Sebuah Catatan Masalah Khilafiyah
Ada seseorang yang berkata: ya Rasulullah, jika seseorang bertemu dengan saudaranya atau kawannya apakah boleh membungkuk?
Rasulullah menjawab: Jangan! (HR Tirmidzi).
Apakah larangan ini langsung berarti haram atau sampai syirik jika dilakukan sebagaimana klaim sebagian kelompok yg suka mengkafir-kafirkan?
Tidak, karena larangan dalam Al-Qur'an dan hadis bisa juga berarti makruh. Maka, untuk kejelasan hukumnya, mari merujuk kepada ulama-ulama besar dalam Mazhab 4.
1. Mazhab Hanafi: Makruh
Kitab Fatawa Hindiyah, juz 5, halaman 449:
الانحناء للسلطان أو لغيره مكروه لأنه يشبه فعل المجوس ، كذا في جواهر الأخلاطي
artinya, makruh hukumnya membungkuk kepada raja atau yg lainnya, karena itu menyerupai perbuatan orang majusi.
2. Mazhab Maliki: Boleh
Ashal madarik, juz 2, halaman 366:
وأفتى بعض العلماء بجواز الانحناء إذا لم يصل إلى حد الركوع الشرعي
Artinya, sebagian ulama berfatwa dengan bolehnya membungkuk kepada seseorang jika tidak sampai batasan rukuk.
3. Mazhab Syafi'i: Makruh
Dalam kitab Majmu' Syarah Muhazzab, juz 4, halaman 476, Imam Nawawi berkata:
يكره حني الظهر في كل حال لكل أحد لحديث أنس السابق في المسألة الأولى وقوله : أينحني له ؟ قال : لا ولا معارض له، ولا تغتر بكثرة من يفعله ممن ينسب إلى علم أو صلاح ونحوهما
Artinya, Makruh hukumnya membungkuk kepada siapa saja, karena Rasulullah Saw melarangnya.
4. Mazhab Hambali: Boleh
Dalam Adabu Syar'iyah juz 2, halaman 250, Ibnu Muflih berkata:
التحية بانحناء الظهر جائزة، وقيل : هو سجود الملائكة لآدم ، قال : ولما قدم ابن عمر الشام حياه أهل الذمة كذلك فلم ينههم . وقال : هذا تعظيم للمسلمين
Artinya, boleh hukumnya menghormati seseorang dgn membungkuk. Ketika Ibnu Umar mendatangi negeri Syam, ahluz-zimmah menghormatinya dgn cara demikian (membungkuk), namun Ibnu Umar tidak melarangnya, dan berkata: Ini merupakan penghormatan kepada kaum muslimin.
Video di d bawah merupakan sikap beberapa orang santri dalam saat menghormati ulama.
[video di ganti gambar]
Muhammad Hafidh Al-bakrii
10 Juni 2020 pada 07.41 · Dibagikan kepada Publik
#Muhammad Hafidh Al-bakrii