أنس السابق في المسألة الأولى وقوله : أينحني له ؟ قال : لا ولا معارض له، ولا تغتر بكثرة من يفعله ممن ينسب إلى علم أو صلاح ونحوهما

Artinya, Makruh hukumnya membungkuk kepada siapa saja, karena Rasulullah Saw melarangnya.

4. Mazhab Hambali: Boleh

Dalam Adabu Syar'iyah juz 2, halaman 250, Ibnu Muflih berkata:

التحية بانحناء الظهر جائزة، وقيل : هو سجود الملائكة لآدم ، قال : ولما قدم ابن عمر الشام حياه أهل الذمة كذلك فلم ينههم . وقال : هذا تعظيم للمسلمين

Artinya, boleh hukumnya menghormati seseorang dgn membungkuk. Ketika Ibnu Umar mendatangi negeri Syam, ahluz-zimmah menghormatinya dgn cara demikian (membungkuk), namun Ibnu Umar tidak melarangnya, dan berkata: Ini merupakan penghormatan kepada kaum muslimin.

Video di d bawah merupakan sikap beberapa orang santri dalam saat menghormati ulama.
[video di ganti gambar]
Hukum Membungkuk Lintas Mazhab - Kajian Medina

Hukum Membungkuk Lintas Mazhab - Kajian Medina

Muhammad Hafidh Al-bakrii
10 Juni 2020 pada 07.41  · Dibagikan kepada Publik

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.